Resources / Blog / Tips Pajak

Perbedaan UD dan CV serta Jenis Pajak yang Dikenakan

UD dan CV adalah dua jenis badan usaha yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, serta kewajiban perpajakan yang berbeda pula.

Bagi pebisnis baru, memilih jenis badan usaha adalah keputusan penting yang mempengaruhi pengelolaan, operasional, hingga kewajiban pajak. Di Indonesia, dua jenis badan usaha yang cukup populer untuk bisnis kecil dan menengah adalah UD (Usaha Dagang) dan CV (Commanditaire Vennootschap). Apa perbedaan UD dan CV, terutama dari sisi struktur, tanggung jawab, serta perpajakan? Artikel ini akan membahas poin-poin penting tersebut untuk membantumu menentukan badan usaha yang tepat.

Mengenal Singkatan serta Karakteristik UD dan CV

UD atau Usaha Dagang adalah badan usaha perseorangan tanpa badan hukum, sementara CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah bentuk kemitraan antara pemilik modal aktif dan pasif. Perbedaan mendasar dari keduanya terletak pada struktur usaha dan pembagian tanggung jawab.

UD biasanya dijalankan oleh satu orang atau pemilik tunggal yang bertanggung jawab sepenuhnya atas jalannya usaha. Semua keuntungan maupun kerugian akan langsung ditanggung oleh pemilik tanpa ada pemisahan antara aset pribadi dan aset bisnis.

Berbeda dengan UD, CV merupakan bentuk usaha dengan sistem kemitraan. Ada dua jenis sekutu dalam CV: sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang menyetorkan modal. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang disetorkan, sementara sekutu aktif bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan operasional.

Perbedaan Pajak UD dan CV

Karena sifatnya sebagai usaha perseorangan, pajak UD dikenakan pada pemilik usaha secara pribadi, bukan sebagai entitas bisnis. Pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada UD termasuk dalam kategori PPh Pasal 25/29, di mana pemilik wajib membayar pajak penghasilan berdasarkan keuntungan usaha yang diperoleh.

Sementara pajak pada CV cenderung lebih kompleks karena dianggap sebagai badan usaha yang berisi kemitraan. Pajak penghasilan yang dikenakan pada CV termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk bagi hasil, serta PPh Pasal 23 atau Pasal 21 untuk pembagian laba kepada sekutu pasif. CV juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika sudah melewati batas penghasilan tertentu.

Baik UD dan CV, kedua jenis usaha ini tentu membutuhkan pengelolaan pajak yang efisien guna memudahkan kepatuhan perpajakan. Pemilik usaha dapat memanfaatkan aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, serta terdaftar dan diawasi oleh OJK RI, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur perpajakan yang mempermudah pelaku usaha dalam mengelola dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi cara OnlinePajak menyederhanakan kepatuhan pajak usaha. 

Keuntungan dan Kekurangan antara 2 Jenis Usaha Tersebut

Usaha Dagang (UD) adalah pilihan yang lebih sederhana dan cocok untuk pemula yang ingin menjalankan bisnis tanpa rumitnya struktur perusahaan. Tidak adanya pembagian laba juga membuat pengelolaan keuntungan lebih mudah karena langsung masuk ke kantong pemilik usaha. Namun, tanggung jawab pribadi yang besar bisa menjadi risiko, terutama jika bisnis menghadapi kerugian.

Sementara CV memiliki kelebihan dari segi fleksibilitas, terutama dalam hal pembagian modal dan peran dalam operasional. Dengan adanya sekutu pasif yang berperan sebagai penyokong modal, CV memungkinkan ekspansi bisnis yang lebih cepat dibanding UD. Namun, dengan struktur yang lebih kompleks, pengelolaan keuangan, pembagian laba, serta kewajiban pajak menjadi lebih rumit.

Baca Juga: Pajak CV: Ketahui Berbagai Jenis dan Perlakuan Pajaknya

Apa yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memilih UD atau CV?

Jika  membutuhkan suntikan modal dari pihak lain, CV bisa menjadi pilihan yang lebih tepat karena memungkinkan pemilik usaha untuk bekerja sama dengan mitra yang tidak ikut terlibat dalam operasional bisnis.

Sedangkan untuk usaha kecil yang mengandalkan modal pribadi, UD bisa jadi pilihan yang simpel. Namun, perlu dipertimbangkan bahwa semua risiko dan utang usaha adalah tanggung jawab penuh pemilik. Jika bisnis berkembang dan membutuhkan lebih banyak dukungan, CV mungkin lebih aman.

Dari sisi pengelolaan pajak, UD dikenakan pajak yang lebih sederhana karena tidak ada pembagian laba kepada mitra. Sedangkan pada CV, perpajakan lebih rumit dan melibatkan berbagai jenis pajak seperti PPN jika penghasilan sudah mencapai batas tertentu.

Kesimpulan

Memilih antara UD dan CV adalah keputusan yang penting dan harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis serta rencana jangka panjang. Perbedaan pajak UD dan CV menjadi pertimbangan penting karena tiap pilihan memiliki karakteristik dan tanggung jawab yang berbeda. Bagi yang baru memulai usaha kecil, UD dapat menjadi pilihan yang lebih sederhana dan mudah diatur. Namun jika berencana untuk mengembangkan usaha bersama mitra, CV dapat memberikan keuntungan tambahan dalam hal pembagian modal dan pembatasan tanggung jawab.

Reading: Perbedaan UD dan CV serta Jenis Pajak yang Dikenakan