Resources / Blog / Tips Pajak

Registrasi NPWP Coretax, Bagaimana Caranya? Cek Tutorialnya di Sini!

Awal tahun 2025, wajib pajak sudah mulai dapat mengakses dan menggunakan sistem aplikasi Coretax untuk menjalankan kewajiban perpajakan. Untuk dapat menggunakan aplikasi Coretax, wajib pajak badan harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas cara registrasi Coretax.

Sekilas Mengenai Coretax

Coretax adalah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan lama. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi data dan pengawasan oleh otoritas pajak. Coretax memungkinkan integrasi yang lebih baik antara berbagai layanan pajak, seperti pelaporan, pembayaran, hingga registrasi wajib pajak.

Keunggulan utama Coretax meliputi:

  • Pengelolaan Data yang Lebih Akurat
  • Kemudahan Akses untuk Wajib Pajak
  • Transparansi dalam Proses Pajak

Dengan adanya Coretax, diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta dapat meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan. 

Registrasi NPWP Coretax

Aplikasi Coretax dirancang memiliki sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah pelaksanaan kepatuhan perpajakan, salah satunya adalah proses bisnis registrasi perpajakan.

Jika sebelumnya registrasi NPWP harus dilakukan secara offline dengan mendatangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili, kini wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui aplikasi terintegrasi Coretax. Dengan begitu, menjadikan proses registrasi NPWP wajib pajak lebih mudah dan lebih mulus.

Lalu, bagaimana caranya registrasi NPWP di aplikasi Coretax?

  1. Kunjungi situs Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  2. Pilih “Daftar di Sini” untuk registrasi NPWP di Coretax, kemudian pilih “Pengguna Baru”.
  3. Pilih kategori pajak sesuai dengan wajib pajak (Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
  4. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, lalu pilih “Aktivasi NIK” untuk registrasi NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data identitas wajib pajak dengan sebenar-benarnya.
  6. Klik “Verifikasi”, lalu sistem Coretax akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
  7. Ikuti Langkah selanjutnya yang ditampilkan sistem setelah memasukkan kode OTP. 

Proses registrasi NPWP ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi, tetapi juga berlaku untuk wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak PMSE. Selengkapnya dapat dibaca di kumpulan e-book Coretax.

Baca Juga: Simak di Sini! Tutorial Cara Pendaftaran NPWP Badan Pada Aplikasi Coretax

Kesimpulan

Coretax adalah langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan proses registrasi yang mudah, fitur-fitur canggih, dan integrasi layanan yang baik, sistem ini memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak dan otoritas pajak. 

Sistem aplikasi Coretax selalu mengalami update untuk dapat memberikan pelayanan digital yang optimal kepada wajib pajak. Update selalu perkembangan Coretax di OnlinePajak. Berlangganan newsletter atau daftar akun di sini untuk dapat mengetahui perkembangan terbaru seputar Coretax. 

Dengan daftar akun, Anda juga dapat menggunakan layanan perpajakan dan transaksi OnlinePajak. Ada sejumlah layanan dan fitur yang tersedia untuk mengoptimalkan proses bisnis Anda. Hubungi sales OnlinePajak di sini.

Reading: Registrasi NPWP Coretax, Bagaimana Caranya? Cek Tutorialnya di Sini!