Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Membuat Kode Billing Pajak via WA, Simak di Sini! 

Selain melalui layanan DJP Online atau PJAP, wajib pajak dapat membuat kode billing melalui layanan WhatsApp. Bagaimana caranya? Simak pembahasannya di sini.

Cara Membuat Kode Billing Pajak via WA, Simak di Sini!

Kode Billing Pajak

Kode billing atau id billing pajak adalah kode identifikasi yang dibuat oleh sistem billing online atas pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan kata lain, kode billing adalah kode yang digunakan untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara eletronik. 

Wajib pajak membutuhkan kode billing untuk melakukan pembayaran atas pajak terutang.  Bagaimana cara mendapatkannya? 

Cara Membuat Kode Billing

Berdasarkan PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, ada dua cara untuk membuat atau mendapatkan kode billing, antara lain:

  • Layanan mandiri (self-service)
  • Penerbitan secara jabatan (official service) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal terbit surat ketetapan pajak, surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Lebih lanjut lagi, layanan mandiri yang disebutkan pada poin di atas meliputi:

  • Aplikasi Billing DJP
  • Layanan produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh DJP, meliputi perusahaan application service provider (ASP/PJAP) dan perusahaan telekomunikasi.

Layanan produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP cukup beragam, di antaranya:

  1. Layanan billing DJP Online melalui https://sse3.pajak.go.id atau melalui djponline.pajak.go.id.
  2. Layanan tatap muka pembuatan kode billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP seluruh Indonesia.
  3. Layanan e-Billing yang disediakan oleh PJAP, salah satunya e-Billing OnlinePajak.
  4. Internet banking bank-bank tertentu.
  5. Teller Bank dan kantor pos.
  6. Twitter @kring_pajak
  7. Live chat pada situs DJP
  8. SMS dan WhatsApp (WA) resmi DJP

Cara Membuat Kode Billing Pajak di WA

Salah satu layanan mandiri untuk mendapatkan id billing adalah melalui layanan WhatsApp. Ini merupakan salah satu layanan mandiri yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah cara wajib pajak dalam membuat dan mendapatkan kode billing pajak. Dengan begitu, wajib pajak dapat langsung membayar pajak di saluran pembayaran pajak resmi, seperti melalui bank atau melalui pembayaran pajak OnlinePajak. 

Bagaimana cara mendapatkan kode billing pajak via WA?

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp untuk mendapatkan kode billing ini berbeda per cabang kantor pajak. Jadi, wajib pajak harus mencari tahu terlebih dahulu nomor WhatsApp resmi kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili. 

Saat ini, wajib pajak dapat mencari tahu nomor WhatsApp resmi kantor pajak melalui akun Instagram resmi kantor pajak terdekat. Setelah menemukan akun Instagram resmi dari kantor pajak tersebut, wajib pajak dapat menghubungi nomor WhatsApp yang tertera pada kolom profil atau klik tautan pada profil agar dapat langsung terhubung dengan layanan perpajakan melalui WhatsApp. 

Baca Juga: Ini Cara Buat Kode Billing Mandiri dengan Aplikasi Coretax

Setelah terhubung dengan chat WhatsApp, wajib pajak dapat mengirim pesan yang berisikan permintaan pembuatan kode billing untuk setor pajak. Kemudian, petugas DJP akan membantu wajib pajak dalam membuat kode billing tersebut. 

Jika sudah mendapatkan kode billing pajak yang dibutuhkan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak lewat saluran mana pun. Wajib pajak yang sudah memiliki kode billing dapat melakukan pembayaran pajak melalui layanan e-Billing OnlinePajak

OnlinePajak merupakan mitra resmi DJP yang menyediakan berbagai layanan pengelolaan perpajakan dan transaksi bisnis dalam 1 aplikasi terintegrasi. Ada layanan e-Billing yang mana memudahkan wajib pajak untuk membuat id billing dan membayarnya langsung dalam 1-klik.

Jika wajib pajak sudah memiliki kode billing, bisa dapat melakukan pembayaran langsung melalui e-Billing OnlinePajak. Tersedia berbagai metode pembayaran online untuk bayar pajak sehingga prosesnya jadi lebih efisien. Wajib pajak juga akan menerima BPN resmi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak. 

Daftar akun OnlinePajak di sini untuk dapat menggunakan layanan pembayaran pajak online, atau hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya mengenai layanan OnlinePajak lainnya.

Kesimpulan

Demikian pembahasan singkat mengenai cara membuat kode billing via WA. Dengan adanya layanan permintaan kode billing melalui aplikasi WhatsApp, semakin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.

Selain meminta kode billing, wajib pajak juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi kantor pajak terdekat untuk konsultasi pajak, melakukan pelaporan pajak, dan mengakses informasi perpajakan. 

Reading: Cara Membuat Kode Billing Pajak via WA, Simak di Sini!