Cara Buat ID Billing
Sejak 1 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menerapkan sistem pembayaran pajak elektronik melalui e-Billing. Hal ini menandakan era baru dalam tata cara pembayaran pajak di Indonesia, menggantikan sistem manual dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
Sebelum era e-Billing, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus mendatangi bank. Namun, cara ini tidak efisien karena makan waktu serta rentan menimbulkan kesalahan dalam pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir Surat Setoran Pajak.
Surat Setoran Pajak sendiri merupakan bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau melalui tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan seperti kantor pos, bank persepsi, dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. Biasanya Surat Setoran Pajak dibuat 4 rangkap dengan peruntukan :
- Lembar pertama untuk arsip wajib pajak
- Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Lembar ketiga untuk dilaporkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar keempat sebagai arsip Kantor Penerima Pembayaran
Setelah era e-Billing, wajib pajak bisa mendapatkan ID billing secara online dan menyetorkan pajak melalui beragam saluran yang tersedia.
Nah, salah satu kanal resmi untuk mendapatkan ID billing adalah aplikasi e-Billing OnlinePajak yang sudah diresmikan oleh DJP lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-72/PJ/2016.
Setor pajak dengan satu klik
Mengapa Buat ID Billing Pajak Lebih Baik di OnlinePajak?
Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika membuat kode billing di aplikasi e-Billing OnlinePajak, yakni:
- Hemat waktu
- Terintegrasi
- Akurat
Baca Juga: Pengertian e-Billing dan Fungsi ID Billing
<!– wp:shortcode –>
Setor pajak dengan satu klik
<!– /wp:shortcode –>
e-Billing Pajak: Cara Mendapatkan ID Billing di Aplikasi OnlinePajak
Untuk membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda cukup melakukan beberapa langkah sederhana. Namun, sebelum Anda bisa membuat ID Billing di OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di sini.
Berikut ini adalah tampilan halaman untuk mendaftar:
Setelah mendaftar, Anda bisa memanfaatkan layanan e-Billing OnlinePajak dengan terlebih dahulu masuk ke menu e-Billing.
Sebelum melakukan pembayaran Anda harus membuat ID-Billingnya terlebih dahulu.
- Masuk ke menu Setor
- Pilih Masa Pajak yang ingin Anda bayarkan
- Klik Tambah lalu Pilih Pajak Lainnya;
- Masukkan detail pajak yang benar dan sesuai. Anda juga dapat memilih KAP 411128 – KJS 420
- Isi Masa Pajak, Jumlah Pajak
- Isi kolom keterangan (jika diperlukan)
- Masukkan Jumlah Pajak yang ingin dibayarkan, Lalu klik Minta Persetujuan
- langkah pertama adalah klik icon 3 titik seperti digambar, kemudian klik “Setujui Transaksi”. ini digunakan apabila dalam 1 akun memiliki lebih dari 1 pengurus atau user dalam pembuat ID Billing dan approval ID Billing.ID Billing akan muncul di halaman setor di kolom Belum Terbayar
- Untuk melanjutkan transaksi pembayaran silakan untuk klik ikon 3 titik kemudian klik Setujui Transaksi kemudian muncul Tombol Bayar Pajak
- Anda akan diarahkan ke halaman Detail Pembayaran, Klik “+ Tambah Kontak” dan isi kontak untuk penerima BPN,
- silakan pilih metode pembayaran Virtual Account sesuai Bank yang Anda miliki dan yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran atas ID Billing yang sudah dibuat, lalu klik Bayar
- Anda akan melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening. Perhatikan nominal yang harus Anda transfer.
- Setelah itu Anda akan melihat NTPN pada ID Billing yang Anda buat;
- Anda bisa melakukan pengecekan atas BPN/NTPN di kolom Terbayar. Pilih menu 3 titik dipaling kanan dan klik Download BPN;
Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak
Setelah Anda melakukan pembayaran pajak, baik melalui bank persepsi, kantor pos maupun ATM, Anda akan diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nah, BPN/NTPN ini harus disimpan dengan aman.
Namun, tak jarang wajib pajak kehilangan BPN/NTPN tersebut. Untuk mendapatkannya kembali, wajib pajak harus mampu menunjukan kode billing kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tapi, masaahnya akan jadi lebih rumit jika wajib juga menghilangkan kode billing.
Namun, Anda bisa menghindari masalah ini jika menggunakan OnlinePajak. Di OnlinePajak, cara cetak ulang kode biling sangat mudah. Pasalnya, di OnlinePajak, Anda akan diberikan ID/kode billing yang dapat disimpan dalam format PDF. Nah, format PDF ini bisa dicetak dan ditunjukkan pada petugas untuk mendapatkan BPN/NTPN Anda kembali.
Namun, alangkah baiknya jika sedari awal Anda menyimpan dengan baik BPN/NTPN setelah melakukan pembayaran pajak. Tips untuk menyimpan BPN/NTPN dapat Anda temukan di sini.
Baca Juga: Cara Impor ID Billing di OnlinePajak
e-Billing pajak merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang online dan fleksibel. Kini buat ID Billing di OnlinePajak jauh lebih praktis karena dapat dibuat melalui aplikasi. Dengan e-Billing OnlinePajak, Anda bisa lebih mudah membayar dan melaporkan pajak, baik pajak umum maupun pajak khusus, seperti PPh minyak bumi atau PPh gas alam.
Manfaat Menggunakan OnlinePajak untuk Proses ID Billing
OnlinePajak memberikan banyak keuntungan untuk proses ID Billing yang Anda lakukan. Di sinilah solusi terintegrasi seperti OnlinePajak berperan penting. Dengan OnlinePajak, Anda dapat mengoptimalkan proses pembayaran invoice dengan berbagai manfaat:
- Pembayaran Invoice Lancar: Lakukan pembayaran invoice dengan mudah dan aman melalui kartu kredit, bahkan untuk rekan bisnis yang tidak memilikinya.
- Peningkatan Keuntungan: Kelancaran pembayaran invoice menghasilkan arus kas yang lebih baik, meningkatkan profitabilitas, dan mendukung pertumbuhan bisnis.
- Permintaan Pembayaran Praktis: Buat dan tagih invoice secara praktis dengan pilihan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan.
- Rekonsiliasi Data Mudah: Rekonsiliasikan data transaksi secara otomatis dalam satu platform terintegrasi, menghemat waktu dan meminimalisir kesalahan.
OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.
Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda.
Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. OnlinePajak adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis Anda.