Resources / Blog / Tips Pajakpay

Kini Bisa Bayar Pajak Melalui Virtual Account Bank BRI, Ini Caranya!

Bayar pajak kini dapat menggunakan metode pembayaran virtual account Bank BRI di OnlinePajak, memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan tepat waktu, di mana saja.

Bayar pajak kini dapat menggunakan metode pembayaran virtual account Bank BRI di OnlinePajak, memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan tepat waktu, di mana saja.

Bayar Pajak Online 

Bagaimana cara bayar pajak? Di masa kini, bayar pajak dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti membayar pajak melalui bank persepsi, melalui kantor pos, melalui mitra pembayaran yang telah bekerja sama dengan DJP, dan membayar pajak secara online melalui beberapa platform atau aplikasi perpajakan.

Aplikasi perpajakan yang menyediakan fitur bayar pajak online adalah OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang menjawab kebutuhan wajib pajak di Indonesia, baik itu wajib pajak pribadi maupun badan usaha, untuk mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan. Salah satu fiturnya adalah Pembayaran Pajak, yang mana  wajib pajak dapat membayar semua jenis pajak, secara online.

Pembayaran pajak secara online ini dapat dilakukan dengan virtual account untuk berbagai bank. Pada artikel ini, akan membahas cara bayar pajak melalui virtual account Bank BRI.

Bayar Pajak Melalui Virtual Account Bank BRI

Lalu, bagaimana cara membayar pajak menggunakan virtual account Bank BRI? 

Pertama-tama, pastikan wajib pajak telah melakukan registrasi akun di OnlinePajak. Jadi, registrasi sekarang dan lengkapi profil wajib pajak. Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. 

Jika sudah membuat dan melengkapi proses registrasi, wajib pajak dapat menggunakan fitur bayar pajak.

Tutorial ini untuk bayar pajak jika wajib pajak sudah memiliki ID Billing dari DJP. Jika belum memiliki ID Billing, wajib pajak dapat membuat ID Billing di OnlinePajak.

Salah satu keunggulan OnlinePajak adalah wajib pajak dapat membuat ID Billing dan bayar pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi saja sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kepatuhan perpajakan. Tutorial membuat ID Billing dapat dibaca lebih lengkap di artikel ini. 

Baca Juga: Buat ID Billing dengan Mudah secara Online di Sini!

Setelah membuat atau memiliki ID Billing, wajib pajak dapat mengikuti langkah di bawah ini untuk bayar pajak.

  • Login ke akun, kemudian pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”. 
  • Pada bagian ID Billing yang ingin dibayar pajaknya, klik “Bayar Pajak”.
  • Laman akan menampilkan ringkasan pembayaran dan pilihan metode pembayaran. Pada bagian “Sumber Dana”, Pilih “Virtual Account” lalu pilih “Bank BCA” untuk metode pembayaran dengan virtual account Bank BCA.
  • Laman akan memunculkan rincian pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account/Nomor Rekening seperti dibawah ini, wajib pajak sudah siap untuk melakukan pembayaran pajak. 

Pembayaran pajak melalui virtual account Bank BRI ini dapat diselesaikan dengan melalui ATM BRI, Mobile Banking BRI, atau Internet BRI.

  • Cara Bayar Melalui ATM BRI
  1. Masukan kartu ATM Mandiri ke mesin atm.
  2. Pilih bahasa Indonesia.
  3. Masukkan PIN ATM.
  4. Klik Menu Transaksi Lainnya.
  5. Klik menu Transfer.
  6. Masukkan kode 002 + nomor Nomor Virtual Account / nomor rekening BRI. Contoh: 92001xxxxxxxxxx –  Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama perusahaan Anda
  7. Masukkan nominal transfer BRI. Pastikan nominal total sudah sesuai dengan yang di detail pembayaran
  8. Klik Benar saat konfirmasi.
  9. Masukkan nomor referensi.
  10. Klik Ya.
  11. Pilih rekening Tabungan atau Giro.
  12. Tunggu bukti transfer BRI muncul.

Transaksi pembayaran pajak telah selesai.

  • Cara Bayar Melalui Mobile Banking BRI
  1. Buka BRI mobile.
  2. Masukkan USER ID dan Password.
  3. Pilih menu Transfer.
  4. Klik Tambah Daftar Baru.
  5. Pilih Bank BRI.
  6. Masukan Nomor Virtual Account / nomor rekening BRI. Contoh: 92001xxxxxxxxxx –  Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama perusahaan Anda
  7. Klik Lanjutkan.
  8. Masukan nominal transfer BRI pastikan nominal total sudah sesuai dengan yang di detail pembayaran
  9. Klik Transfer.
  10. Periksa transfer BRI dari nama dan jumlah uang.
  11. Klik Transfer.
  12. Terakhir masukan PIN BRImo.

Transaksi pembayaran pajak telah selesai

  • Cara Bayar Melalui Internet Banking BRI
  1. Buka laman https//ib.bri.co.id pada browser.
  2. Login user ID dan password.
  3. Pilih Transfer.
  4. Klik Transfer Sesama BRI.
  5. Masukkan Nomor Virtual Account/ nomor rekening tujuan, bank tujuan, nominal transfer BRI. Contoh: 92001xxxxxxxxxx –  Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama perusahaan Anda. pastikan juga nominal total sudah sesuai dengan yang di detail pembayaran
  6. Klik Kirim pada menu konfirmasi.
  7. Masukkan password.
  8. Klik Permintaan m-Token BRI.
  9. Masukkan m-Token dari SMS BRI.
  10. Klik Kirim.
  11. Tunggu notifikasi transfer BRI berhasil.

Transaksi pembayaran pajak telah selesai. 

Wajib pajak dapat kembali ke menu “Semua Pembayaran Pajak” untuk mellihat status pembayaran pajak. Umumnya, status akan ter-update secara real-time

Selain melalui virtual account Bank BRI, wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui virtual account bank lain.

Ada juga pilihan membayar tagihan menggunakan kartu kredit dengan benefit yang dapat Anda nikmati untuk bisnis Anda. 

Baca Juga: 6 Keuntungan Bayar Tagihan Pakai Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

Selain bayar pajak, wajib pajak juga dapat mengelola pembayaran pajak dan dokumen pembayaran dalam aplikasi yang sama, serta dapat langsung melakukan pelaporan pajak menggunakan e-Filing. 

Tertarik mempelajari OnlinePajak lebih lanjut? Hubungi sales OnlinePajak untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Reading: Kini Bisa Bayar Pajak Melalui Virtual Account Bank BRI, Ini Caranya!