Resources / Blog / Tips Pph Final

PPh Final: Cara Menghitung PPh Final/Pajak UKM

Berikut cara menghitung PPh final/pajak UKM secara otomatis dan mudah, berikut cara bayar pajak online, tanpa harus datang dan antre di bank.

cara menghitung pph final

Cara menghitung PPh Final 0,5%/pajak UKM sangat mudah. Apalagi kini ada aplikasi PPh Final 0,5 %  milik OnlinePajak. Anda dapat menghitung secara otomatis dan bayar pajak dengan 1 klik saja, tanpa harus datang dan antre lagi di bank.

Wajib pajak badan maupun pribadi juga bisa mendapatkan lampiran PDF secara otomatis untuk pelaporan SPT Tahunan Badan & SPT Tahunan Pribadi (SPT 1770).

Cara Menghitung PPh Final 0,5 Persen/Pajak UKM

PPh Final 0,5% persen/pajak UKM menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

Cara menghitung PPh Final / pajak UKM yang terutang dan harus dibayar adalah:

0,5% x Omzet dalam sebulan

Misalnya dalam 1 bulan, omzet penjualan usaha Anda adalah Rp 10.000.000,-. Maka jumlah pajak final terutang / harus dibayar adalah :

0,5% x Rp 10.000.000,- = Rp 50.000,-

Tetapi bagaimana bila Anda memiliki ratusan transaksi dalam sebulan? Pasti akan merepotkan jika menghitungnya satu per satu dan kemudian membayarnya secara manual. Di bawah ini, cara menghitung PPh Final/pajak UKM dengan aplikasi OnlinePajak dan keuntungan menggunakannya.

Keuntungan Menghitung Pajak Final 0,5 % dengan Aplikasi OnlinePajak

Ada banyak manfaat menghitung pajak UKM dengan aplikasi OnlinePajak, di antaranya :

  1. Hemat Waktu & Meningkatkan Produktivitas UsahaDi OnlinePajak, pajak final dihitung secara otomatis dan cukup bayar pajak dengan 1 klik, tanpa perlu datang dan antre di bank lagi. Anda juga bisa mendapatkan PDF lampiran untuk SPT Tahunan Badan / SPT Tahunan Pribadi (SPT 1770) dengan otomatis. Sehingga Anda pun dapat menghemat waktu dalam administrasi perusahaan dan lebih fokus pada produktivitas bisnis Anda.
  2. Terhubung dengan Ekosistem UKM LengkapDapatkan akses ekosistem UKM yang lengkap mulai dari mitra aplikasi akuntansi, HR, konsultan pajak, bank sampai e-commerce marketplace yang terintegrasi melalui aplikasi OnlinePajak
  3. Sah & GratisOnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi DJP yang disediakan gratis bagi semua wajib pajak. ID Billing dan bukti bayar yang Anda dapatkan sah dari negara.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Cara Menghitung PPh Final Otomatis di OnlinePajak

Berikut ini langkah-langkah mudah cara menghitung pajak UKM secara otomatis adalah dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak:

1. Pilih Menu “PPh Final”.


2. Klik icon “+”.


3. Lengkapi data transaksi yang ingin Anda buat.
4. Klik “Tambahkan ke Daftar Faktur”. Anda dapat membuat lebih dari 1 faktur.


5. Untuk menyimpan semua informasi faktur pada tabel klik “Simpan”.

Batas Akhir Penyetoran Pajak Final 0,5%

Batas akhir penyetoran pajak UMKM adalah tanggal 15 setiap bulannya.

Pajak UMKM ini disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi yaitu bank yang menerima pembayaran pajak.

Kini aplikasi OnlinePajak juga telah dapat melakukan bayar pajak online dengan 1 klik, tanpa harus datang dan antre lagi di bank. Setelah melakukan setor pajak Anda akan mendapatkan bukti bayar atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Laporan Tahunan Pajak Final/Pajak UKM

Setiap tahun, pelaku UMKM harus melaporkan pendapatan tahunannya dengan form SPT 1770 atau SPT Tahunan Badan kepada DJP.

Pada form SPT 1770 terdapat lampiran PPh Final. Pada lampiran ini, pelaku UMKM harus memberikan laporan peredaran bruto atau omzet penjualannya ke KPP paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan tanggal 30 April untuk wajib pajak badan.

Di aplikasi OnlinePajak, Anda bisa mendapatkan PDF lampiran PPh Final untuk laporan SPT Tahunan ini secara otomatis.

Kesimpulan:

  • Cara menghitung PPh Final secara otomatis di aplikasi OnlinePajak sangat mudah:
    1. Daftar dan masuk ke aplikasi OnlinePajak. Lalu, buat faktur penjualan dan dapatkan hasil perhitungan pajak secara otomatis dari total omzet penjualan Anda.
    2. Klik “Setor Pajak” untuk bayar pajak dengan 1 klik dengan OnlinePajak dengan memastikan Anda telah memiliki saldo yang cukup di Cash Management OnlinePajak.
    3. Dapatkan bukti bayar / NTPN Anda yang sah dari negara
  • Keuntungan menghitung pajak final di aplikasi OnlinePajak
    1. Hemat waktu & meningkatkan produktivitas usaha
    2. Terhubung dengan ekosistem UKM lengkap
    3. Dapatkan bukti bayar yang sah dari negara dan gunakan secara gratis

Tertarik menggunakan OnlinePajak? Mulai pengalaman mudahnya melakukan transaksi perpajakan kapan saja dan di mana saja bersama OnlinePajak, sekarang! Simak ragam layanan yang dimiliki OnlinePajak, di sini! 

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: PPh Final: Cara Menghitung PPh Final/Pajak UKM