Resources / Blog / Tips Pph21

Cara Menghitung PPh 21 Otomatis dengan PTKP 2020

Cara menghitung PPh 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat dengan OnlinePajak. Bahkan SPT PPh 21 pembetulan cukup dibuat dengan 1 klik.

Cara menghitung PPh 21 termudah dengan PTKP 2019 (PTKP terbaru) melalui OnlinePajak sangat mudah. Sebab, perhitungan dapat dilakukan secara otomatis dan akurat.

Bahkan membuat SPT PPh 21 pembetulan cukup dilakukan dengan 1 klik. Berikut ini cara menghitung PPh 21 tercepat dan termudah di OnlinePajak.

Cara Menghitung PPh 21 dengan PTKP 2019 untuk Pemula

Pada dasarnya setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak atas penghasilan. Sesuai definisi pajak penghasilan itu sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan atau kegiatan.

Dasar hukum pengenaan dan pemotongan pajak penghasilan ini terdapat pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 ( PPh Pasal 21 ) dan yang terbaru adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang mengatur tarif terbaru Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019 (PTKP terbaru). Namun, sebelum beranjak ke cara menghitung PPh Pasal 21, sebagai wajib pajak, Anda perlu tahu bahwa tarif PTKP 2019 pada dasarnya masih sama atau masih mengacu pada tarif PTKP yang berlaku sejak 2016.

Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak

pph 21

Perhitungan PPh 21 yang cukup rumit dengan memperhitungkan komponen-komponen seperti penambah penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tarif PPh 21 dan tarif BPJS yang dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah (DJP) mendorong OnlinePajak mengembangkan sebuah aplikasi yang mudah digunakan dan dapat menghemat waktu wajib pajak karena dapat menghitung PPh 21 secara otomatis.

Aplikasi ini juga selalu mengikuti peraturan pemerintah terbaru, termasuk PTKP 2019. Berikut ini adalah langkah-langkah mudah cara menghitung PPh 21 secara otomatis di OnlinePajak:

Langkah 1 : Lengkapi Detail Data Karyawan

pph pasal 21

Cara menghitung PPh 21 secara otomatis di OnlinePajak, adalah pertama, lengkapi detail data pribadi karyawan, termasuk NPWP, status pernikahan dan jumlah tanggungan, agar kami dapat menghitung otomatis PPh 21, sesuai dengan nilai PTKP 2019 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019 karyawan dan tarif PPh 21.

Sesuai peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, bila Anda adalah karyawati yang sudah menikah tanpa pisah harta, sesuai peraturan DJP, Anda dianggap sebagai perempuan belum menikah (TK/0), karena itu silakan centang kolom perempuan dan belum menikah.

Langkah 2 : Lengkapi Detail Kontrak Karyawan

Selanjutnya, lengkapi detail kontrak karyawan dengan memilih :

  • Jenis kontrak karyawan Anda, yaitu:
    • Karyawan Tetap (Permanen)
    • Karyawan Tidak Tetap (Non-permanen), yaitu:
      • Karyawan berkesinambungan (misalnya: pekerja penjual asuransi)
      • Karyawan tidak berkesinambungan (misalnya: konsultan atau pegawai bebas/freelance)
  • Metode perhitungan gaji karyawan, apakah:
    • Metode perhitungan gaji kotor yang berarti pajak ditanggung oleh karyawan, atau
    • Metode perhitungan gaji bersih yang berarti pajak ditanggung oleh perusahaan dengan memberikan tunjangan pajak.
  • Pilih tanggal mulainya kontrak karyawan
    • Bila karyawan masih bekerja, pilih tanggal mulai kontrak karyawan dan kosongkan kolom tanggal berakhir kontrak.
    • Jika karyawan sudah berhenti bekerja, silakan pilih tanggal berakhir kontrak.

Langkah 3A : Lengkapi Data BPJS Ketenagakerjaan

pajak online

Langkah berikutnya cara menghitung PPh 21 otomatis di OnlinePajak adalah lengkapi data BPJS Ketenagakerjaan dengan:

  • Mengisi jumlah persentase BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya ditanggung oleh karyawan, menjadi ditanggung perusahaan. Misalnya, dari JHT 2% yang seharusnya dibayar oleh karyawan, setelah dinegosiasikan dengan pihak pemberi kerja, maka disetujui 40% dari iuran JHT 2% tersebut ditanggung oleh perusahaan. Untuk itu, silakan isi kolom ini dengan 40%. Namun, bila nilai BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan dan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka kosongkan kolom ini.
  • Pilih tanggal karyawan saat mulai mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih jenis BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkan karyawan:
    • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan/atau
    • JKM (Jaminan Kematian), dan/atau
    • JP (Jaminan Pensiun) dan/atau
    • JHT (Jaminan Hari Tua).
  • Pilih dasar perhitungan BPJS. Sesuai peraturan, dasar perhitungan BPJS adalah gaji atau upah. Bila hanya berdasarkan gaji pokok, silakan centang “Gaji Pokok”. Namun jika berdasarkan gaji bruto (gaji pokok ditambah tunjang lainnya), silakan centang “Gaji Pokok” dan/atau tunjangan “Transportasi” dan/atau tunjangan “Lembur” dan/atau “Honorarium” dan/atau yang “Lainnya”.

Langkah 3B : Lengkapi Data BPJS Kesehatan

Silakan lengkapi data BPJS Kesehatan sebagai langkah cara menghitung pph 21 berikutnya dengan:

  • Mengisi jumlah persentase BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan. Misalnya, dari JKes 1% yang seharusnya dibayar oleh karyawan, setelah dinegosiasikan dengan pihak pemberi kerja, maka disetujui 40% dari iuran JHT 2%. Namun, bila nilai BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan dan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka kosongkan kolom ini.
  • Pilih tanggal karyawan saat mulai mendapatkan BPJS Kesehatan.
  • Centang jenis BPJS Kesehatan yang didapatkan karyawan yaitu “JKes” (Jaminan Kesehatan).
  • Sesuai peraturan, dasar perhitungan BPJS Kesehatan adalah gaji atau upah. Bila hanya berdasarkan gaji pokok, silakan centang “Gaji Pokok”. Namun jika berdasarkan gaji bruto (gaji pokok ditambah tunjang lainnya), silakan centang “Gaji Pokok” dan/atau tunjangan “Transportasi” dan/atau tunjangan “Lembur” dan/atau “Honorarium” dan/atau yang “Lainnya”.

Langkah 4 : Isi Detail Gaji Karyawan

perhitungan pph 21

Selanjutnya cara menghitung PPh 21 otomatis di OnlinePajak adalah isi detail gaji karyawan, yaitu gaji pokok dan termasuk jika ada:

  • Tunjangan (transportasi, lembur)
  • Bonus atau THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan
  • Honorarium (penghasilan tambahan di luar gaji pokok, misalnya komisi untuk bagian penjualan)
  • Natura (Imbalan berupa barang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, pulsa telepon seluler, mobil, dll. Isikan dengan nominal yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut)

Kemudian tunggu beberapa detik, hingga Anda mendapatkan hasil perhitungan otomatis pajak bulanan dan gaji bersih Anda.

Langkah 5 : Lihat Detail Perhitungan PPh 21 (Pilihan)

Untuk melihat detail cara menghitung PPh 21 di OnlinePajak, silakan klik “Detail Perhitungan”.

Langkah 6 : Simpan Data Karyawan

Simpan data karyawan Anda agar dapat membuat SPT Masa PPh 21 atau untuk memperbarui data jika diperlukan.

Langkah 7 : Lihat SPT Masa PPh 21

Klik menu “PPh 21” untuk melihat SPT Masa PPh 21 Anda.

Langkah 8 : Buat Kode e-Billing & Bayar PPh 21 Online

tarif PPh 21

Selanjutnya, buat kode e-billing dengan mengklik “Input Pembayaran” dan bayar PPh 21 Anda secara online dengan mitra bank kami atau dengan bank lainnya, lalu masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang Anda dapatkan setelah membayar PPh 21.

Langkah 9 : e-Filing PPh 21

Untuk efiling SPT Masa PPh 21, cukup klik “Lapor” dan dalam beberapa saat Anda akan mendapatkan bukti lapor online Anda yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).

Baca juga:  Tata Cara Melakukan e-Filing Pajak

Langkah 10 : Bayar Gaji Karyawan dengan 1 Klik (Segera Hadir!)

Di OnlinePajak, Anda dapat membayar gaji (payroll) karyawan-karyawan Anda dengan 1 klik! Tak perlu memasukkan data gaji karyawan berulang kali lagi, cukup klik “Bayar Gaji Karyawan”, gaji karyawan akan ditransfer ke rekening bank mereka.

Sekarang, waktunya Anda memasukkan data dummy dan mencoba perhitungan PPh 21. Tenang saja, data tersebut tidak dapat dilaporkan ke DJP, sepanjang Anda tidak memasukkan NTPN dan klik “Lapor”. Anda juga bisa menghapusnya nanti.

Jadi tunggu apa lagi? Tes aplikasi OnlinePajak sekarang juga. Untuk meyakinkan Anda, berikut ini testimoni pengguna tentang aplikasi PPh 21 OnlinePajak.

Kesimpulan

Cara menghitung PPh 21 dengan PTKP 2019 di OnlinePajak sangat mudah dan bisa dilakukan oleh pemula sekalipun. Berikut ini kemudahan dan manfaat yang didapat dengan melakukan perhitungan PPh 21 di OnlinePajak:

  • Hitung otomatis. Tidak perlu menggunakan excel dan hitung manual. Di OnlinePajak, perhitungan PPh 21 dilakukan otomatis dan hasilnya bisa didapatkan dalam beberapa detik saja.
  • Diperbarui dengan PTKP 2019. Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • SPT PPh 21 Otomatis. Tak perlu membuat SPT PPh 21 Pembetulan satu per satu. Dilakukan OnlinePajak begitu Anda melakukan perhitungan PPh 21 sejak bulan Agustus, maka otomatis akan membuat SPT PPh 21 Pembetulan dari bulan Januari 2016 (sepanjang Anda telah menjadi anggota dan melakukan e-Filing dengan OnlinePajak sejak bulan Januari 2016)
  • Bisa membuat kompensasi. Di OnlinePajak, Anda juga bisa membuat kompensasi atas PPh 21 yang lebih bayar karena pembaruan PTKP 2019.
  • Langsung e-Filing PPh 21, gratis!Setelah menghitung, membuat SPT PPh 21 dan pembetulannya secara otomatis, Anda bisa langsung e-Filing PPh 21 secara gratis di satu aplikasi terpadu!.
Reading: Cara Menghitung PPh 21 Otomatis dengan PTKP 2020