Resources / Blog / Tips Pph21

Simak Cara Setor SPT PPh 21 di OnlinePajak, Yuk!

Setor PPh 21 tidak pernah semudah ini. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP memberikan kemudahan dalam mengelola proses perpajakan Anda hingga tuntas. Artikel ini akan membahas seputar PPh 21 dan bagaimana cara setor PPh 21 dengan mudah di OnlinePajak!

Simak Cara Setor SPT PPh 21 di OnlinePajak, Yuk!

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima individu sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Semua individu yang menerima penghasilan dari pekerjaan, baik sebagai karyawan tetap, karyawan tidak tetap, pegawai pemerintah, maupun pekerja lepas, wajib membayar PPh 21. Pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak ini ke negara. Sedangkan cetak SPT PPh 21 bisa Anda lakukan di DJP Online.

Jadi, PPh 21 merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan individu dan disetorkan oleh pemberi kerja.

Cara Setor PPh 21 di OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memberikan solusi mudah dalam melakukan setor PPh 21. Berikut ini tutorial setor PPh 21 di OnlinePajak:

1. Lakukan login ke OnlinePajak, apabila Anda belum memiliki akun, segera daftar akun Anda secara gratis.

2. Buat ID Billing terlebih dahulu, apabila sudah memiliki ID Billing, pilih menu Pajak.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

3. Kemudian pilih menu Semua Pembayaran Pajak,

4. Selanjutnya, pilih ID Billing yang Anda buat dan ingin Anda setor dengan mencentang kotak di sebelah kiri ID Billing tersebut. Setelah itu, klik tombol Bayar. Pada contoh gambar tertera PPN, namun Anda bisa pilih PPh 21 untuk melakukan setor PPh 21.

5. Anda akan melihat rincian transaksi. Lengkapi kolom sumber dana, kemudian pilih opsi Kartu Kredit lengkapi dengan data tersebut, setelah itu klik Konfirmasi Kartu

6. Pada Sumber Dana pilih nomor kartu kredit kemudian pilih kembali Konfirmasi,

7. Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke ponsel Anda. Setelah memasukkan kode tersebut, klik tombol Submit

8. Klik tombil Cek Status,

9. Pembayaran berhasil 

10. Jika semua langkah berhasil, Anda dapat memeriksa status transaksi di Tab Terbayar. Jika telah berhasil, pilih menu dengan tiga titik di bagian kanan dan klik Download BPN untuk mengunduh bukti pembayaran. 

SPT Masa PPh Pasal 21

Definisi SPT Masa PPh 21 ini sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Formulir SPT Masa PPh 21 itu sendiri merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan PPh Pasal 21. SPT Masa PPh Pasal 21 ini berisi laporan tentang pajak karyawan yang berasal dari Indonesia. Batas waktu untuk membayar pajak PPh 21 jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, selanjutnya diikuti dengan waktu lapor yaitu tanggal 20. 

Baca Juga: Fakta Seputar Pelaporan SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui

Perbedaan Cetak SPT Masa dan SPT Tahunan

Pada dasarnya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan sama-sama dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak. Namun, terdapat perbedaan penting yang perlu Anda ketahui tentang 2 bentuk SPT tersebut. Berikut ini perbedaannya: 

1. SPT Masa

  • SPT Masa dikenal juga sebagai SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak setiap bulannya. 
  • SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut atau dipotong. Misalnya, pemberi kerja memotong PPh atas upah atau gaji karyawan. Oleh karena itu, pemberi kerja memiliki kewajiban membuat SPT Masa PPh 21. 
  • Terdapat berbagai jenis SPT Masa, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis tersebut, di antaranya: SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPN. 
  • SPT Masa PPh selalu mewajibkan adanya pelampiran bukti potong. 
  • Format SPT Masa berbeda-beda berdasarkan tarif dan objek pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak. 
  • Pelaporan SPT Masa PPh memiliki batas waktu, yakni maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka batas maksimal waktu pelaporan jatuh pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk batas waktu maksimum lapor SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya. 

Baca Juga: Apa itu SPT Masa Pajak Penghasilan?

2. SPT Tahunan

  • SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode tahun pajak. 
  • Berbeda dengan SPT Masa, SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak. 
  • SPT Tahunan terbagi menjadi dua: SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. 
  • SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 formulir, di antaranya: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. 
  • Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir saja. 
  • Batas laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan Badan, maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. 
  • Nah, untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember maka batas akhir pelaporan pajaknya jatuh pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. 
  • Sedangkan untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya pada 31 Oktober untuk Orang Pribadi dan 30 November untuk Badan.

Setor pajak lebih cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Semua dilakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Anda tidak hanya bisa menikmati kemudahan mengelola pajak, namun banyak fitur lainnya yang menunjang kemajuan bisnis Anda. Temukan solusi dari setiap masalah bisnis dan perpajakan Anda bersama OnliePajak. Hubungi tim sales kami untuk informasi lebih lengkap!

Reading: Simak Cara Setor SPT PPh 21 di OnlinePajak, Yuk!