Resources / Blog / Tips Pph21

Perhitungan THR di OnlinePajak: Simak Cara Mudahnya

Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang lazim diberikan sebelum hari raya. Biasanya pemberian THR tergantung pada kebijakan perusahaan, apakah diseragamkan pada hari raya Idulfitri atau mengikuti hari raya yang dianut masing-masing karyawan. Jika Anda merupakan HRD perusahaan, dan mencari cara perhitungan THR, silakan simak artikel ini. Kami akan membahas mengenai ketentuan THR hingga cara menghitung THR di OnlinePajak. 

Ketentuan Perhitungan THR 

THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Maka dari itu wajar saja jika sebagai HR, Anda sibuk melakukan perhitungan THR ketika masuk di bulan Ramadan. Perhitungan THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).  Untuk mendapatkan THR, seorang karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan bersangkutan. 

Pada pasal 2 dan 3 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa perhitungan THR karyawan tergantung pada masa kerja karyawan sebagai berikut:

1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut: 

Masa Kerja (n bulan) x 1 Bulan Upah

________________________________

12 bulan 

Jika ada karyawan Anda yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR yang dijelaskan sebagai: 

1. Upah tanpa tunjangan (upah bersih).

2. Upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Contoh Kasus Perhitungan THR 

Reza adalah seorang karyawan dengan gaji per bulan Rp12.000.000 dan masa kerja 16 bulan, maka ia berhak atas THR sebesar Rp12.000.000.

Sementara itu, Sasa adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan, maka perhitungan THR untuk Sasa adalah:

(6 bulan x Rp 5.000.000)

_________________________ = Rp 2.500.000

  12 bulan 

Ketentuan Pajak THR

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 dan PPh 26 , ada ketentuan yang mengatur kewajiban jumlah pajak yang harus dibayar para pekerja. Beberapa ketentuan itu di antaranya:

  • Pengenaan pajak THR hanya berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP sebesar Rp4,5 juta per bulan/Rp54.000.000 per tahun.
  • Karena THR termasuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti gaji/upah, maka tarif pajak yang dikenakan terhadap THR sama dengan tarif pajak yang dikenakan terhadap upah pekerja sebagai wajib pajak.

Perhitungan THR di OnlinePajak 

Menghitung THR untuk satu atau dua orang karyawan pastinya lebih ringkas dibandingkan harus menghitung nominal THR untuk ratusan atau bahkan ribuan karyawan secara cepat dan efisien. 

Di OnlinePajak, Anda dapat melakukan perhitungan PPh 21 secara otomatis, lengkap dengan nominal THR serta iuran lain yang harus Anda input.

Sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftar sebagai pengguna OnlinePajak, ya. Jika belum mendaftar silakan klik di sini

1. Login ke tampilan “Home” aplikasi OnlinePajak, kemudian klik pilihan “Hitung” di sebelah kiri atas.

Perhitungan THR

2. Dari daftar nama karyawan yang ada, klik salah satu nama karyawan di antaranya yang ingin diinput THR/bonusnya. Kemudian pilih “Lihat Perhitungan Pajak”

Perhitungan THR
Perhitungan THR

3. Setelah Anda klik “Lihat Perhitungan Pajak”, tentu akan menemukan kolom di bawah ini. Masukkan jumlah bonus/THR sesuai nominal yang seharusnya didapatkan oleh karyawan bersangkutan. Kemudian pilih “simpan”.

Perhitungan THR
Reading: Perhitungan THR di OnlinePajak: Simak Cara Mudahnya