Cara Membuat Draft Faktur Pajak
Di OnlinePajak, pengusaha kena pajak (PKP) atau wajib pajak yang menjalankan usaha, dapat membuat draft faktur pajak atas setiap transaksi yang dilakukan. Bagaimana cara membuat draft dokumen tersebut? Simak tutorialnya di sini.
Draft Faktur Pajak
Sekilas membahas mengenai faktur pajak. Ini adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Jadi, ketika PKP menjual suatu barang dan jasa kepada lawan transaksinya, ia harus menerbitkan dan menyerahkan faktur pajak itu. Karena dokumen itu menjadi bukti kalau pihak penjual telah memungut pajak dari pembeli atas tranasaksi tersebut.
Pajak yang tertera dalam faktur tersebut umumnya pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN. Saat ini, besaran tarif PPN yang berlaku adalah 11%.
Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis, di antaranya faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, faktur pajak gabungan, faktur pajak digunggung, faktur pajak cacat, dan faktur pajak batal. Pembahasan selengkapnya mengenai faktur pajak dapat dilihat di sini:
Baca Juga: Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi & Contohnya
Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak
Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak bersertifikasi dalam menyediakan layanan perpajakan untuk wajib pajak. Tidak hanya menyediakan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan kepatuhan pajak sekaligus memperlancar proses transaksi bisnis. Salah satunya fiturnya adalahh membuat draft faktur pajak.
Pada artikel ini, akan membahas cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak secara umum. Pertama-tama, pastikan telah memiliki akun di OnlinePajak dan melengkapi profil perusahaan, termasuk meng-upload sertifikat digital perusahaan. Jika belum, daftar sekarang dengan klik di sini!
Kemudian, ikuti langkah-langkah registrasi yang tersedia.
Selanjutnya, ini cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak.
1. Login ke Akun OnlinePajak, kemudian masuk ke laman Beranda.
2. Klik menu “Transaksi” lalu pilih “Faktur Pajak”.
3. Selanjutnya akan diarahkan ke laman Transaksi. Silakan pilih tab “Penjualan” untuk membuat draft faktur pajak keluaran, atau tab “Pembelian” untuk faktur pajak masukan.
Kemudian pilih tab “PPN” untuk faktur pajak PPN.
4. Klik “+Tambah” lalu pilih “Buat Faktur Pajak”.
5. Selanjutnya akan muncul laman format faktur komersial. Silakan isi faktur komersial dengan informasi transaksi yang akan dilakukan.
Kemudian, klik “+PPN” untuk membuat faktur pajak PPN.
6. Pada tab PPN untuk faktur pajak penjualan, akan tersedia format faktur pajak yang perlu dilengkapi. Silakan lengkapi kolom-kolom tersebut sesuai dengan faktur pajak yang ingin diterbitkan.
7. Klik “Simpan” untuk menyimpan faktur pajak sebagai draft.
Jika ingin langsung meng-approve, silakan klik “Simpan dan Approve Draf”
Setelah selesai, draft faktur pajak yang siap di-approve/atau sudah di-approve akan muncul pada laman Transaksi di bawah tab “PPN” atau tab “Semua”.
Jika status dokumen masih berupa draft, silakan approve untuk selanjutnya dapat diproses.
Itulah cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak. Prosesnya tidak sulit, bukan? Pengusaha atau wajib pajak dapat langsung membuat draft faktur pajak dan draft faktur komersial atas transaksi bisnis yang dilakukan. Dengan begitu, kedua dokumen penting itu tidak akan tercecer ketika akan dikirimkan ke lawan transaksi.
Jika perusahaan Anda menerbitkan banyak faktur dalam setiap bulannya, hubungi sales kami untuk membicarakan plan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami di sini.