Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang wajib memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan implementasi aplikasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses permohonan pengukuhan PKP melalui sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Artikel ini membahas perubahan proses pengajuan pengukuhan PKP Coretax dan memberikan panduan praktis untuk melakukannya.
Perubahan Proses Pengajuan Pengukuhan PKP dengan Coretax
Sebelum implementasi Coretax, proses permohonan pengukuhan PKP memerlukan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan pengajuan dokumen secara manual. Coretax menghadirkan perubahan signifikan, meliputi:
- Digitalisasi Penuh
Semua proses pengajuan kini dilakukan secara online, mulai dari pengisian formulir hingga pengunggahan dokumen pendukung. Wajib Pajak tidak lagi perlu datang langsung ke KPP.
- Validasi Otomatis dengan Single Source of Truth
Data yang diunggah oleh Wajib Pajak akan divalidasi langsung melalui sistem Coretax dengan instansi terkait, seperti data kepemilikan tempat usaha dan omzet tahunan, untuk memastikan akurasi dan keabsahan dokumen.
- Penilaian Risiko Otomatis
Coretax menggunakan mekanisme Compliance Risk Management (CRM) untuk menentukan tingkat risiko Wajib Pajak. Proses ini memastikan pengajuan untuk risiko rendah dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja tanpa kunjungan lapangan.
- Pemberitahuan Hasil Secara Real-Time
Setelah permohonan selesai diproses, hasil pengukuhan—baik persetujuan maupun penolakan—akan langsung dikirimkan melalui email dan akun Wajib Pajak di Coretax.
Keuntungan Pengajuan Pengukuhan PKP melalui Coretax
- Efisiensi Waktu: Pengajuan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu mengunjungi KPP.
- Keakuratan Data: Proses validasi otomatis mengurangi kemungkinan kesalahan data.
- Transparansi: Semua dokumen dan status pengajuan dapat dilihat langsung di akun Coretax.
Tutorial Pengajuan Pengukuhan PKP di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan pengukuhan PKP melalui aplikasi Coretax:
- Masuk ke Aplikasi Coretax
- Login menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang terdaftar.
- Dalam hal pengukuhan pengusaha kena pajak diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili/pihak yang memberi kuasa, maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak dimaksud.
- Kemudian, klik menu Portal dan pilih submenu Pengukuhan PKP.
- Sistem akan menampilkan formulir pengajuan pengukuhan PKP. Beberapa kolom (berwarna abu-abu) akan terisi secara otomatis oleh sistem.
- Jika pengajuan dilakukan oleh perwakilan atau kuasa, centang kotak “Diisi oleh Wakil Wajib Pajak” dan masukkan data kuasa yang relevan. Jika tidak diwakilkan, pelaku usaha bisa lewati bagian ini.
- Pilih status kepemilikan tempat usaha (sewa, milik perusahaan, atau kantor virtual). Jika memilih kantor virtual, masukkan NIK penyedia kantor virtual.
- Masukkan omzet tahunan perusahaan dan tanggal mulai transaksi PPN.
- Unggah dokumen seperti identitas pemilik, data usaha, dan bukti alamat yang relevan. Sistem akan memvalidasi dokumen secara otomatis.
- Centang pernyataan yang menyatakan data yang diberikan sudah benar dan lengkap.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan.
- Setelah pengajuan berhasil, unduh Bukti Penerimaan Elektronik melalui portal Coretax. Bukti ini juga dikirimkan ke email Wajib Pajak.
- Status permohonan dapat dilihat di menu Dokumen Saya. Jika pengukuhan disetujui, dokumen persetujuan akan tersedia, dan status PKP akan diperbarui di “profil Wajib Pajak”.
Pembahasan dan tutorial lengkap mengenai proses pengukuhan PKP melalui aplikasi Coretax dapat dibaca di Buku Manual Coretax 2024 – Permohonan Pengukuhan PKP. Unduh gratis di sini.
Kesimpulan
Dengan Coretax, proses permohonan pengukuhan PKP menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Sistem ini mendukung wajib pajak untuk lebih mudah mematuhi aturan perpajakan tanpa beban administratif yang berlebihan. Dengan mengikuti tutorial di atas, pelaku usaha dapat memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP senantiasa mendukung reformasi perpajakan untuk ketaatan pajak yang lebih baik. Saat ini, wajib pajak dan pelaku usaha dapat menjalankan kepatuhan pajak yang lebih efisien melalui aplikasi terintegrasi OnlinePajak. Kami juga menyediakan informasi ter-update seputar Coretax untuk Anda. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya.