Resources / Blog / Tentang PajakPay

Website Pajak dan Aplikasi Resmi Milik Pemerintah yang Harus Anda Ketahui

website pajak dan aplikasi pajak milik pemerintah cukup beragam. Berikut ini daftar website pajak dan kegunaanya untuk wajib pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Website Pajak Milik Direktorat Jenderal Pajak

Berbagai layanan perpajakan kini dapat diakses secara online. Atas pencapaian ini, kita harus berterima kasih pada Direktorat Jenderal Pajak Sebagai lembaga yang menginisiasi kemunculan situs web dan aplikasi perpajakan yang membantu mempermudah pekerjaan wajib pajak.

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas deretan website pajak dan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.

Pajak.go.id

www.pajak.go. id merupakan website resmi utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di sini Anda dapat menemukan informasi terkini seputar pajak seperti peraturan perundang-undangan terbaru, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service hingga informasi mengenai struktur organisasi DJP.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

DJP Online

DJP Online merupakan situs resmi Ditjen Pajak. Situs ini berisi berbagai aplikasi pajak milik pemerintah. Oleh karena itu, DJP Online memiliki Slogan “One Stop Tax-Services”.

Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Di situs DJP Online,  wajib pajak dapat menemukan sejumlah aplikasi seperti:

  • e-Filing

Layanan e-filing dapat membantu wajib pajak menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja. Proses lapor pajak online ini dapat dilakukan secara real time.

Layanan pajak yang diluncurkan sejak 2014 ini dapat Anda gunakan untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT PPN, SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, serta SPT PPh Pasal 22.

Fitur e-Filling ini hanya dapat digunakan dalam satu waktu. Artinya, jika pengguna gagal menyelesaikan tahapan pengisian SPT online secara berurutan, prosesnya perlu diulang kembali dari awal.

Karenanya, pastikan Anda menggunakan komputer, laptop atau gawai dengan spesifikasi cukup serta koneksi internet yang stabil.

Namun, jangan khawatir. Untuk mengantisipasi kendala pelaporan SPT melalui e-Filing, Ditjen Pajak juga menyediakan aplikasi alternatif bernama e-Form. Dengan layanan ini, Anda dapat mengunduh formulir pajak dan mengisinya secara offline, kemudian mengunggahnya dan melaporkan secara online.

Anda dapat login di website DJP Online dan memilih menu e-Form untuk dapat menyampaikan SPT secara elektronik.

  • e-Billing

Proses pembayaran pajak makin mudah dan praktis dengan adanya aplikasi e-Billing. Aplikasi ini akan membantu Anda mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online.

Layanan e-Billing merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengambilan Belanja (SSPB), dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

Pengaduan.pajak.go.id

Anda merasa layanan perpajakan masih kurang maksimal atau mengalami kebingungan? Melalui situs ini, setiap wajib pajak dapat melaporkan keluhan seputar layanan perpajakan dengan mudah. Situs web pengaduan pajak akan memfasilitasi Anda untuk berkomunikasi langsung dengan customer service melalui live chat.

Di sini Anda juga bisa mendapatkan informasi terkait akun media sosial resmi dan alamat surel (email) resmi customer service DJP. Tersedia juga layanan telepon Kring Pajak di nomor 1-500-200 untuk Anda yang ingin berbicara langsung dengan petugas pengaduan pajak.

Baik melalui live chat maupun telepon Kring Pajak, petugas terkait akan langsung menanggapi keluhan Anda dan memberikan solusi atas permasalahan yang Anda alami.

VAT Refund

Melalui website ini, pelancong atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia bisa mendapatkan informasi seputar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat mengajukan permintaan pengembalian PPN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

  • Minimal nilai PPN adalah Rp500.000.
  • Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan satu bulan sebelum keberangkatan ke daerah pabean.
  • Faktur pajak memenuhi ketentuan perundang-undangan pajak.

Turis atau WNA yang ingin mengajukan VAT Refund harus membawa paspor, boarding pass, dan faktur pajak.

Ereg Pajak

Aplikasi ini digunakan untuk membuat NPWP secara online. Caranya cukup dengan membuat akun dengan memasukkan alamat email dan daftar identitas pribadi.

Dengan mendaftarkan NPWP di Ereg Pajak, secara otomatis NPWP Anda terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal. Jika seluruh persyaratan dan tahapan pendaftaran sudah dijalankan, NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat Anda.

e-NOFA

Permohonan untuk menerbitkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) juga dapat diajukan di website e-Nofa. Aplikasi e-NOFA dibuat untuk mengurangi potensi munculnya faktur pajak fiktif sekaligus mempermudah proses permintaan penomoran faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Untuk mendapatkan nomor faktur online, Wajib Pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang dapat diperoleh di KPP atau diajukan secara online.

Website Pajak Milik Mitra DJP

Kini, website pajak dan aplikasi pajak resmi tidak hanya milik pemerintah. Sebab, DJP juga memiliki mitra resmi di luar pemerintah yang memberikan layanan perpajakan. 

Salah satu website dan aplikasi tersebut adalah OnlinePajak. Sama seperti pajak.go.id, webiste OnlinePajak juga menyediakan seluruh kebutuhan perpajakan mulai dari fitur kalkulator pajak, e-Filing, bayar pajak online (PajakPay), hingga informasi seputar perpajakan.

Sama seperti DJP Online, aplikasi milik OnlinePajak juga dapat diakses secara gratis cukup dengan melakukan pendaftaran. Tertarik mencoba aplikasi OnlinePajak? 

Reading: Website Pajak dan Aplikasi Resmi Milik Pemerintah yang Harus Anda Ketahui