Resources / Blog / Tentang e-Filing

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Secara Online

Aktivasi eFIN harus dilakukan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan secara online. Berikut ini panduan aktivasi eFIN yang perlu Anda ketahui.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

2 Langkah Mudah Dalam Aktivasi eFIN

Mengapa perlu Aktivasi eFIN? Aktivasi eFIN harus dilakukan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi perpajakan online. Berikut ini panduan aktivasi eFIN yang perlu Anda ketahui.

eFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling) melalui aplikasi DJP online atau ASP mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Jika wajib pajak telah memiliki eFIN akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia. Di dalam artikel ini akan kami ulas bagaimana cara Anda bisa mendapatkan eFIN dan mengaktivasinya dengan mudah.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi

Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus terlebih dulu mengisi form EFIN. Selanjutnya, Anda akan memperoleh kode aktivasi. Nah, agar tidak bingung berikut langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Download dan isi formulir EFIN

Anda bisa mengunduh formulir EFIN secara online atau memperolehnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesudah mengunduh, Anda bisa membawanya ke KPP. Kemudian, lakukan pengisian formulir pengajuan EFIN sesuai arahan pertugas KPP. Ikuti petunjuk pengisian dengan benar.

2. Ajukan ke KPP
Setelah mengisi Formulir EFIN, lampirkan serta dokumen yang diperlukan dan berikan pada petugas KPP. Mintalah permohonan pembuatan EFIN. Perlu diingat, pembuatan EFIN tidak dapat diwakilkan oleh siapapun terkecuali bagi karyawan perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Mengapa perlu Aktivasi EFIN? Aktivasi EFIN harus dilakukan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi online.

Persyaratan dan Dokumen yang Dibawa ke KPP Saat Pembuatan EFIN

Untuk membuat EFIN ada persyaratan yang wajib dibawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat.

Berikut ini syarat pembuatan EFIN:

  • Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
  • Alamat email yang masih aktif.
  • KTP asli  dan fotokopi bagi WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA.
  • Bawa juga Fotokopi dan NPWP asli.

Ingat, setelah Anda berhasil mendapatkan EFIN, jagalah kerahasiaannya untuk menghindari EFIN disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu, simpanlah EFIN Anda di tempat yang aman.

Seperti sudah disinggung di atas, selain dapat diurus sendiri, karyawan bisa mengajukan pembuatan EFIN secara kolektif. Jika Anda adalah karyawan di suatu perusahaan, Anda bisa mengajukan EFIN secara kolektif.

Berikut ini syarat mengajukan EFIN secara kolektif:

  1.  Jumlah karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN lebih dari 20 orang.
  2. Semua nama karyawan telah tercantum dalam laporan SPT PPh 21.
  3. Pada perusahaan tempat karyawan bekerja di sana harus menyediakan  alat dan tempat untuk aktivasi EFIN pajak. semua karyawan juga harus hadir pada waktu pengaktifan EFIN.

Selanjutnya aktivasi EFIN Anda

Setelah mendapat EFIN pajak, Anda bisa langsung mengaktivasi pada website DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Akses situs DJP Online pada alamat situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
  3. Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
  4. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  5. Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  6. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
  7. EFIN pun telah teraktivasi dan Anda siap untuk melakukan transaksi online

Lanjutkan dengan eFiling di OnlinePajak

Setelah EFIN aktif, Anda sudah dapat menyampaikan SPT secara online menggunakan DJP Online atau mitra resmi-nya yakni OnlinePajak. Aplikasi ini merupakan mitra resmi yang sudah disahkan melalui surat No. 193/PJ/2015. Jadi, melakukan e-Filing dan bayar pajak online di OnlinePajak dijamin aman.

Melaporkan pajak Anda melalui aplikasi OnlinePajak gratis dan mudah. Cukup daftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur yang tersedia mulai dari menyiapkan SPT, membayar pajak hingga efiling hanya dengan 1 aplikasi terpadu. Tampilan aplikasi yang user friendly akan membuat pelaporan pajak Anda jadi mudah dan menyenangkan.

Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola perpajakan dan transaksi bisnis Anda dengan lebih mudah sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis Anda. Hubungi sales kami sekarang untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aplikasi OnlinePajak.

Jadi, jangan tunggu sampai tenggat pelaporan pajak berakhir. Laporkan pajak Anda melalui aplikasi OnlinePajak sekarang juga!

Reading: Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Secara Online