Resources / Blog /

Pajak

Persyaratan Pembuatan NPWP Terbaru: Panduan Lengkap di Era Coretax

Persyaratan pembuatan NPWP telah berubah signifikan sejak kebijakan NIK sebagai NPWP diberlakukan penuh dan sistem Coretax DJP beroperasi secara nasional mulai awal 2025. Artikel ini membahas persyaratan pembuatan NPWP terbaru untuk Orang Pribadi, Badan, dan Cabang, termasuk penjelasan mengenai status NIK sebagai NPWP yang membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya apakah pendaftaran NPWP manual masih diperlukan.

Ringkasan Cepat: Apakah Masih Perlu Daftar NPWP?

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang disempurnakan melalui PMK Nomor 136 Tahun 2023, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi berlaku efektif mulai 1 Juli 2024. Artinya, setiap NIK yang diterbitkan otomatis dapat diaktivasi menjadi NPWP begitu penghasilan wajib pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Namun demikian, aktivasi NIK sebagai NPWP tetap perlu dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP, KPP terdekat, atau saluran lain seperti OSS untuk pelaku usaha, bukan berlangsung otomatis tanpa tindakan dari wajib pajak.

Dasar Hukum Persyaratan NPWP

Ketentuan mengenai format dan persyaratan NPWP diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023. Berdasarkan PMK 136/2023, NPWP format lama 15 digit masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sedangkan NPWP format baru 16 digit yang identik dengan NIK bagi orang pribadi penduduk digunakan secara penuh sejak 1 Juli 2024 dan menjadi standar utama sejak Coretax beroperasi nasional pada Januari 2025.

NPWP Tidak Perlu Lagi? Memahami NIK sebagai NPWP

Banyak masyarakat keliru mengira bahwa dengan adanya kebijakan NIK sebagai NPWP, pendaftaran NPWP sudah tidak diperlukan sama sekali. Faktanya, NIK baru berfungsi sebagai NPWP setelah melalui proses aktivasi atau pemadanan, baik dilakukan mandiri oleh wajib pajak maupun secara jabatan oleh sistem DJP berdasarkan data pihak ketiga. Selama status NIK di Coretax masih “Belum Aktif SPDN”, NIK tersebut belum bisa digunakan untuk transaksi perpajakan seperti pembuatan e-Faktur atau pelaporan SPT.

Persyaratan NPWP Orang Pribadi vs Badan vs Cabang

Persyaratan dokumen berbeda tergantung jenis wajib pajak yang mendaftar. Berikut perbandingannya untuk membantu Anda mempersiapkan dokumen yang tepat.

Perbandingan Dokumen Persyaratan NPWP
Jenis Wajib Pajak Dokumen Utama Format NPWP
Orang Pribadi (Penduduk) KTP elektronik, Kartu Keluarga, email aktif, nomor HP aktif NIK 16 digit
Orang Pribadi (Bukan Penduduk) Paspor, dokumen identitas negara asal, email aktif NPWP 16 digit
Badan Akta pendirian dan perubahan, NIB/dokumen legalitas usaha, KTP dan NPWP pengurus/penanggung jawab NPWP 16 digit
Cabang Dokumen pendukung lokasi usaha cabang, terintegrasi dengan NPWP pusat NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), bukan NPWP terpisah

Perubahan Penting: NPWP Cabang Digantikan NITKU

Salah satu perubahan signifikan di era Coretax adalah konsep satu NPWP untuk satu entitas, mencakup kantor pusat dan seluruh cabangnya. NPWP Cabang yang sebelumnya berdiri sejajar dengan NPWP Pusat sebagai dua entitas berbeda kini tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, setiap unit cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU yang melekat pada satu NPWP Pusat, sehingga administrasi perpajakan lintas cabang menjadi lebih sederhana dan terkonsolidasi dalam satu entitas.

Perbandingan Format NPWP Lama vs Baru
Aspek NPWP Lama (15 digit) NPWP Baru (16 digit)
Berlaku hingga 30 Juni 2024 untuk sebagian layanan Berlaku penuh sejak 1 Juli 2024, standar utama sejak Coretax nasional Januari 2025
Sumber nomor Diterbitkan terpisah oleh DJP Identik dengan NIK untuk orang pribadi penduduk
Cabang NPWP Cabang terpisah Digantikan NITKU, melekat pada NPWP Pusat
Dasar hukum PMK sebelum 112/2022 PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

  1. Buka laman Coretax DJP dan pilih menu “Pengguna Baru?”.
  2. Pilih kategori “Perorangan” untuk NPWP orang pribadi atau kategori badan usaha sesuai kebutuhan.
  3. Jika sudah memiliki NIK terdaftar sebagai penduduk, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” lalu klik “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
  4. Isi data pendukung seperti alamat email, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal sesuai keadaan sebenarnya.
  5. Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai jenis wajib pajak.
  6. Setelah aktivasi berhasil, sistem akan menerbitkan kartu NPWP digital, Surat Keterangan Terdaftar, dan akun Coretax DJP yang otomatis aktif.

Skenario Bisnis: Registrasi Digital vs Manual

Untuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya berasal dari pekerjaan tetap, aktivasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui Coretax tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, untuk kasus tertentu seperti NIK yang berstatus “sudah terdaftar” padahal wajib pajak merasa belum pernah mendaftar, atau ketidaksesuaian data kependudukan, proses aktivasi mungkin memerlukan kunjungan langsung ke KPP terdekat untuk verifikasi data, yang kini dapat dilakukan di KPP mana saja tanpa terikat domisili terdaftar (borderless service).

Berapa Lama NPWP Keluar?

Untuk pendaftaran mandiri melalui Coretax dengan dokumen lengkap dan data yang valid, kartu NPWP digital dan Surat Keterangan Terdaftar umumnya dapat diperoleh pada hari yang sama secara otomatis setelah proses aktivasi atau pendaftaran berhasil divalidasi sistem. Untuk pendaftaran Badan yang memerlukan verifikasi dokumen legalitas lebih kompleks, proses dapat memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diunggah.

Kesalahan Umum dalam Pendaftaran NPWP

  • Menggunakan alamat pada KTP yang berbeda dengan tempat tinggal sebenarnya tanpa melakukan pemutakhiran data domisili.
  • Tidak melakukan aktivasi akun Coretax setelah NIK berhasil dipadankan, sehingga tidak bisa mengakses layanan perpajakan digital.
  • Badan usaha yang belum melengkapi data pengurus dengan NPWP yang valid saat pendaftaran.
  • Mengira NPWP Cabang masih diperlukan padahal sistem saat ini menggunakan NITKU yang melekat pada NPWP Pusat.

Peran OnlinePajak dalam Pendaftaran dan Aktivasi NPWP

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP membantu wajib pajak badan memahami alur registrasi Coretax dan mempersiapkan data yang dibutuhkan agar proses aktivasi NPWP dan NITKU berjalan lancar. Setelah NPWP aktif, OnlinePajak juga membantu perusahaan langsung mengelola kebutuhan perpajakan lanjutan seperti pembuatan e-Faktur, tanpa harus berpindah platform.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah masih perlu daftar NPWP 2026?

Wajib pajak orang pribadi penduduk tidak perlu mendaftar NPWP baru secara terpisah karena NIK otomatis berfungsi sebagai NPWP. Namun, aktivasi tetap perlu dilakukan secara mandiri melalui Coretax DJP atau KPP terdekat begitu penghasilan wajib pajak melebihi ambang PTKP.

Apa dokumen yang dibutuhkan untuk NPWP Badan?

Dokumen utama meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir, dokumen legalitas usaha seperti NIB, serta KTP dan NPWP dari pengurus atau penanggung jawab badan usaha yang akan didaftarkan.

Berapa lama NPWP keluar?

Untuk pendaftaran mandiri orang pribadi dengan data valid, NPWP digital umumnya terbit pada hari yang sama. Untuk Badan, proses dapat memakan waktu beberapa hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Apakah NPWP Cabang masih berlaku di Coretax?

Tidak. Konsep NPWP Cabang telah digantikan dengan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang melekat pada satu NPWP Pusat, sesuai prinsip satu NPWP untuk satu entitas usaha.

Bagaimana jika muncul notifikasi “NIK Sudah Terdaftar” saat mendaftar NPWP?

Notifikasi ini biasanya muncul karena NIK sudah terintegrasi dalam database Coretax melalui proses pemadanan otomatis. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun melalui Coretax DJP, bukan mendaftar ulang dari awal.

Memahami persyaratan dan alur pembuatan NPWP terbaru membantu Anda maupun bisnis Anda memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tanpa kendala. Setelah NPWP aktif, kelola kebutuhan perpajakan bisnis Anda, mulai dari e-Faktur hingga pelaporan SPT, dalam satu platform terintegrasi bersama OnlinePajak.

Share

Related articles

Pajak