Pajak tahunan — atau tepatnya SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) — adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, dan penghitungan pajak dalam satu tahun pajak.
Mulai tahun 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan dilakukan hanya melalui Coretax DJP — e-Filing dan DJP Online tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Jawaban Singkat
Lapor pajak tahunan 2026 dilakukan melalui Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), bukan lagi e-Filing atau DJP Online. Batas waktu: 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Formulir: 1770SS (karyawan <Rp60jt), 1770S (karyawan ≥Rp60jt/lebih dari satu pemberi kerja), 1770 (usahawan/profesi bebas), 1771 (Badan). Sanksi telat: Rp100.000 (OP) atau Rp1.000.000 (Badan) plus bunga 2,5% per bulan dari kurang bayar.
Perubahan Besar 2026: SPT Tahunan Hanya Lewat Coretax
Sejak Januari 2026, DJP resmi menutup jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online. Semua Wajib Pajak — baik Orang Pribadi maupun Badan — wajib menggunakan Coretax DJP untuk:
- Mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan
- Membayar kekurangan bayar (kurang bayar) pajak
- Meminta restitusi (lebih bayar pajak)
- Mengajukan pembetulan SPT
Coretax DJP dapat diakses di: coretaxdjp.pajak.go.id
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2026
| Jenis Wajib Pajak | Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan |
|---|---|
| Orang Pribadi (OP) | 31 Maret setiap tahun |
| Badan | 30 April setiap tahun |
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lambat sebelum batas waktu berakhir. Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan.
Pilihan Formulir SPT Tahunan
Formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
| Formulir | Digunakan oleh |
|---|---|
| 1770SS | Karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun dari satu pemberi kerja, tidak memiliki penghasilan lain |
| 1770S | Karyawan dengan penghasilan bruto > Rp60 juta/tahun, atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain selain pekerjaan tetap |
| 1770 | Wajib Pajak yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas (pengusaha, freelancer, dokter, pengacara, dll.) |
Formulir untuk Wajib Pajak Badan
| Formulir | Digunakan oleh |
|---|---|
| 1771 | Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dll.) |
| 1771/$ | Badan yang menggunakan mata uang USD dalam pembukuannya (dengan izin Menteri Keuangan) |
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
Langkah 1: Akses Coretax DJP
- Buka browser dan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Login di pojok kanan atas
- Masukkan NPWP dan password Coretax Anda
- Jika diminta, masukkan passphrase untuk verifikasi tanda tangan elektronik
Langkah 2: Buka Menu SPT Tahunan
- Setelah login, pilih menu Pelaporan
- Klik SPT Tahunan
- Klik tombol Buat SPT Baru atau Isi SPT
- Pilih Tahun Pajak yang akan dilaporkan
- Sistem akan otomatis menampilkan formulir yang sesuai berdasarkan profil WP Anda
Langkah 3: Isi Data SPT
Untuk formulir 1770SS (paling sederhana):
- Masukkan data penghasilan neto dari bukti potong A1/A2 yang diterima dari pemberi kerja
- Isi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status
- Sistem menghitung otomatis PPh terutang
Untuk formulir 1770S:
- Input data dari semua bukti potong (termasuk dari beberapa pemberi kerja)
- Tambahkan penghasilan lain jika ada (sewa, bunga, dsb.)
- Klaim pengurangan yang diperbolehkan
- Periksa PPh terutang vs PPh yang sudah dipotong
Untuk formulir 1770 (pengusaha/freelancer):
- Input laporan keuangan atau norma penghitungan penghasilan neto
- Rekap seluruh penghasilan dari semua sumber
- Hitung pengurangan sesuai ketentuan
- Lampirkan neraca dan laporan laba rugi jika menggunakan pembukuan
Langkah 4: Verifikasi dan Kirim
- Periksa kembali seluruh data yang diisi
- Jika ada kurang bayar: bayar lebih dulu melalui fitur pembayaran di Coretax sebelum submit
- Klik Tanda Tangani — masukkan passphrase untuk membubuhkan tanda tangan elektronik
- Klik Kirim SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi
Jenis Status SPT Tahunan
| Status | Kondisi | Tindakan |
|---|---|---|
| Nihil | PPh terutang = PPh sudah dipotong/dibayar | Langsung kirim SPT |
| Kurang Bayar | PPh terutang > PPh sudah dibayar | Bayar kekurangan dulu, lalu kirim SPT |
| Lebih Bayar | PPh terutang < PPh sudah dipotong | Pilih: restitusi atau kompensasi ke masa berikutnya |
Sanksi Telat Lapor dan Telat Bayar
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
| Jenis WP | Sanksi Administrasi |
|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 |
| Badan | Rp1.000.000 |
Sanksi Telat Bayar Pajak
Selain sanksi telat lapor, jika ada pajak kurang bayar yang tidak dibayar tepat waktu, dikenakan:
- Bunga 2,5% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar
- Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran
- Maksimum 24 bulan (2 tahun)
Sanksi bunga = 3 × 2,5% × Rp10.000.000 = Rp750.000
Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Lancar
- Kumpulkan bukti potong lebih awal: Minta bukti potong A1/A2 dari pemberi kerja paling lambat akhir Januari.
- Persiapkan passphrase Coretax: Passphrase diperlukan untuk menandatangani SPT. Jika lupa, reset lebih dulu sebelum deadline.
- Jangan tunggu hari terakhir: Server Coretax cenderung mengalami gangguan saat mendekati deadline akibat lonjakan pengguna.
- Simpan BPE: Bukti Penerimaan Elektronik adalah tanda terima resmi — simpan dalam PDF dan backup di cloud.
- Gunakan fitur draft: Coretax memungkinkan Anda menyimpan SPT sebagai draft untuk dilanjutkan di sesi lain.
FAQ Pajak Tahunan
Bagaimana cara lapor pajak tahunan secara online?
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak perlu menyiapkan data penghasilan, bukti potong, serta informasi pendukung lainnya sebelum mengisi dan mengirimkan SPT.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pastikan Anda menyampaikan SPT sebelum tenggat yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi administrasi.
Formulir SPT Tahunan apa yang harus digunakan?
Jenis formulir SPT yang digunakan bergantung pada status dan sumber penghasilan Wajib Pajak. Karyawan, pekerja bebas, pengusaha, dan badan usaha dapat memiliki formulir pelaporan yang berbeda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa sanksi jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar, dapat timbul konsekuensi tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Apakah SPT Tahunan dapat dilaporkan secara elektronik?
Ya. DJP menyediakan layanan pelaporan elektronik untuk memudahkan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pastikan Anda menggunakan kanal resmi yang berlaku pada saat melakukan pelaporan.
Apa yang harus dilakukan jika mengalami kendala saat melaporkan SPT Tahunan?
Jika mengalami kendala saat pelaporan, periksa kembali data yang diinput, koneksi internet, serta akses akun yang digunakan. Apabila masalah masih berlanjut, Anda dapat menghubungi layanan bantuan DJP atau mendatangi kantor pajak untuk memperoleh pendampingan lebih lanjut.