Resources / Blog /

Pajak

Cara Mengisi Formulir NPWP untuk Orang Pribadi dan Badan

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP. Di 2026, pendaftaran NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP secara online, dan NPWP kini berintegrasi dengan NIK untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut panduan lengkap cara mengisi formulir NPWP.

NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Sejak 1 Juli 2024, NIK WNI secara resmi berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Aktivasi NIK sebagai NPWP tetap perlu dilakukan melalui Coretax DJP.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau yang penghasilannya melebihi PTKP (Rp54 juta/tahun untuk TK/0). Badan usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dll.) yang beroperasi di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan

WNI: KTP (NIK). WNA: Paspor dan KITAS/KITAP. Badan usaha: akta pendirian, NPWP dan KTP pengurus, surat keterangan domisili usaha.

Cara Daftar NPWP Online di Coretax DJP 2026

  1. Buka Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih Daftar sebagai Wajib Pajak Baru.
  3. Masukkan NIK (16 digit) dan data diri sesuai KTP.
  4. Verifikasi identitas melalui OTP yang dikirim ke HP/email terdaftar di Dukcapil.
  5. Isi data tambahan: alamat domisili, status pekerjaan, jenis usaha (jika ada), nomor HP, dan email aktif.
  6. Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
  7. Setujui pernyataan kebenaran data dan submit. NPWP dikirim ke email.

Cara Mengisi Formulir NPWP: Panduan Per Kolom

Nama WP: nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan. NIK: 16 digit. Tempat/tanggal lahir: sesuai KTP. Status perkawinan: TK/K/HB. Jumlah tanggungan (max 3). Pekerjaan/usaha: pilih kategori yang sesuai. Alamat domisili saat ini. Nomor HP dan email aktif.

Lupa Nomor NPWP?

Cek melalui login Coretax DJP menggunakan NIK, kartu NPWP fisik, atau hubungi Kring Pajak 1500200.

Kesimpulan

Pendaftaran NPWP di 2026 semakin mudah dengan integrasi NIK-NPWP dan sistem Coretax DJP. Untuk WNI, NIK sudah berfungsi sebagai NPWP setelah diaktivasi. Daftar segera untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Setelah memiliki NPWP, kelola seluruh kewajiban perpajakan dalam satu platform di OnlinePajak — mitra resmi DJP untuk hitung, bayar, dan lapor pajak.

Share

Related articles

Pajak
Pajak