Resources / Blog /

Pajak

Pajak Crypto di Indonesia: Aturan, Tarif, dan Cara Lapor

Aturan pajak kripto di Indonesia mengalami perubahan mendasar sejak Agustus 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025), transaksi penjualan aset kripto tidak lagi dikenai PPN, namun tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mengalami penyesuaian. Jika artikel yang Anda baca sebelumnya masih menyebut kripto kena PPN, informasi tersebut sudah tidak berlaku.

Artikel ini membahas aturan pajak crypto terbaru di Indonesia, tarif PPh yang berlaku, cara menghitung kewajiban pajak, serta panduan pelaporan aset kripto di SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Ringkasan: Pajak Crypto di Indonesia 2025

Sejak berlakunya PMK 50/2025 pada 1 Agustus 2025, berikut ketentuan pokok pajak kripto yang berlaku:

  • PPN atas penjualan aset kripto: DIHAPUS — kripto kini dipersamakan dengan surat berharga yang dikecualikan dari PPN
  • PPh Pasal 22 Final tetap berlaku atas penghasilan dari transaksi penjualan kripto
  • Status kripto berubah: dari komoditi menjadi aset keuangan digital sesuai UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023)
  • Pengawasan kripto berpindah: dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025
  • Aset kripto tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan

Perubahan Regulasi: Dari PMK 68/2022 ke PMK 50/2025

Untuk memahami aturan terbaru, penting mengetahui perjalanan regulasinya:

Aspek PMK 68/2022 (Tidak Berlaku Lagi) PMK 50/2025 (Berlaku 1 Agustus 2025)
Status kripto Komoditi Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud Aset keuangan digital, dipersamakan surat berharga
PPN atas penjualan Dikenai PPN (tarif khusus) Tidak dikenai PPN
PPh Pasal 22 (exchange dalam negeri/Bappebti) 0,1% dari nilai transaksi 0,21% dari nilai transaksi (PPMSE dalam negeri/PAKD)
PPh Pasal 22 (non-exchange/luar negeri) 0,2% dari nilai transaksi 1% dari nilai transaksi (PPMSE luar negeri)
Mining/penambangan PPh Pasal 22 Final PPh tarif umum (Pasal 17 UU PPh), berlaku mulai Tahun Pajak 2026
Otoritas pengawas Bappebti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tarif Pajak Crypto Berdasarkan PMK 50/2025

Tarif PPh Pasal 22 Final atas transaksi kripto dibedakan berdasarkan jenis platform yang digunakan:

Jenis Transaksi Tarif PPh 22 Final Pemungut Pajak
Jual beli kripto melalui PPMSE dalam negeri yang merupakan PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) 0,21% dari nilai transaksi Platform/exchange dalam negeri
Jual beli kripto melalui PPMSE luar negeri atau platform bukan PAKD 1% dari nilai transaksi Platform luar negeri (jika ditunjuk DJP) atau disetor sendiri oleh penjual
PPN atas jasa penyediaan sarana elektronik oleh exchange/platform 12% dengan DPP nilai lain (11/12 dari komisi/imbalan) Platform (jika PKP)
Penambangan (mining) kripto Tarif umum PPh Pasal 17 (bukan final), berlaku mulai Tahun Pajak 2026 Disetor sendiri oleh penambang

Perbedaan tarif antara platform dalam negeri (0,21%) dan luar negeri (1%) bertujuan mendorong pelaku kripto bertransaksi melalui platform resmi dalam negeri yang terdaftar dan diawasi OJK.

Cara Menghitung Pajak Crypto: Contoh Praktis

Berikut contoh perhitungan pajak kripto berdasarkan PMK 50/2025:

Contoh 1: Jual beli di exchange dalam negeri (Indodax, Tokocrypto, dll.)

Tuan A menjual Bitcoin senilai Rp 200.000.000 melalui exchange terdaftar di Indonesia (PAKD dalam negeri). Pajak yang dipotong otomatis oleh platform:

PPh Pasal 22 Final = 0,21% × Rp 200.000.000 = Rp 420.000

Pajak ini bersifat final—Tuan A tidak perlu memperhitungkan ulang di SPT Tahunan sebagai penghasilan, hanya mencatatnya sebagai harta.

Contoh 2: Transaksi di platform luar negeri

Nyonya B menjual Ethereum senilai Rp 50.000.000 melalui platform exchange luar negeri yang belum ditunjuk DJP sebagai pemungut. Nyonya B wajib menyetor sendiri:

PPh Pasal 22 Final = 1% × Rp 50.000.000 = Rp 500.000

Kewajiban setor dilakukan sendiri melalui kode billing di Coretax DJP.

Contoh 3: Swap atau pertukaran antar kripto

Tuan C menukar Ethereum senilai Rp 30.000.000 dengan USDT melalui platform dalam negeri. Transaksi swap antar kripto juga termasuk objek PPh Pasal 22:

PPh Pasal 22 Final = 0,21% × Rp 30.000.000 = Rp 63.000

Apakah Kripto Masih Kena PPN?

Tidak. Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Hal ini karena aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga—dan surat berharga merupakan kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

Yang masih dikenai PPN adalah jasa yang terkait kripto, bukan aset kriptonya sendiri. Misalnya: jasa penyediaan sarana elektronik oleh platform exchange (dipungut PPN atas komisi/fee-nya), dan jasa verifikasi oleh penambang (mining).

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan via Coretax

Meskipun PPh Pasal 22 atas transaksi kripto bersifat final (sudah dipotong di sumber), aset kripto yang dimiliki tetap wajib dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Dalam sistem Coretax DJP 2025, pelaporan harta lebih detail dibandingkan sistem lama:

  1. Login ke portal Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)
  2. Pilih menu Pelaporan → SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  3. Pada formulir daftar harta, aset kripto dimasukkan dalam kategori Investasi/Sekuritas (salah satu dari 7 tabel harta di Coretax)
  4. Cantumkan: nama aset kripto, tahun perolehan, dan nilai perolehan (dalam Rupiah, berdasarkan kurs saat perolehan)
  5. Simpan dan laporkan SPT sebelum batas waktu (31 Maret untuk orang pribadi)

Perlu diingat: pajak penghasilan tidak dihitung dari harta yang dimiliki, melainkan dari penghasilan yang diperoleh. Jadi nilai kripto yang turun tidak otomatis mengurangi pajak—yang dihitung adalah PPh Final atas transaksi penjualan yang sudah terjadi.

Kripto di DeFi dan Staking: Bagaimana Pajaknya?

PMK 50/2025 belum mengatur secara spesifik perlakuan pajak untuk DeFi (Decentralized Finance) dan staking. Berdasarkan prinsip umum perpajakan Indonesia:

  • Staking rewards (penghasilan dari mengunci kripto): Berpotensi dikenai PPh sebagai penghasilan lain-lain, dilaporkan di SPT Tahunan. Belum ada tarif khusus yang ditetapkan PMK 50/2025 untuk staking.
  • DeFi yield farming: Penghasilan dari aktivitas DeFi termasuk objek PPh secara umum, namun mekanisme pemungutannya belum diatur secara eksplisit. Konsultasi dengan konsultan pajak disarankan untuk kasus ini.
  • Airdrop kripto: Berpotensi dianggap sebagai penghasilan pada nilai pasar saat diterima.

Apakah Kerugian (Loss) Kripto Bisa Dikurangkan dari Pajak?

Karena PPh Pasal 22 atas transaksi kripto bersifat final, tidak ada mekanisme pengurangan kerugian (capital loss) dari transaksi kripto terhadap penghasilan lain. PPh Final dihitung dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan atau kerugian bersih.

Berbeda dengan PPh non-final (misalnya PPh atas penghasilan usaha), PPh Final tidak dapat dikompensasikan, dikreditkan, atau dikurangkan dengan penghasilan atau kerugian lain.

Siapa yang Wajib Lapor Pajak Kripto?

Pihak Kewajiban Pajak
Investor/trader kripto (pembeli dan penjual) PPh Pasal 22 Final dipotong oleh platform; melaporkan aset kripto sebagai harta di SPT
Platform exchange dalam negeri (PAKD) Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 Final 0,21% atas transaksi nasabah
Platform luar negeri yang ditunjuk DJP Memungut PPh 22 Final 1%; jika belum ditunjuk, kewajiban setor ada pada penjual
Penambang (miner) kripto PPh dengan tarif umum Pasal 17 (mulai Tahun Pajak 2026); PPN atas jasa verifikasi

Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Kripto

  • Mengira kripto tidak perlu dilaporkan di SPT: Meskipun PPh sudah dipotong platform, aset kripto tetap wajib dicantumkan dalam daftar harta SPT Tahunan
  • Menggunakan artikel lama yang menyebut PPN kripto: PMK 68/2022 sudah dicabut; sejak 1 Agustus 2025, tidak ada PPN atas penjualan kripto
  • Tidak menyetor PPh saat bertransaksi di platform luar negeri yang belum ditunjuk DJP: Kewajiban setor ada pada penjual secara mandiri
  • Menganggap swap kripto ke kripto lain tidak kena pajak: Pertukaran antar kripto tetap termasuk objek PPh Pasal 22
  • Tidak mencatat nilai perolehan kripto sejak awal: Tanpa catatan nilai perolehan, sulit melaporkan harta kripto secara akurat di SPT

Pertanyaan Umum tentang Pajak Crypto di Indonesia

Berapa pajak untuk transaksi kripto di Indonesia 2025?

Berdasarkan PMK 50/2025 (berlaku 1 Agustus 2025): PPh Pasal 22 Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi untuk transaksi melalui platform dalam negeri (PAKD), dan 1% untuk transaksi melalui platform luar negeri. PPN atas penjualan aset kripto sudah dihapus.

Apakah kripto masih kena PPN?

Tidak. Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga—kelompok barang yang dikecualikan dari PPN berdasarkan UU PPN.

Bagaimana cara hitung PPh 22 kripto?

PPh Pasal 22 Final kripto dihitung dari nilai transaksi (bukan keuntungan): untuk exchange dalam negeri: 0,21% × nilai transaksi; untuk platform luar negeri: 1% × nilai transaksi. Contoh: jual kripto Rp 100 juta di exchange dalam negeri = PPh Rp 210.000. Pajak ini dipotong otomatis oleh platform saat transaksi terjadi.

Bagaimana cara lapor aset kripto di SPT Tahunan?

Aset kripto dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan pada kategori Investasi/Sekuritas di Coretax DJP. Cantumkan nama aset, tahun perolehan, dan nilai perolehan dalam Rupiah. Meski PPh transaksi sudah final dipotong platform, pelaporan harta kripto di SPT tetap wajib dilakukan.

Apakah loss kripto bisa dikurangkan dari pajak?

Tidak. PPh Pasal 22 atas transaksi kripto bersifat final dan dihitung dari nilai transaksi, bukan dari selisih keuntungan/kerugian. Kerugian (capital loss) dari kripto tidak dapat dikurangkan atau dikompensasikan terhadap penghasilan lain atau kewajiban pajak lainnya.

Kelola Kepatuhan Pajak Kripto Lebih Mudah

Dengan perubahan regulasi yang cepat di sektor kripto, penting bagi investor dan trader untuk selalu memperbarui pemahaman perpajakan mereka. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP membantu wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara akurat dan tepat waktu. Pelajari juga kewajiban perpajakan terkait aset digital lainnya melalui artikel rekonsiliasi data pajak dan fungsi NPWP dalam kepatuhan pajak.

Referensi Regulasi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (berlaku 1 Agustus 2025)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
  • Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id)

Share

Related articles

Pajak
Pajak