Resources / Blog /

e-Faktur

Pajak Jual Beli Tanah 2026: PPh 2,5%, BPHTB, PPN, dan Cara Bayarnya

By

Rabbani Haddawi

Pajak Penjualan Tanah: Jenis Pajak yang Muncul dalam Transaksi Jual-Beli Tanah

Transaksi jual beli tanah melibatkan sejumlah kewajiban pajak yang harus diselesaikan sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT. Memahami siapa membayar apa, berapa besarannya, dan bagaimana cara membayarnya adalah kunci agar proses balik nama berjalan lancar.

Quick Answer

Pajak jual beli tanah terdiri dari PPh Final 2,5% yang ditanggung penjual (dihitung dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi) dan BPHTB 5% yang ditanggung pembeli (dihitung dari NPOP dikurangi NPOPTKP). Keduanya harus dibayar sebelum penandatanganan AJB di PPAT — PPh melalui e-Billing Coretax DJP, BPHTB melalui sistem pajak daerah setempat.

Ringkasan Pajak Jual Beli Tanah: Penjual vs Pembeli

Komponen Penjual Pembeli
PPh Final 2,5% × Nilai Transaksi (atau NJOP, mana lebih tinggi) Tidak berlaku
BPHTB Tidak berlaku 5% × (NPOP − NPOPTKP)
PPN 11% dari DPP jika penjual adalah developer/PKP Ditanggung pembeli jika berlaku
Dibayar sebelum AJB ditandatangani AJB ditandatangani
Dasar hukum PP 34/2016 UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

PPh Final Penjual: 2,5% dari Nilai Transaksi

Apa Itu PPh Final Jual Beli Tanah?

Penjual tanah dan/atau bangunan wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016. Ini adalah pajak atas penghasilan dari penjualan properti.

Dasar Pengenaan PPh 2,5%

PPh Final = 2,5% × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP adalah nilai yang lebih tinggi antara: nilai/harga transaksi yang disepakati, atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sesuai SPPT PBB.

Contoh: Tanah dijual seharga Rp500.000.000, tetapi NJOP-nya Rp600.000.000.
PPh Final = 2,5% × Rp600.000.000 = Rp15.000.000

Cara Bayar PPh Jual Beli Tanah via e-Billing Coretax

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun/NPWP penjual
  2. Pilih menu Pembayaran → Buat Kode Billing
  3. Pilih jenis pajak: PPh Final Pasal 4(2), kode objek pajak jual beli tanah/bangunan
  4. Masukkan DPP — nilai tertinggi antara harga transaksi atau NJOP
  5. Sistem menghitung PPh 2,5% secara otomatis — verifikasi angkanya
  6. Generate kode billing (15 digit)
  7. Bayar melalui bank, ATM, m-banking, atau teller menggunakan kode billing
  8. Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) — wajib ditunjukkan kepada PPAT sebelum AJB

BPHTB Pembeli: 5% dari NPOP

Apa Itu BPHTB?

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak daerah yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Cara Menghitung BPHTB

BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)

  • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak (nilai transaksi, atau NJOP jika lebih tinggi)
  • NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak — ditetapkan oleh masing-masing daerah, umumnya Rp60.000.000

Contoh: Tanah dibeli seharga Rp500.000.000, NPOPTKP daerah tersebut Rp80.000.000.
BPHTB = 5% × (Rp500.000.000 − Rp80.000.000) = 5% × Rp420.000.000 = Rp21.000.000

Cara Bayar BPHTB 2026

BPHTB adalah pajak daerah — dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (kabupaten/kota), bukan ke DJP. Isi Surat Setoran BPHTB (SSB), bayar ke bank yang ditunjuk atau via kanal elektronik pemda, dapatkan validasi dari BPHTD, dan bawa bukti bayar ke PPAT.

PPN untuk Properti dari Developer

Jika penjual adalah pengembang properti (developer) yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), transaksi dapat dikenakan PPN sebesar 11% dari DPP transaksi. Dalam hal ini, pembeli menanggung PPN dan developer menerbitkan Faktur Pajak PPN kepada pembeli. Untuk tanah saja (tanpa bangunan) yang dijual oleh non-developer, umumnya tidak dikenakan PPN.

Dokumen yang Diperlukan Saat AJB di PPAT

Dokumen Pajak (wajib ada sebelum AJB):

  1. Bukti pembayaran PPh Final 2,5% (BPN dari DJP) — untuk penjual
  2. Bukti pembayaran BPHTB yang telah divalidasi — untuk pembeli

Dokumen Tanah/Properti:

  1. Sertifikat tanah asli (SHM, HGB, HGU, atau jenis hak lainnya)
  2. SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran PBB
  3. IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) jika ada bangunan

Dokumen Identitas:

  1. KTP penjual dan pembeli (beserta KK jika perlu)
  2. NPWP penjual dan pembeli
  3. Akta Nikah (jika properti adalah aset bersama suami-istri)

Alur Proses Jual Beli Tanah hingga Balik Nama

  1. Kesepakatan harga antara penjual dan pembeli
  2. Pengecekan sertifikat di BPN — memastikan tidak ada sengketa atau blokir
  3. Penghitungan dan pembayaran PPh Final 2,5% (oleh penjual) — via e-Billing Coretax
  4. Penghitungan dan pembayaran BPHTB (oleh pembeli) — via kanal pajak daerah
  5. Penandatanganan AJB di hadapan PPAT — setelah kedua bukti bayar pajak ditunjukkan
  6. Pengurusan balik nama sertifikat di BPN

Kelola Pembayaran Pajak Properti dengan OnlinePajak

Pembayaran PPh jual beli tanah melalui e-Billing Coretax adalah salah satu dari banyak kewajiban perpajakan yang dapat dikelola secara digital. OnlinePajak memudahkan pembuatan kode billing, pembayaran pajak, dan rekonsiliasi transaksi perpajakan bisnis Anda — semuanya dalam satu platform terintegrasi.

Share

Related articles

e-Faktur