Resources / Blog /

e-Faktur

Format No Faktur Pajak (NSFP) dan Sanksi Penggunaan Salah

No faktur pajak atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor unik 16 digit yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk digunakan dalam penerbitan Faktur Pajak yang sah. Tanpa NSFP yang valid, Faktur Pajak yang Anda terbitkan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli sebagai PPN Masukan.

Artikel ini menjelaskan format NSFP, cara meminta nomor seri faktur pajak melalui Coretax, sistem jatah (kuota) NSFP, dan sanksi akibat penggunaan NSFP yang salah — semua yang perlu diketahui tim keuangan dan PKP.

Pengertian dan Fungsi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

NSFP adalah nomor yang ditetapkan oleh DJP dan harus dicantumkan pada setiap Faktur Pajak yang diterbitkan PKP. Berdasarkan PER-17/PJ/2014 dan ketentuan yang berlaku, NSFP berfungsi sebagai:

  • Identitas unik Faktur Pajak: Setiap Faktur Pajak memiliki NSFP yang berbeda, mencegah penerbitan ganda atau pemalsuan
  • Alat kontrol DJP: DJP dapat melacak seluruh Faktur Pajak yang diterbitkan PKP melalui database NSFP
  • Syarat Faktur Pajak sah: Faktur Pajak tanpa NSFP atau dengan NSFP salah dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan
  • Integrasi e-Faktur: NSFP terintegrasi langsung dengan sistem e-Faktur dan Coretax DJP

Format Nomor Seri Faktur Pajak: Dekode 16 Digit

NSFP terdiri dari 16 digit yang masing-masing memiliki makna spesifik. Format lengkap NSFP adalah sebagai berikut:

Format tampilan: XX.XXX-YY.XXXXXXXX

Posisi Digit Keterangan Nilai/Kode
Digit 1–2 Kode Status Faktur Pajak 00 = Faktur Pajak Normal; 01 = Faktur Pajak Penggantian
Digit 3–5 Kode Transaksi Lihat tabel kode transaksi di bawah
Digit 6 Kode pengaman (filler) Selalu “0”
Digit 7–16 Nomor Urut 10 digit nomor urut yang diberikan DJP

Kode Transaksi NSFP (Digit 3–5)

Kode Jenis Transaksi
010 Penyerahan kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN (transaksi normal PKP ke non-PKP atau PKP biasa)
020 Penyerahan kepada Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah / Badan Usaha Tertentu)
030 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sesuai Ketentuan Khusus
040 Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN
050 Penyerahan BKP/JKP dengan DPP menggunakan Nilai Lain
060 Penyerahan Lainnya (termasuk penyerahan kepada turis asing)
070 Penyerahan BKP yang Tergolong Mewah oleh Produsen

Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak via Coretax

Sejak implementasi Coretax, permintaan NSFP tidak lagi melalui e-Nofa Online terpisah, melainkan terintegrasi langsung dalam sistem Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke Coretax DJP di pajak.go.id menggunakan NPWP/NIK dan password Coretax.
  2. Akses menu e-Faktur atau menu pengelolaan Faktur Pajak di dashboard Coretax.
  3. Pilih “Permintaan NSFP” atau “Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak”.
  4. Isi jumlah NSFP yang diminta — sistem akan menampilkan batas maksimum jatah NSFP yang dapat diminta berdasarkan profil PKP.
  5. Pilih jenis transaksi yang akan diterapkan (kode transaksi 010, 020, dll.) sesuai jenis penyerahan BKP/JKP.
  6. Submit permohonan — NSFP akan langsung tersedia di akun Coretax Anda tanpa perlu menunggu persetujuan manual.
  7. Unduh daftar NSFP yang dialokasikan dan masukkan ke sistem e-Faktur Anda untuk penerbitan Faktur Pajak.

Jatah NSFP: Kuota dan Cara Mengajukan Tambahan

DJP mengatur sistem jatah (kuota) NSFP untuk setiap PKP guna mencegah penerbitan Faktur Pajak fiktif. Jumlah NSFP yang dapat diminta ditentukan berdasarkan:

  • Histori penyerahan BKP/JKP PKP dalam 3 bulan terakhir
  • Kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN
  • Status kepatuhan pajak umum PKP (tidak ada tunggakan)
  • Profil risiko PKP di sistem DJP
Kondisi PKP Jatah NSFP Awal Kemungkinan Tambah Jatah
PKP baru terdaftar Terbatas (biasanya 25–75 nomor) Setelah 3 bulan kepatuhan aktif
PKP aktif kepatuhan baik Sesuai rata-rata penerbitan Dapat mengajukan tambah setiap bulan
PKP dengan tunggakan pajak Dibatasi atau dihentikan Setelah tunggakan dilunasi
PKP berisiko tinggi Dibatasi DJP Melalui permohonan khusus ke KPP

Jika jatah NSFP hampir habis, ajukan permintaan tambahan di Coretax sebelum kehabisan — jangan tunggu sampai stok habis karena proses permintaan memerlukan validasi sistem.

Sanksi Penggunaan Nomor Faktur yang Salah

Pelanggaran Sanksi Dasar Hukum
Menerbitkan Faktur Pajak dengan NSFP yang tidak diberikan DJP Faktur dianggap cacat; PKP dikenai denda 2% dari DPP Pasal 14 UU PPN
Menggunakan NSFP yang telah digunakan sebelumnya (duplikat) Faktur Pajak kedua dianggap tidak sah; potensi pemeriksaan PER-17/PJ/2014
Menerbitkan Faktur Pajak tanpa NSFP Faktur cacat; pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan Pasal 13 ayat 9 UU PPN
Menerbitkan Faktur Pajak fiktif (NSFP ada tapi transaksi tidak) Sanksi pidana penjara 2–6 tahun dan denda 2–6 kali PPN terutang Pasal 39A UU KUP
Kode transaksi salah Faktur dapat dinyatakan cacat; PPN Masukan tidak dapat dikreditkan PER-17/PJ/2014

Penting: Pembeli yang menerima Faktur Pajak cacat (termasuk yang menggunakan NSFP salah) tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan dari Faktur tersebut. Ini merugikan kedua pihak dalam rantai transaksi.

Faktur Pajak Penggantian: Kapan Menggunakan Kode 01?

Faktur Pajak Penggantian (dengan kode status 01 di digit 1–2 NSFP) diterbitkan ketika terjadi kesalahan dalam Faktur Pajak Normal (kode 00) yang sudah terlanjur diterbitkan. Kondisi yang memerlukan Faktur Penggantian:

  • Kesalahan nominal DPP atau PPN yang tertera
  • Kesalahan identitas pembeli (nama, NPWP)
  • Kesalahan kode barang/jasa
  • Perubahan jumlah transaksi setelah Faktur diterbitkan

Faktur Penggantian menggunakan NSFP baru dengan digit 1–2 berubah menjadi “01”. Faktur Pajak yang diganti (kode 00) harus dibatalkan (di-void) di sistem e-Faktur terlebih dahulu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara mendapatkan nomor seri faktur pajak?

NSFP didapatkan melalui sistem Coretax DJP di portal pajak.go.id. Login menggunakan NPWP/NIK, akses menu e-Faktur atau pengelolaan Faktur Pajak, lalu ajukan permohonan NSFP dengan menentukan jumlah dan jenis transaksi yang dibutuhkan. NSFP akan langsung tersedia di akun Coretax Anda setelah permohonan diproses.

Apa format nomor seri faktur pajak?

NSFP terdiri dari 16 digit dengan format: 2 digit kode status (00=normal, 01=penggantian) + 3 digit kode transaksi (010, 020, dst.) + 1 digit filler (selalu 0) + 10 digit nomor urut dari DJP. Format tampilan: XX.XXX-YY.XXXXXXXX di mana XX adalah kode status dan transaksi, YY adalah tahun, dan XXXXXXXX adalah nomor urut.

Apa itu jatah NSFP dan bagaimana cara mengajukan?

Jatah NSFP adalah kuota nomor seri faktur pajak yang dapat diminta PKP per periode. Jumlahnya ditentukan oleh DJP berdasarkan histori penyerahan, kepatuhan SPT, dan profil risiko PKP. Pengajuan jatah NSFP dilakukan melalui Coretax DJP. PKP baru biasanya mendapat jatah terbatas dan dapat mengajukan tambahan setelah beberapa bulan aktif dan patuh.

Apa sanksi jika menggunakan nomor faktur yang salah?

Faktur Pajak yang menggunakan NSFP yang tidak dikeluarkan DJP atau NSFP yang tidak sesuai dianggap cacat dan tidak sah. Sanksinya meliputi: denda 2% dari DPP bagi PKP yang menerbitkan, dan pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan dari Faktur cacat tersebut. Penerbitan Faktur Pajak fiktif (NSFP ada tapi transaksi fiktif) merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar.

Apakah NSFP bisa digunakan ulang setelah Faktur dibatalkan?

Tidak. Setiap NSFP hanya dapat digunakan satu kali. Jika Faktur Pajak dibatalkan (retur atau void), NSFP yang telah digunakan tidak dapat dipakai lagi. PKP harus menggunakan NSFP baru dari jatah yang tersedia. Untuk memperbaiki kesalahan Faktur, gunakan mekanisme Faktur Pajak Penggantian dengan NSFP baru berkode 01.

Otomatiskan Pengelolaan NSFP dan e-Faktur dengan OnlinePajak

Mengelola ratusan atau ribuan NSFP secara manual sangat berisiko — satu nomor terpakai ganda atau kode transaksi yang salah dapat mengakibatkan Faktur cacat yang merugikan bisnis Anda dan pelanggan. OnlinePajak mengintegrasikan pengelolaan NSFP langsung dengan sistem Coretax DJP: mulai dari permintaan jatah NSFP otomatis, alokasi nomor per transaksi, hingga penerbitan e-Faktur massal dengan validasi NSFP real-time. Kurangi risiko kesalahan Faktur Pajak dan pastikan setiap transaksi terdokumentasi dengan nomor seri yang tepat.

Perbedaan e-Nofa vs Coretax untuk NSFP

Aspek e-Nofa Online (Sistem Lama) Coretax (Sistem Baru)
Platform efaktur.pajak.go.id (terpisah) Terintegrasi di pajak.go.id/Coretax
Cara akses Login terpisah dari DJP Online Login tunggal Coretax
Proses permintaan NSFP Manual upload, perlu persetujuan Online instan, otomatis dialokasikan
Histori NSFP Tersimpan di e-Nofa Tersimpan dan terintegrasi di Coretax
Validasi Faktur Batch upload setelah penerbitan Real-time di Coretax

Tips Manajemen NSFP yang Efektif

  • Monitor sisa jatah secara rutin: Cek saldo NSFP setidaknya seminggu sekali untuk menghindari kehabisan di tengah periode penjualan sibuk.
  • Ajukan tambah jatah lebih awal: Jangan tunggu jatah habis. Ajukan permohonan tambahan saat sisa jatah masih 20–30% untuk buffer proses.
  • Dokumentasikan penggunaan NSFP: Simpan log penggunaan NSFP per transaksi agar mudah melacak jika ada Faktur yang perlu diganti atau dibatalkan.
  • Pisahkan NSFP per kode transaksi: Jika bisnis Anda memiliki transaksi dengan berbagai kode (010, 020, 050, dll.), pastikan alokasi NSFP sudah dipisahkan per jenis transaksi sejak awal.
  • Verifikasi NSFP sebelum kirim Faktur: Selalu cek NSFP di sistem DJP/Coretax bahwa nomor yang digunakan valid sebelum Faktur Pajak disampaikan ke pembeli.

Referensi Regulasi

  • DJP – pajak.go.id: Panduan e-Faktur dan NSFP
  • PER-17/PJ/2014 tentang Faktur Pajak (dan perubahannya)
  • Pasal 13 UU PPN No. 42 Tahun 2009 tentang Kewajiban Faktur Pajak
  • Pasal 39A UU KUP No. 28 Tahun 2007 tentang Sanksi Pidana Faktur Pajak

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur