Resources / Blog / PPN e-Faktur

Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak

Apa itu berita acara pembatalan faktur pajak? Berita acara pembatalan faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan jika PKP ingin membatalkan faktur pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pembatalan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak seringkali kebingungan memilih prosedur mana yang harus ditempuh jika terdapat permasalahan dalam faktur pajak. Pilihan yang harus diambil, mengganti atau melakukan pembatalan faktur pajak.

Artikel kali ini akan membahas secara lebih dalam mengenai pembatalan faktur pajak serta penjelasan mengenai berita acara pembatalan faktur pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010, pembatalan faktur pajak merupakan sebuah kegiatan yang wajib dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan menerbitkan berita acara pembatalan faktur pajak. Apa itu berita acara pembatalan faktur pajak? Secara singkat, ini adalah salah satu dokumen yang dibuat untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi, yang dapat disertai pembatalan kontrak atau dokumen lainnya.

Baca Juga:

Artinya, PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus memiliki bukti yang berasal dari PKP pembeli yang disertai dengan alasan pembatalan.

Dasar Hukum Pembatalan Faktur Pajak

Peraturan mengenai pembatalan faktur pajak terdapat dalam lampiran VI c dari PER 24 PJ 2012. Lampiran ini juga memuat sejumlah prosedur. Berikut ini prosedur tersebut:

  • Pihak penjual harus mempersiapkan dokumen sebagai bukti pembatalan transaksi.
  • Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan/ diadministrasi oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak.
  • PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan dan KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
  • Jika PKP belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, maka PKP penjual harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN dan PPnBM.
  • PKP yang sudah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
  • Pembatalan faktur pajak dilakukan pada SPT Masa PPN saat faktur pajak masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlalu.

Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak

Berita acara pembatalan faktur pajak merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan jika PKP ingin membatalkan faktur pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti atas transaksi yang faktur pajaknya telah dibatalkan dan akan diarsip/disimpan.

Sehingga, jika suatu saat terjadi pemeriksaan, berita acara pembatalan faktur pajak tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa faktur pajak yang telah diterbitkan harus dibatalkan.

Dalam prakteknya, penyusunan berita acara pembatalan faktur pajak tidak memiliki bentuk dan susunan yang pasti, namun dokumen ini harus berisi :

  • Nama instansi yang melakukan pembatalan faktur pajak atau pihak penjual disertai alamat yang diletakkan pada bagian paling atas berita acara.
  • Diikuti dengan keterangan dokumen “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” disertai nomor berita acara.
  • Keterangan mengenai nomor faktur, tanggal faktur, serta identitas yang mencakup NPWP, nama dan alamat.
  • Berita acara pembatalan faktur pajak juga berisi alasan pembatalan faktur bersangkutan.

Jadi kesimpulannya, berita acara pembatalan faktur pajak harus diserahkan dengan dengan beberapa dokumen lainnya saat terjadi pembatalan faktur pajak. Selain melampirkan berita acara pembatalan faktur pajak pihak pembeli dan penjual juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

Syarat bagi pembeli :

  • Wajib menyediakan dokumen yang menyatakan pembatalan transaksi.
  • Dokumen dapat berupa pembatalan kontrak dan dokumen lainnya.

Syarat bagi penjual :

  • Melaporkan pembatalan faktur pajak ke KPP terdaftar.
  • Mencantumkan faktur pajak yang dibatalkan dengan nilai RP.0 dalam SPT masa PPN.
Reading: Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak