Terjadinya Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan faktur pajak bisa terjadi karena dua sebab, yakni adanya kesalahan dalam pembuatan faktur pajak serta adanya pembatalan transaksi. Kesalahan yang membuat terjadinya pembatalan faktur pajak adalah, kesalahan dalam menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi.
Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) salah menginput NPWP dan kemudian mengunggah faktur pajak, maka PKP tidak bisa memperbaiki dengan menggunakan faktur pajak pengganti, melainkan harus melakukan pembatalan faktur pajak.
Konsekuensi adanya pembatalan faktur pajak adalah, PKP tidak bisa lagi menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) untuk transaksi selanjutnya.
Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak
Dasar hukum pembatalan faktur pajak adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Syarat dan ketentuan pembatalan faktur pajak yang tertera dalam PER-24/PJ/2012 antara lain:
- Jika terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP dan faktur pajak keluaran terlanjur diterbitkan, maka harus dilakukan pembatalan faktur pajak keluaran.
- Pembatalan faktur pajak keluaran harus dilengkapi dengan bukti berupa dokumen yang membuktikan adanya pembatalan transaksi. Bukti yang dimaksud bisa berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembatalan transaksi.
- Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap disimpan sebagai arsip oleh PKP penjual.
- PKP penjual yang membuat pembatalan faktur pajak keluaran harus mengirim surat pemberitahuan dan salinan faktur pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.
- Jika PKP Penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di dalam SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka PKP penjual harus tetap melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Jika PKP penjualan telah melaporkan faktur pajak dalam SPT masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
- Jika faktur pajak keluaran telah dilaporkan oleh PKP pembeli sebagai faktur pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, pembetulan SPT masa PPN dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN dimana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Cara Pembatalan Faktur Pajak
Di era penggunaan e-Faktur, PKP yang hendak melakukan pembatalan faktur pajak tentu harus menggunakan e-Faktur, dengan melalui sejumlah alur proses.
Cara pembatalan faktur pajak dengan menggunakan e-Faktur sangat mudah. Langkah-langkah yang harus dilakukan PKP adalah sebagai berikut:
- Klik “Faktur” dan pilih opsi “Pajak Keluaran — Administasi Faktur” dan memilih faktur pajak keluaran yang hendak dibatalkan.
- Dalam faktur pajak yang hendak dibatalkan terdapat opsi pada bagian bawah bertuliskan “Batalkan Faktur” dan akan muncul notifikasi yang menyatakan pembatalan faktur pajak keluaran berhasil.
- Status faktur pajak kemudian berubah menjadi “Batal”.