Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pembatalan Faktur Pajak: Dasar Hukum dan Contoh Kasus

Pembatalan faktur pajak digunakan untuk membatalkan faktur yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Berikut cara pembatalan faktur pajak

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Mengenal Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui faktur pengganti. Kekeliruan yang memicu pembatalan faktur pajak contohnya kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi.

Atas kekeliruan tersebut, PKP penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang baru.

Dasar Hukum Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak merupakan upaya yang resmi diatur melalui peraturan perpajakan. Berikut ini dasar hukumnya:

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (berlaku tahun 2010).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (berlaku mulai 1 Januari 2014).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan,  Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak (berlaku mulai 1 April 2013).

Menurut PER-24/PJ/2012 tata cara pembatalan faktur pajak adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan, maka faktur pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang menyatakan terjadinya pembatalan transaksi. Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan adanya pembatalan transaksi.

3. Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur pajak tersebut.

4. PKP penjual yang membatalkan faktur pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatalkanke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan.

5. Jika PKP penjual belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual tetap wajib melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal PKP penjual telah melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan. Caranya dengan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan itu dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal PKP pembeli melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP Penjual harus membetulkan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN, atau PPN dan PPnBM.

Pembatalan Faktur Pajak Saat Faktur Pajak Telah Dibuat

Berikut ini cara membatalkan transaksi penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya telah dibuat (termasuk dalam hal salah NPWP) melalui aplikasi e-Faktur DJP Online:

1. Buka faktur pajak yang akan dibatalkan di aplikasi e-Faktur.

2. Selanjutnya lakukan proses pembatalan dengan langkah sebagai berikut:

  • Pilih tombol “Batalkan faktur” pada Daftar Faktur Pajak Keluaran.
  • Kemudian “Upload” dan status faktur pajak akan berubah menjadi “Batal”.

Contoh Kasus dan Solusinya

1. Pembeli belum mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Apabila pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan, penjual tidak perlu lagi menunggu validasi dari pembeli. Silakan melakukan pembatalan faktur pajak dengan klik “Batalkan Faktur”.

Status faktur pajak secara otomatis akan berubah menjadi batal. Jika PKP pembeli mengunggah faktur pajak masukan yang sudah dibatalkan oleh PKP penjual, maka status approvalnya akan sukses tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi batal.

2. Pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak batal sebagai pajak masukan

Saat PKP penjual membatalkan faktur pajak, maka status faktur pajak keluaran tidak langsung berubah menjadi batal (akan ada keterangan bahwa PKP pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak).

Oleh karena itu, PKP penjual harus konfirmasi kepada PKP pembeli agar membatalkan Faktur Pajak Masukannya. Setelah PKP pembeli melakukan pembatalan faktur pajak masukan, maka PKP penjual bisa memperbaharui tampilan e-Fakturnya agar faktur pajak keluaran berubah statusnya menjadi batal.

Pada aplikasi e-Faktur, faktur pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Hal yang perlu diperhatikan saat pembatalan faktur pajak:

  • Tidak ada perubahan pada NSFP.
  • Tidak ada perubahan pada lawan transaksi.
  • Tidak ada perubahan tanggal faktur pajak.
  • Tidak ada perubahan pada detail transaksi, kecuali pada nilai transaksi yang otomatis akan menjadi 0.
Reading: Pembatalan Faktur Pajak: Dasar Hukum dan Contoh Kasus