Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Kawasan Berikat: Definisi dan Perlakuan Perpajakan

Faktur pajak kawasan berikat dapat perlakuan berbeda dengan faktur pajak lain. Apa beda faktur pajak kawasan berikat dengan faktur pajak lain? Simak artikel berikut.

Kawasan berikat merupakan salah satu kawasan yang terdapat di dalam wilayah Republik Indonesia, yang dikenakan peraturan kepabeanan dan perpajakan khusus, salah satunya adalah pada pembuatan faktur pajak atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) di dalamnya. Tidak hanya itu, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan faktur pajak kawasan berikat karena ada syarat yang wajib dipenuhi. Maka, simak pembahasannya secara lengkap di sini.

Definisi Kawasan Berikat

Bicara mengenai faktur pajak kawasan berikat tidak lepas dari pengertian akan kawasan berikat itu sendiri. Kawasan berikat merupakan kawasan di dalam wilayah Republik Indonesia (RI), di mana dalam kawasan ini diberlakukan aturan-aturan khusus kepabeanan.

Dalam kawasan berikat ini dilakukan beberapa aktivitas yang meliputi, pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan rancang bangun, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan. Keseluruhan bahan baku yang terlibat dalam aktivitas di kawasan berikat ini bisa berasal dari impor maupun dari daerah kepabeanan lainnya di wilayah RI.

Terhadap kawasan berikat diberlakukan aturan-aturan khusus kepabeanan dan oleh karenanya mendapat perlakuan khusus pula dalam hal perpajakan. Karena itulah, penyusunan dan pelaporan faktur pajak kawasan berikat berbeda dibanding faktur pajak yang umum dibuat.

Syarat Bisa Diterapkannya Faktur Pajak Kawasan Berikat

Faktur pajak kawasan berikat sesuai namanya hanya bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatan usahanya seputar dari dan ke kawasan berikat. Namun, PKP yang bisa menjadi perusahaan dalam kawasan berikat pun tidak bisa sembarang perusahaan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Perusahaan berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
  2. Perusahaan berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), baik sebagian atau keseluruhan sahamnya.
  3. Perusahaan Non-PMA atau PMDN dengan badan hukum Perseroan Terbatas (PT).
  4. Koperasi yang memiliki badan hukum.
  5. Yayasan.

Tak hanya lima syarat tersebut, perusahaan yang diberikan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Perusahaan berada di dalam kawasan industri.
  2. Jika berada dalam daerah yang tidak memiliki kawasan industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan yang diperlakukan sebagai kawasan industri. Penetapan kawasan setara kawasan industri ini kewenangannya berada di Pemerintah Daerah Tingkat II.

Kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan-ketentuan ini, diberikan izin sebagai PKB dan mendapat perlakuan khusus dalam hal perpajakan, terutama soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Kawasan Berikat & Kawasan Bebas: Definisi, Ketentuan dan Perlakuan Perpajakannya

Aspek Perpajakan Dalam Kawasan Berikat

Sebelumnya telah disinggung bahwa untuk PKP yang beroperasi dalam kawasan berikat diberikan perlakuan khusus dalam PPN dan PPnBM. Karena adanya perlakuan khusus ini, maka faktur pajak kawasan berikat pun berbeda dibanding PKP pada umumnya. Perlakuan istimewa terkait PPN dan PPnBM ini adalah tidak dikenakan PPN dan PPnBM.

Aktivitas pemasukan yang tidak dikenakan PPN dan PPnBM pada kawasan berikat adalah sebagai berikut:

  1. Pemasukan barang ke kawasan berikat dengan tujuan untuk diolah.
  2. Pemasukan barang yang diproduksi di kawasan berikat, yang bersifat kerja subkontrak dari kawasan berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain.
  3. Pemasukan kembali mesin, dengan sifat peminjaman dari kawasan berikat lain atau dari perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean.
  4. Pemasukan hasil barang produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain yang masih di dalam lingkup daerah pabean, yang menggunakan bahan baku yang berasal dari dalam daerah pabean untuk kemudian diolah dalam kawasan berikat.
  5. Pemasukan hasil produksi kawasan berikat lain atau perusahaan lain dalam daerah pabean, dengan menggunakan bahan baku dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk kemudian digabungkan dengan barang hasil produksi perusahaan kawasan berikat untuk diekspor.
  6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan berikat, yang kemudian menjadi satu dengan hasil produksi di kawasan berikat.

Sedangkan aktivitas pengeluaran yang tidak dikenakan PPN dan PPnBM pada kawasan berikat meliputi:

  1. Pengeluaran hasil produk yang dihasilkan perusahaan di kawasan berikat yang menggunakan bahan baku lokal (dari dalam daerah pabean), yang dikirim ke kawasan berikat lain.
  2. Pekerjaan subkontrak terkait pengeluaran atas bahan baku dan bahan penolong, dari suatu kawasan berikat ke kawasan berikat lain atau ke perusahaan industri di tempat lain di dalam daerah pabean.
  3. Pengeluaran atas barang yang rusak, yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean, yang tidak diproses di kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang tersebut dikembalikan ke perusahaan tempat asal barang.
  4. Pengeluaran atas mesin, yang dipinjamkan ke perusahaan industri yang berada di tempat lain dalam daerah pabean dan kawasan berikat lain. PPN dan PPnBM tidak dikenakan sepanjang barang hasil produksi akhirnya diserahkan ke pemberi pinjaman di kawasan berikat asal.

Baca Juga: Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak

Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Kawasan Berikat

Pembuatan faktur pajak kawasan berikat tetap diwajibkan bagi PKP yang melakukan usaha dalam kawasan berikat, meski kepada PKP yang mendapat izin PKB tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Keharusan membuat faktur pajak kawasan berikat ini didasarkan pada kenyataan bahwa barang yang keluar masuk kawasan berikat merupakan BKP.

Cuma, perlakuan faktur pajak kawasan berikat berbeda dibanding faktur pajak yang umum dibuat. Perbedaan utama faktur pajak kawasan berikat dengan faktur pajak lain adalah, kode faktur pajak yang digunakan.

Jika faktur pajak lain menggunakan kode faktur 010, faktur pajak kawasan berikat menggunakan kode faktur pajak 070. Kode faktur 070 merupakan kode yang digunakan untuk penyerahan BKP yang tidak dikenakan pungutan PPN dan PPnBM atau BKP yang ditanggung pemerintah.

Perbedaan lain antara faktur pajak kawasan berikat dengan faktur pajak pada umumnya adalah adanya cap atau tanda pada faktur pajak kawasan berikat. Jika pada faktur pajak umumnya tidak ada cap khusus, maka pada faktur pajak kawasan berikat dibeirkan cap khusus “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut eksekusi dari PP Nomor 85 Tahun 2015.

Referensi:

  • PP Nomor 85 Tahun 2015
Reading: Faktur Pajak Kawasan Berikat: Definisi dan Perlakuan Perpajakan