Resources / Blog / Tips e-Faktur PPN

Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak

Manajemen faktur pajak adalah hal penting yang harus dilakukan oleh seorang pegawai pajak di suatu kantor. Pasalnya, pengelolaan data faktur yang baik akan mempermudah proses pencatatan laporan keuangan dan pajak perusahaan. Misalnya, jika suatu transaksi melibatkan berbagai jenis dokumen serta mengalami banyak perubahan faktur pajak, pegawai pajak akan cukup kebingungan dalam menghitung dan mencatat besaran pajak yang harus dipungut dari klien atau dibayar ke klien. Belum lagi saat menyusun pelaporan SPT Masa PPN, pegawai pajak dapat keliru untuk menentukan jika perusahaan lebih atau kurang bayar para negara. 

Penggunaan aplikasi perpajakan dapat membantu Anda sebagai pegawai pajak untuk mengelola faktur pajak perusahaan Anda. OnlinePajak sebagai salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra DJP dapat membantu Anda dalam manajemen faktur pajak melalui layanan e-Faktur OnlinePajak.

Sekilas Tentang e-Faktur OnlinePajak

e-Faktur OnlinePajak merupakan sistem pengelolaan pajak yang terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP. Ini adalah layanan berbasis website yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan Anda dan membuat alur kerja jadi lebih efektif. 

Menggunakan layanan ini, Anda dapat menerbitkan faktur dan faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan, merekam faktur dan faktur pajak pembelian, membuat dan mengelola nota retur faktur pembelian dan penjualan, serta menghitung PPN dari setiap transaksi dan langsung mencatatnya ke dalam pelaporan SPT Masa PPN. Semuanya dapat Anda lakukan dalam satu aplikasi terintegrasi saja.

Manajemen Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan di OnlinePajak

Bagaimana cara menggunakan dan mengelola faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan di OnlinePajak? Mari melihat secara spesifik pada masing-masing fitur.

1. Manajemen Faktur Pajak Keluaran

Anda dapat membuat faktur komersial dan faktur pajak untuk setiap transaksi penjualan Anda. Ada dua cara untuk membuat faktur pajak keluaran. Pertama dengan membuatnya langsung di layanan e-Faktur OnlinePajak.

Untuk mulai membuat faktur pajak ini, pastikan Anda telah memiliki akun di OnlinePajak dan mengunggah sertifikat elektronik. Jika belum, daftar sekarang dengan klik di sini! Kemudian, ikuti langkah-langkah registrasi yang tersedia.

Selanjutnya, ini adalah cara membuat faktur pajak keluaran.

  • Buka website OnlinePajak dan log in untuk memulai.
  • Anda akan masuk ke ‘Beranda’. Pilih menu ‘Transaksi’ dan klik menu ‘Faktur Pajak’.
  • Selanjutnya, Anda masuk ke menu pengelolaan faktur pajak. Untuk membuat faktur pajak keluaran, pastikan memilih tab “Penjualan”. Klik ‘+ Tambah’ pada kanan atas dan pilih ‘Buat Faktur Pajak’
  • Pada layar Anda, akan muncul format faktur komersial yang harus Anda isi. Silakan isi format faktur komersial ini sesuai dengan informasi transaksi yang dilakukan, seperti data pembeli, nomor faktur, nama barang/jasa yang Anda jual.
  • Lalu, klik tab “+PPN” untuk membuat faktur pajak PPN. Maka, tarif PPN akan otomatis terhitung dalam faktur komersial.
  • Silakan isi kolom-kolom yang tersedia pada format faktur pajak keluaran PPN tersebut. Mulai dari jenis dokumen, kode dan nomor seri faktur pajak, nama barang dan/atau jasa yang dijual.
  • Jika sudah, klik “Simpan” untuk menyimpan faktur pajak sebagai draft. Anda juga bisa klik “Simpan dan Approve Draf” untuk langsung approve faktur pajak keluaran tersebut.

Selain membuat langsung, Anda juga dapat membuat faktur pajak keluaran menggunakan format yang sudah Anda miliki. Jika sebelumnya menggunakan e-Faktur Desktop, Anda dapat menggunakan format CSV yang sama dan mengimpor data tersebut ke OnlinePajak. Langkah-langkah lengkapnya dapat Anda baca di artikel, “Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya!” 

2. Faktur Pajak Masukan

Selain membuat faktur pajak keluaran, Anda juga dapat membuat faktur pajak masukan untuk transaksi pembelian Anda ke klien. Di OnlinePajak, Anda dapat merekam faktur pajak masukan dengan mudah menggunakan fitur scan QR Code. Cara lengkapnya dapat Anda lihat di artikel, “Scan Barcode e-Faktur: Kenali Fitur Terbaru OnlinePajak Ini!

Dengan memindai QR code faktur pajak pembelian, Anda tidak perlu lagi memasukkan data faktur secara manual yang tinggi risiko kesalahan. Proses pengelolaan faktur pajak akan jadi lebih cepat dan akurat.

Anda pun dapat merekam faktur pajak masukan secara manual dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka website OnlinePajak dan log in untuk memulai.
  • Anda akan masuk ke ‘Beranda’. Pilih menu ‘Transaksi’ dan klik menu ‘Faktur Pajak’.
  • Klik ‘+ Tambah’ pada kanan atas dan pilih ‘Rekam Faktur Pajak Pembelian’.
  • Anda akan masuk ke format faktur komersial. Silakan masukkan data penjual, nomor faktur, nama barang/jasa yang Anda beli dalam transaksi ke dalam faktur kosong tersebut.
  • Klik tab “+PPN” untuk memasukkan nilai PPN serta merekamnya ke faktur pajak Anda.
  • Isi data faktur pajak masukan untuk transaksi pembelian Anda. Kemudian, klik “Simpan” untuk menyimpannya sebagai draft, atau klik “Simpan dan Approve Draf” untuk langsung approve faktur pajak masukan tersebut.
  • Faktur pajak masukan beserta faktur komersial pembelian tersebut sudah masuk ke dalam daftar transaksi Anda.

Itulah langkah-langkah manajemen faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran di OnlinePajak. Anda dapat membuat faktur pajak keluaran menggunakan 2 cara, membuat langsung di OnlinePajak atau mengimpor data CSV Anda. Sedangkan untuk membuat faktur pajak masukan, Anda dapat merekamnya secara langsung di OnlinePajak, atau memindai faktur pajak klien menggunakan fitur scan QR Code

Dengan pengelolaan faktur pajak yang lebih mudah, Anda dapat memproses perpajakan perusahaan dengan lebih cepat dan nyaman. Data faktur dan faktur pajak yang tersimpan rapi dalam sistem pun mempermudah Anda untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN perusahaan. Hubungi sales kami jika Anda tertarik mengelola ribuan transaksi dengan OnlinePajak, kunjungi laman ini.

Reading: Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak