Tahapan Berlakunya e-Faktur 3.0
Cara lapor SPT Masa PPN secara online kini sedikit mengalami perubahan. Hal tersebut berkenaan dengan penerapan secara menyeluruh e-Faktur 3.0 yang berlaku per 1 Oktober 2020 lalu. Artinya, tidak hanya pembuatan faktur pajaknya saja, namun Anda juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0 karena sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
Baca Juga: Prepopulated dalam e-Faktur: Pengertian dan Fungsinya
Sebelum e-Faktur 3.0 ini diimplementasikan secara menyeluruh, pemerintah melakukan serangkaian uji coba yang dimulai sejak awal 2020 untuk beberapa wajib pajak yang ditunjuk dalam proyek percontohan.
Seperti apa tahapan pemberlakuannya? Simak di bawah ini:
- Pada Februari 2020, uji coba e-Faktur 3.0 secara terbatas dilakukan ke 4 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP Besar.
- Selanjutnya, dilakukan pada 10 Juni 2020. Uji coba diperluas, dilakukan ke 27 PKP di KPP WP Besar dan KPP Madya Jakarta.
- Pada tahap ke 3, yakni 1 Agustus 2020, uji coba kembali diperluas denga 4.617 PKP yang terdaftar di seluruh KPP WP Besar, KPP Madya Jakarta. Kemudian 19 PKP di KPP Madya dan Pratama di luar wilayah Jakarta.
- Uji coba ke 4 terjadi pada 1 September 2020 yang mana dilakukan pada 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
- Barulah tahap ke 5, pada 1 Oktober 2020, implementasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara nasional ke semua PKP terdaftar.
Pemberlakuan e-Faktur 3.0 secara nasional ini mengacu pada Pengumuman Jenderal Pajak Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Versi 3.0.
Cara Lapor SPT Masa PPN OnlinePajak Terbaru
Anda tentu sudah tahu bahwa pelaporan PPN dengan metode CSV untuk periode pajak September 2020 dan seterusnya, kini sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah tidak diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tetap bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPN Anda dengan mengaktifkan akun e-Filling PPN Anda sekarang di OnlinePajak untuk melaporkan pajak dengan cara yang baru secara gratis!
Bagaimana caranya? Mari simak ulasannya di bawah ini!
1. Lakukan sign in. Saat pertama kali Anda masuk ke laman website OnlinePajak, klik menu “File/Lapor” yang ada pada sisi kiri layar Anda.

2. Pada layar, Anda akan diperintahkan untuk melengkapi profil Anda untuk melakukan pelaporan PPN. Klik “di sini” untuk melengkapi profil Anda.

3. Selanjutnya akan muncul popup banner yang menunjukkan langkah-langkah cara baru pelaporan PPN. Klik “Aktifkan”.

4. Lengkapi data Anda dan klik “Selanjutnya”.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan upload Sertifikat Elektronik Anda, klik “Finish”.


Proses aktivasi ini akan memakan waktu kurang lebih 24 jam.
6. Selajutnya, klik “Unggah File” dan pilih “PPN via e-Faktur”.

7. Setelah selesai melakukan aktivasi. Jika Anda sudah membuat faktur pajak, maka klik tombol “Get SPT/Lihat SPT” dan lakukan konfirmasi.


8. Tahap “Get SPT/Lihat SPT” dalam proses. Jika Anda memiliki dokumen lain yang ingin diunggah, silakan klik “DI SINI”.

9. Upload file berhasil, selanjutnya Anda konfirmasi pelaporan pajak Anda.


10. Laporan dalam proses.

11. Pelaporan sukses.

12. Klik “Download BPE” untuk melihat tanda terima NTTE Anda yang ada di pojok kiri bawah.

Dengan begitu lapor SPT Masa PPN di aplikasi OnlinePajak Anda sudah berhasil. Untuk mempelajari lebih lanjut mengenai e-Filing OnlinePajak, silakan klik di sini.
Jika Anda tertarik untuk memulai lapor SPT Masa PPN Anda di OnlinePajak, silakan klik di sini. Selamat mencoba!