
e-Filing dan eForm DJP Online
Menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Seiring dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan digital untuk memudahkan pelaporan pajak, salah satunya adalah melalui situs DJP Online. Dalam layanan online tersebut, terdapat dua pilihan utama untuk lapor pajak, yaitu e-Filing dan eform DJP Online.
Apa perbedaan dari kedua metode ini?
Keduanya memiliki fungsi utama yang sama—yaitu menyampaikan laporan pajak secara elektronik. Namun, masing-masing memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri.
Apa Itu eform DJP Online?
Layanan eform DJP Online adalah layanan pelaporan yang menggabungkan sistem offline dan online. Jadi pada saat ingin menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengunduh formulir elektronik (berformat .xfdl) dari laman DJP untuk mengisinya secara offline menggunakan aplikasi khusus. Setelah mengisinya, wajib pajak mengunggah kembali file tersebut ke sistem DJP untuk mendapatkan bukti penerimaan elektronik.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, layanan e-Form DJP Online merupakan layanan resmi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan usaha. Jadi pada saat wajib pajak badan ingin menyampaikan SPT Tahunan badan, pilih layanan e-Form DJP.
Baca Juga: Ini Cara Download dan Lapor SPT Badan di eForm DJP Online
Apa Itu e-Filing DJP Online?
e-Filing DJP adalah metode pelaporan SPT yang dilakukan secara langsung melalui koneksi internet (online). Wajib pajak mengisi, men-submit, dan mendapatkan bukti penerimaan SPT secara real-time di laman DJP Online. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan SPT dengan lebih praktis serta tidak perlu mengunduh dokumen pada saat pengisian laporan pajak.
Layanan e-Filing DJP Online diperuntukkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh wajib pajak pribadi, yang mana pada saat akan mengisi SPT akan tersedia 3 jenis formulir untuk 3 jenis wajib pajak pribadi, yaitu:
- Wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan RP60 juta selama setahun (1770 SS).
- Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta selama setahun (1770 S).
- Wajib pajak yang menjalankan usaha atau menjalankan pekerjaan lepas (1770).
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai perbedaan layanan eForm DJP Online dengan e-Filing DJP Online. Jadi, tidak bingung lagi membedakan layanan yang tepat untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, yaitu menggunakan e-Form DJP Online.
Segera lapor SPT Tahunan PPh Badan sebelum batas waktunya. Sesuai peraturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk badan usaha adalah 30 April.
Selain melalui layanan e-Form, wajib pajak badan usaha juga dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui layanan e-Filing OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan perpajakan online guna mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak, salah satunya adalah e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.
Tidak hanya lapor pajak, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak badan terutang melalui aplikasi OnlinePajak. Keseluruhan layanan perpajakan dalam aplikasi saling terintegrasi sehingga menjadikan kepatuhan pajak jadi lebih efisien. Cukup daftar dan selesaikan proses registrasi akun untuk menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak. Daftar di sini.
Wajib pajak badan usaha juga dapat mengelola transaksi bisnis yang erat kaitannya dengan pajak badan. Semua layanan saling terhubung sehingga tidak hanya menjadikan proses bisnis berjalan lancar, tetapi juga dapat mempermudah rekonsiliasi serta pelaporan keuangan. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebuuhan usaha Anda.