Resources / Blog / Tips e-Filing

Ini Cara Download dan Lapor SPT Badan di eForm DJP Online

Bagi badan usaha, pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu cara yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajaknya adalah melalui e-Form DJP.

e-Form DJP Online

Apa itu e-Form DJP online? Ini adalah formulir surat pemberitahuan (SPT) elektronik yang digunakan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha. Formulir ini didapatkan secara online melalui menu e-Form pada akun DJP online, dan pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Formulir SPT elektronik ini memiliki format .xfdl dan wajib pajak dapat menginstall Adobe Acrobat Reader atau aplikasi form viewer yang turut disediakan pada laman e-Form untuk dapat mengisinya secara digital.

Karena dapat diunduh, pengisian SPT dengan e-Form ini dapat dilakukan tanpa membutuhkan koneksi internet. Jadi, wajib pajak badan usaha hanya membutuhkan koneksi internet pada saat ingin mengunduh formulir dan mengunggahnya kembali. 

Kelebihan lapor pajak melalui e-Form DJP:

  • Dapat diisi secara offline, mengurangi risiko gangguan jaringan saat pengisian SPT.
  • Format PDF interaktif yang memudahkan pengisian data.
  • Terintegrasi dengan DJP Online, sehingga tetap terhubung dengan sistem perpajakan.

Cara Download eForm di DJP Online dan Lapor Pajak

Bagaimana cara download e-Form di DJP online? Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Login ke akun DJP Online
  • Pilih menu “Lapor”, lalu klik menu “e-Form”.
  • Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, yaitu SPT Tahunan Badan.
  • Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  • Sistem akan menyediakan tautan untuk mengunduh e-Form dalam format PDF.

Setelah berhasil mengunduh, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline sebelum mengunggahnya kembali ke sistem DJP.

Setelah cara download eForm di DJP online, wajib pajak badan usaha dapat melakukan pengisian formulir untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. 

Sebelum menyampaikan atau melaporkan pajak pajak badan usaha melalui e-Form, pastikan badan usaha telah menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, dokumen-dokumen ini dibutuhkan untuk mengisi formulir SPT serta menjadi lampiran yang harus disertakan pada saat mengunggah formulir SPT.

Cek dokumen dan persiapan yang dibutuhkan sebelum lapor pajak badan usaha di e-Book ini. Download gratis di sini.

Setelah menyiapkan dokumen, tidak lupa wajib pajak menginstall aplikasi Adobe Acrobat Reader sebagai tools untuk membantu mengisi formulir SPT secara digital.

Selanjutnya, isi formulir dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan data-data keuangan usaha. 

Setelah selesai mengisi formulir SPT elektronik, wajib pajak badan usaha dapat kembali mengakses laman e-Form DJP Online untuk submit formulir yang telah diisi.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Badan Terutang Setelah Lapor SPT Tahunan PPh di OnlinePajak, Simak di Sini

Kesimpulan

Demikian tutorial cara download eForm di DJP Online dan cara menyampaikan lapor pajak badan melalui layanan tersebut. e-Form DJP Online menjadi salah satu alternatif bagi wajib pajak badan usaha untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan di tahun 2025.

Selain melalui e-Form DJP, wajib pajak badan usaha juga dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui layanan e-Filing OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan layanan perpajakan online untuk mempermudah badan usaha dalam menjalankan ketaatan pajak. Salah satu layanannya adalah e-Filing.

Melalui layanan e-Filing OnlinePajak, wajib pajak badan usaha dapat menyiapkan dan menyampaikan SPT dalam 1 aplikasi terintegrasi. Tersedia fitur Impor CSV dan fitur bulk e-Filing untuk lapor pajak dalam jumlah banyak. 

Selain lapor pajak, wajib pajak juga dapat langsung melakukan pembayaran pajak terutang dalam 1 aplikasi yang sama. Dengan begitu, proses bisnis perpajakan menjadi lebih efisien. Daftar akun di sini untuk dapat menggunakan layanan perpajakan OnlinePajak.

Selain mengelola pajak, wajib pajak juga dapat mengelola transaksi bisnis di OnlinePajak. Wajib pajak dapat menerbitkan invoice, membayar invoice, menagih invoice, menerbitkan faktur dan/atau bukti potong, hingga melakukan rekonsiliasi, semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terpadu. Ini dapat menjadi solusi terbaik untuk usaha. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya. 

Reading: Ini Cara Download dan Lapor SPT Badan di eForm DJP Online