Lapor Pajak Penghasilan Badan Usaha
Awal tahun merupakan pertanda dimulainya musim pajak. Biasanya, pelaku usaha sudah mulai disibukkan dengan menyiapkan laporan keuangan untuk kebutuhan lapor pajak penghasilan badan usaha. Mulai dari laporan neraca aktiva, laporan neraca kewajiban, dan laporan laba rugi.
Tidak hanya itu, perusahaan juga perlu menyiapkan data keuangan seperti daftar penyusutan harta dengan pengelompokkan jenis harta yang harus akurat.
Persiapan laporan dan data keuangan ini dapat jadi lebih sederhana bagi pemilik usaha skala UMKM. Namun, tentu akan menjadi sebuah proses panjang bagi perusahaan besar atau skala entreprises yang mana memiliki banyak anak perusahaan atau kantor cabang.
Pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha dapat dilakukan melalui layanan e-Filing DJP maupun melalui layanan e-Filing OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai solusi dan fitur yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usahanya. Salah satunya adalah layanan e-Filing, yang mana pelaku usaha dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh badan usaha dengan proses yang lebih mudah. Daftar di sini untuk membuat akun agar dapat lapor SPT Tahunan PPh lebih mudah.
Baca Juga: Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2024
Bahkan setelah menyelesaikan langkah-langkah pelaporan pajak, pelaku usaha dapat langsung membayar pajak terutang (jika ada) di aplikasi yang sama. Caranya? Simak pada pembahasan selanjutnya.
Bayar SPT Tahunan PPh Badan Usaha
Pada saat proses pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha, akan ada langkah bayar pajak jika muncul atau timbul pajak terutang pada saat penghitungan pajak.
Pajak terutang ini dapat langsung dibayarkan pada saat proses lapor pajak. Jika melaporkan pajak di Online Pajak, sistem akan dapat membuat ID billing langsung sehingga pelaku usaha dapat langsung memproses pembayaran pajak.
Berikut ini adalah langkah bayar pajak jika ada pajak terutang pada saat lapor pajak tahunan di OnlinePajak.
- Sebelumnya, Anda sudah menyelesaikan Tahapan pengisian lampiran dalam membuat SPT Badan di OnlinePajak.
- Kemudian, Anda masuk ke tab “Bayar”. Lalu pilih “Buat ID Billing” jika belum membuat ID Billing atau pilih “Masukkan NTPN” jika sudah melakukan pembayaran.
- Jika belum membuat ID Billing, pillih “Buat ID Billing”. Sistem aplikasi OnlinePajak akan menampilkan pop up box berisikan data pajak Anda, mulai dari NPWP, KAP, KJS, Masa Pajak, dan jumlah pajak terutang yang perlu dibayar. Untuk pembayaran SPT Tahunan Badan, kode akun pajak (KAP) adalah 411126 dengan kode jenis setoran (KJS) 100 atau 200.
- Jika sudah benar, klik “Buat”.
- Jika sudah membayar pajak, klik centang “Saya sudah bayar pajak” untuk memasukkan NTPN dan tanggal setor pajak.
- Setelah membuat ID Billing, Anda akan diarahkan untuk membayar pajak di aplikasi OnlinePajak.
- Pada laman “Bayar Pajak”, silakan pilih masa pajak yang ingin Anda bayar. Kemudian klik “Bayar”.
- Selanjutnya akan muncul rincian transaksi dan pilihan metode pembayaran. Di OnlinePajak, Anda dapat membayar dengan kartu kredit! Bayar setoran dengan kartu kredit dapat membantu Anda dalam menjaga arus kas usaha dan menjalankan kepatuhan pajak dengan lebih mudah. Selain itu, Anda dapat menikmati masa tenggang lebih lama hingga 55 hari, memberikan Anda keleluasaan dalam mengelola kas usaha.
Bayar setoran dengan kartu kredit di OnlinePajak sekarang!
- Pilih bayar pakai Kartu Kredit, lalu isi kolom sumber dana dengan informasi kartu kredit perusahaan Anda. Kemudian, klik “Konfirmasi Kartu”.
- Kemudian, klik “Konfirmasi” lagi.
- Selanjutnya, Anda harus memasukkan OTP yang telah masuk ke nomor telepon Anda. Selanjutnya, klik “Submit”.
- Pembayaran Anda diproses, klik tombol “Cek Status”.
- Jika muncul pesan seperti ini, artinya pembayaran Anda berhasil.
- Silakan klik ikon titik tiga pada bagian kanan dari pajak yang telah Anda bayar untuk mengunduh BPN.
- Kemudian, kembali ke menu Lapor Pajak untuk menyelesaikan proses pelaporan pajak tahunan usaha Anda. Masukkan NTPN dan ikuti instruksi selanjutnya.
Demikian tutorial bayar pajak terutang setelah lapor SPT PPH Badan Usaha di OnlinePajak. Karena semua layanan perpajakan berada dalam 1 aplikasi terintegrasi, pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Tidak hanya itu, tersedia berbagai jenis metode pembayaran sehingga semakin memudahkan pelaku usaha dalam menyelesaikan pembayaran.
Selain lapor dan bayar pajak, pelaku usaha juga dapat membuat dan menagih pembayaran invoice ke lawan transaksi. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat bayar invoice dengan kartu kredit.
Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lengkap mengenai registrasi akun dan cara menggunakan fitur OnlinePajak untuk mengoptimasi proses bisnis Anda.