
Lapor Pajak Penghasilan Badan Usaha
Awal tahun merupakan pertanda dimulainya musim pajak. Biasanya, pelaku usaha sudah mulai disibukkan dengan menyiapkan laporan keuangan untuk kebutuhan lapor pajak penghasilan badan usaha. Mulai dari laporan neraca aktiva, laporan neraca kewajiban, dan laporan laba rugi.
Tidak hanya itu, perusahaan juga perlu menyiapkan data keuangan seperti daftar penyusutan harta dengan pengelompokkan jenis harta yang harus akurat.
Persiapan laporan dan data keuangan ini dapat jadi lebih sederhana bagi pemilik usaha skala UMKM. Namun, tentu akan menjadi sebuah proses panjang bagi perusahaan besar atau skala entreprises yang mana memiliki banyak anak perusahaan atau kantor cabang.
Pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha dapat dilakukan melalui layanan e-Filing DJP maupun melalui layanan e-Filing OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai solusi dan fitur yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengelola transaksi dan perpajakan usahanya. Salah satunya adalah layanan e-Filing, yang mana pelaku usaha dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh badan usaha dengan proses yang lebih mudah. Daftar di sini untuk membuat akun agar dapat lapor SPT Tahunan PPh lebih mudah.
Baca Juga: Lapor Pajak Tahunan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan 2024
Bahkan setelah menyelesaikan langkah-langkah pelaporan pajak, pelaku usaha dapat langsung membayar pajak terutang (jika ada) di aplikasi yang sama. Caranya? Simak pada pembahasan selanjutnya.
Bayar SPT Tahunan PPh Badan Usaha
Pada saat proses pelaporan SPT Tahunan PPh badan usaha, akan ada langkah bayar pajak jika muncul atau timbul pajak terutang pada saat penghitungan pajak.
Pajak terutang ini dapat langsung dibayarkan pada saat proses lapor pajak. Jika melaporkan pajak di Online Pajak, sistem akan dapat membuat ID billing langsung sehingga pelaku usaha dapat langsung memproses pembayaran pajak.
Berikut ini adalah langkah bayar pajak jika ada pajak terutang pada saat lapor pajak tahunan di OnlinePajak.
- Sebelumnya, Anda sudah menyelesaikan Tahapan pengisian lampiran dalam membuat SPT Badan di OnlinePajak.
- Selanjutnya, klik menu “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “Buat Transaksi Pajak” dan pilih jenis pajak.
- Laman akan menampilkan pembuatan kode billing. Silakan isi kolom-kolom yang tersedia dengan informasi pajak yang sesuai, seperti periode pajak, KAP dan KJS, serta nominal pajak yang harus dibayar.
- Jika sudah, klik “Buat ID Billing”.
- Laman akan kembali ke “Semua Pembayaran Pajak”. Pilih ID Billing yang telah dibuat, lalu klik “Bayar”.
- Sistem akan mengarahkan ke laman pembayaran. Pastikan nominal pajak sudah benar, lalu pilih metode pembayaran, yaitu dapat menggunakan virtual account atau pembayaran dengan kartu.
- Ikuti instruksi pembayaran sesuai dengan metode yang digunakan.
- Setelah pembayaran berhasil, OnlinePajak akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
Demikian tutorial bayar pajak terutang setelah lapor SPT PPh Badan Usaha di OnlinePajak. Karena semua layanan perpajakan berada dalam 1 aplikasi terintegrasi, pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Tidak hanya itu, tersedia berbagai jenis metode pembayaran sehingga semakin memudahkan pelaku usaha dalam menyelesaikan pembayaran.
Selain lapor dan bayar pajak, pelaku usaha juga dapat membuat dan menagih pembayaran invoice ke lawan transaksi. Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat bayar invoice dengan kartu kredit.
Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lengkap mengenai registrasi akun dan cara menggunakan fitur OnlinePajak untuk mengoptimasi proses bisnis Anda.