Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Prepopulated dalam e-Faktur: Pengertian dan Fungsinya

Prepopulated merupakan fitur baru yang diperkenalkan dalam aplikasi e-Faktur 3.0. Apa yang dimaksud dengan fitur tersebut dan apa saja fungsinya? Simak selengkapnya di sini!

Pengertian dan Fungsi Prepopulated

Mengutip dari artikel kami berjudul “Aplikasi e-Faktur 3.0“, prepopulated merupakan pengisian informasi berdasarkan informasi yang telah terekam sebelumnya. Jika mengutip dari sumber lain, prepopulated adalah sistem penyediaan data oleh pihak berwenang pajak berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.

Adanya fitur ini membantu meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak. Sebab, fitur ini mempermudah wajib pajak dengan mengotomatisasi pengisian data pajak dalam aplikasi e-Faktur 3.0 (saat ini baru untuk pajak masukan, PIB, dan untuk SPT Masa PPN). Dengan otomatisasi ini, turut mengurangi risiko kesalahan pada pengisian SPT Masa PPN. 

Prepopulated di e-Faktur OnlinePajak

Konsep prepopulated ini sudah dapat Anda nikmati ketika menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Berbagai fitur di layanan berbasis website ini telah mengotomatisasi pengisian data berdasarkan informasi yang telah dimasukkan sebelumnya sehingga menyederhanakan proses perpajakan Anda.

Mulai dari membuat faktur pajak elektronik untuk transaksi Anda. Saat membuat dan menerbitkan faktur pajak tersebut, data akan terekam secara otomatis oleh sistem. Ketika akan menyampaikan SPT Masa PPN, informasi pajak tersebut akan tertera secara otomatis berdasarkan database yang telah terekam sebelumnya. Jadi, Anda tidak perlu lagi memasukkan data pajak secara manual ke dalam form SPT Masa PPN. Anda cukup memeriksa data PPN yang harus dilaporkan, dan lapor melalui 1 aplikasi yang sama.

Selain itu, ada pula fitur Sinkronisasi Transaksi Pembelian. Fitur ini memudahkan Anda membuat draft faktur pajak atas pembelian dengan lawan transaksi Anda secara otomatis, tanpa perlu memasukkan data secara manual. Jadi, Anda cukup melakukan pembelian dengan lawan transaksi. Selanjutnya, melalui sinkronisasi dengan DJP yang terjadi setiap pukul 01.00 dini hari, sistem akan membuatkan draft faktur pajak berdasarkan transaksi yang telah dilakukan selanjutnya dan memunculkannya pada akun Anda. Dengan fitur ini, Anda tidak perlu lagi menunggu faktur pajak pembelian dari lawan transaksi. 

Pengelolaan Faktur Pajak yang Mudah

Tidak hanya memudahkan Anda dengan prepopulated-nya, e-Faktur OnlinePajak juga memberikan solusi untuk membantu dalam pengelolaan faktur pajak yang lebih baik. Mulai dari membuat dan menerbitkan invoice serta faktur pajak, menghitung PPN secara otomatis, mengelola nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), hingga menyampaikan SPT Masa PPN.

Tidak hanya itu, Anda dapat memasukkan faktur pajak menggunakan QR Barcode Scanner, mengunggah faktur pajak dalam jumlah banyak dalam 1 klik, memvalidasi NPWP lawan transaksi, alokasi NSFP secara otomatis, migrasi dari e-Faktur Desktop dengan mudah, rekonsiliasi PPN, dan lainnya. Anda dapat melihat fitur, paket, serta harga lengkapnya yang sesuai dengan kebutuhan Anda di sini.

Reading: Prepopulated dalam e-Faktur: Pengertian dan Fungsinya