Perbedaan PPh dan PPN terletak pada objek yang dikenakan pajak: PPh (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan, sedangkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di setiap tahap distribusi. Meski sering disebut bersamaan, keduanya memiliki dasar hukum, subjek, dan mekanisme pemungutan yang sepenuhnya berbeda.
Artikel ini menjelaskan perbedaan mendasar antara PPh dan PPN, kapan masing-masing berlaku, tarif terbaru 2026, hingga contoh transaksi yang dapat dikenakan keduanya sekaligus.
Jawaban Singkat: Apa Perbedaan Utama PPh dan PPN?
| Aspek | PPh (Pajak Penghasilan) | PPN (Pajak Pertambahan Nilai) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 36 Tahun 2008 (sebagaimana diubah UU HPP) | UU Nomor 42 Tahun 2009 (sebagaimana diubah UU HPP) |
| Objek pajak | Penghasilan (gaji, laba usaha, sewa, bunga, dividen, dll) | Penyerahan barang/jasa kena pajak |
| Subjek pajak | Orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan | Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP/JKP |
| Sifat pengenaan | Langsung, dipungut dari penerima penghasilan | Tidak langsung, dibebankan ke konsumen akhir melalui harga jual |
| Tarif | Progresif 5%–35% (OP) atau 22% (Badan), plus tarif final untuk jenis tertentu | 12% nominal, dengan tarif efektif 11% untuk barang/jasa umum (PMK 131/2024) |
Apa Itu PPh dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari pekerjaan, usaha, modal, maupun sumber lain. PPh terbagi menjadi beberapa jenis sesuai objeknya, seperti PPh 21 (penghasilan karyawan), PPh 23 (jasa dan sewa), PPh 22 (impor dan transaksi tertentu), serta PPh Final untuk UMKM dan transaksi tertentu lainnya. Tarif PPh orang pribadi bersifat progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 17 UU PPh, sementara PPh Badan dikenakan tarif tunggal 22%.
Apa Itu PPN dan Bagaimana Cara Kerjanya?
PPN dikenakan pada setiap tahap penyerahan barang atau jasa kena pajak, mulai dari produsen hingga konsumen akhir, namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir melalui mekanisme pengkreditan pajak masukan dan pajak keluaran. Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN melalui faktur pajak elektronik (e-Faktur) di Coretax.
Jenis-Jenis PPh yang Perlu Anda Ketahui
| Jenis PPh | Objek |
|---|---|
| PPh Pasal 21 | Penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi (gaji, honorarium) |
| PPh Pasal 22 | Pemungutan atas kegiatan impor, pembelian barang tertentu oleh bendaharawan/BUMN |
| PPh Pasal 23 | Penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu |
| PPh Pasal 4 ayat (2)/Final | Penghasilan tertentu yang dikenakan tarif final, seperti sewa tanah/bangunan dan UMKM |
| PPh Badan | Laba neto fiskal badan usaha, dikenakan tarif 22% |
Kapan Kena PPh dan Kapan Kena PPN?
- Kena PPh: setiap kali Anda menerima penghasilan, baik dari gaji, honorarium, laba usaha, sewa properti, bunga deposito, maupun keuntungan penjualan aset.
- Kena PPN: setiap kali terjadi transaksi jual beli barang atau penyerahan jasa kena pajak oleh PKP, terlepas dari untung atau rugi transaksi tersebut.
- Kena keduanya sekaligus: umum terjadi dalam transaksi bisnis. Misalnya, sebuah usaha menjual produk dan memungut PPN dari pembeli, sekaligus melaporkan laba dari penjualan tersebut sebagai objek PPh Badan.
Contoh Transaksi yang Kena PPh dan PPN Sekaligus
Ambil contoh perusahaan PKP yang mengimpor barang dagangan senilai Rp100 juta. Atas transaksi ini, perusahaan dikenakan PPh Pasal 22 impor sebagai kredit pajak di muka, sekaligus PPN atas impor barang kena pajak. Saat barang tersebut dijual kembali ke konsumen dalam negeri, perusahaan kembali memungut PPN dari pembeli, dan margin keuntungan penjualan tersebut menjadi bagian dari penghasilan kena PPh Badan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, satu rangkaian transaksi bisnis bisa memicu kewajiban PPh dan PPN secara bersamaan namun pada objek dan waktu terutang yang berbeda.
Update Tarif PPN 2026: Kapan 12% dan Kapan 11%?
Berdasarkan PMK Nomor 131/Tahun 2024, tarif PPN nominal tetap 12% sesuai amanat UU HPP, namun untuk sebagian besar barang dan jasa umum, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan skema Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi, sehingga tarif efektif yang dibayar konsumen tetap setara 11%. Tarif PPN 12% penuh hanya berlaku atas barang tergolong mewah yang juga menjadi objek PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Kesalahan Umum Memahami PPh dan PPN
- Menganggap PPh dan PPN sebagai pajak yang sama padahal objek dan subjeknya berbeda
- Mengira bisnis hanya perlu memilih salah satu, padahal keduanya bisa berlaku bersamaan dalam satu siklus transaksi
- Tidak menyadari bahwa hanya PKP yang wajib memungut PPN, sementara kewajiban PPh berlaku untuk semua wajib pajak yang berpenghasilan
- Salah menghitung tarif PPN dengan menyamakan tarif nominal 12% untuk semua barang, padahal sebagian besar barang/jasa umum memakai tarif efektif 11%
Kelola PPh dan PPN Bisnis Anda dalam Satu Platform dengan OnlinePajak
Mengelola kewajiban PPh dan PPN secara terpisah dapat memakan waktu dan berisiko menimbulkan selisih pelaporan. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan platform terintegrasi untuk menghitung, membuat faktur pajak, hingga melaporkan PPh dan PPN bisnis Anda dalam satu alur kerja yang saling terhubung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan PPh dan PPN?
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan, sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak. PPh bersifat langsung pada penerima penghasilan, sementara PPN dibebankan ke konsumen akhir melalui harga jual.
PPh dan PPN bisa kena sekaligus?
Ya. Dalam satu transaksi bisnis, PPN dikenakan atas penjualan barang/jasa kena pajak, sementara keuntungan dari penjualan tersebut tetap menjadi objek PPh pada akhir periode pajak.
Apa tarif PPh dan PPN 2026?
Tarif PPh orang pribadi progresif 5%–35% sesuai lapisan penghasilan, dan PPh Badan 22%. Tarif PPN nominal 12%, namun tarif efektif untuk barang/jasa umum adalah 11% melalui skema DPP Nilai Lain sesuai PMK 131/2024, kecuali barang mewah yang dikenakan 12% penuh.
Siapa yang wajib memungut PPN?
Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak melalui faktur pajak elektronik di Coretax.
Apakah semua orang wajib membayar PPh?
Setiap orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan di atas ambang batas tertentu (misalnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk orang pribadi) wajib membayar dan melaporkan PPh, terlepas dari status PKP.