Resources / Blog /

e-Faktur

Masa Berlaku Faktur Pajak dan Konsekuensi Kadaluarsa

ereg.pajak.go.id

Masa berlaku faktur pajak berkaitan dengan batas waktu Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli. Berdasarkan PMK No. 81/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025, Pajak Masukan dalam faktur pajak Coretax harus dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur, dengan toleransi maksimal 3 masa pajak (3 bulan) setelah masa pajak penerbitan faktur.

Artikel ini menjelaskan ketentuan masa berlaku faktur pajak, tabel periode pengkreditan, konsekuensi faktur kadaluarsa, dan prosedur membuat faktur pengganti — termasuk pembaruan aturan di era Coretax DJP 2025.

Berapa Masa Berlaku Faktur Pajak untuk Pengkreditan?

Ketentuan masa pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo. PMK No. 81/2024:

  • Pajak Masukan dalam faktur pajak e-Faktur Coretax (berlaku mulai Januari 2025): dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur, atau maksimal 3 masa pajak berikutnya setelah masa pajak penerbitan.
  • Pajak Masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (seperti PIB, tagihan listrik PLN, tagihan Telkom): dikreditkan paling lambat 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tersebut dibuat.

Dengan kata lain, batas akhir pengkreditan Pajak Masukan adalah 3 bulan setelah masa pajak penerbitan faktur. Lewat batas ini, faktur pajak masukan tidak dapat lagi dikreditkan dan hak kredit dianggap hangus (kecuali melalui pembetulan SPT dalam batas waktu tertentu).

Tabel Periode Pengkreditan Faktur Pajak Masukan (2025)

Masa Pajak Penerbitan Faktur Dapat Dikreditkan Paling Lambat Keterangan
Januari 2025 April 2025 Masa pajak Jan + 3 bulan toleransi
Februari 2025 Mei 2025  
Maret 2025 Juni 2025  
April 2025 Juli 2025  
Oktober 2024 Januari 2025 Transisi: FM lama masih bisa dikreditkan di Coretax
November 2024 Februari 2025 Transisi ke Coretax
Desember 2024 Maret 2025 Batas akhir pengkreditan faktur era DJP Online lama

Catatan: Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan jika belum dibebankan sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP. Jika sudah dibebankan sebagai biaya, hak kredit hilang.

Perubahan Aturan di Era Coretax DJP

Sebelum Coretax diterapkan (sistem e-Faktur Desktop lama), Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur — tanpa fleksibilitas 3 bulan. Artinya, faktur Januari harus dikreditkan di Januari; jika terlewat, hak kredit hangus.

Sejak Coretax DJP berlaku per 1 Januari 2025, DJP mengembalikan fleksibilitas ini sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 81/2024. PKP Pembeli kini dapat mengubah masa pajak pengkreditan melalui fitur edit masa pajak di modul Pajak Masukan dalam e-Faktur Coretax — hingga maksimal 3 masa pajak setelah penerbitan faktur.

Konsekuensi Faktur Pajak Kadaluarsa

Faktur pajak yang tidak dikreditkan dalam batas 3 masa pajak setelah penerbitannya mengakibatkan konsekuensi sebagai berikut:

Konsekuensi Bagi PKP Pembeli Bagi PKP Penjual
Hak kredit Pajak Masukan Hangus — tidak dapat dikreditkan lagi Tidak terdampak langsung
Perlakuan PPN PM dibebankan sebagai biaya, bukan dikreditkan PPN keluaran tetap dilaporkan normal
Dampak finansial Beban pajak lebih tinggi (tidak ada kompensasi PM)
Opsi penyelesaian Pembetulan SPT (jika masih dalam jangka waktu pembetulan); atau meminta faktur pengganti dari penjual Dapat menerbitkan faktur pengganti atas permintaan pembeli

Faktur Pajak Terlambat: Apa yang Harus Dilakukan?

Dalam konteks Coretax, “faktur terlambat dikreditkan” lebih sering terjadi bukan karena faktur kadaluarsa, melainkan karena PKP pembeli belum mendeklarasikan pengkreditan dalam SPT Masa PPN. Berikut langkah yang dapat dilakukan:

Jika Masih Dalam Batas 3 Masa Pajak

  1. Login ke Portal Pajak Coretax dan masuk ke modul Pajak Masukan.
  2. Temukan faktur pajak masukan yang belum dikreditkan.
  3. Klik tombol edit (ikon pensil) dan ubah masa pajak pengkreditan sesuai kebutuhan (dalam batas 3 masa pajak).
  4. Simpan perubahan dan pastikan sudah terefleksi dalam SPT Masa PPN.

Jika Sudah Melewati Batas 3 Masa Pajak

  1. Hubungi penjual untuk meminta penerbitan faktur pajak pengganti dengan tanggal yang lebih baru.
  2. Faktur pengganti diterbitkan dengan nomor yang sama namun tanggal diperbarui, dan keduanya dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  3. Alternatif: jika PM memang sudah tidak dapat dikreditkan, bebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan (Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menjadi biaya fiskal).

Cara Membuat Faktur Pengganti untuk Faktur yang Kadaluarsa

Faktur pajak pengganti diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak yang salah atau yang sudah melewati batas pengkreditan. Prosedurnya di Coretax DJP:

  1. Login ke Portal Pajak Coretax dan masuk ke modul e-Faktur.
  2. Temukan faktur yang ingin diganti menggunakan nomor seri atau filter tanggal.
  3. Pilih opsi Buat Faktur Pengganti pada faktur yang bersangkutan.
  4. Isi data faktur pengganti — pastikan tanggal faktur pengganti tidak lebih awal dari tanggal faktur yang diganti.
  5. Submit dan upload faktur pengganti untuk mendapatkan persetujuan DJP.
  6. Laporkan faktur pengganti dalam SPT Masa PPN bulan berjalan.

Penting: Faktur yang sudah diganti tidak dicabut, tetapi faktur pengganti-lah yang berlaku. Keduanya perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Hak Pembeli PKP atas Faktur Kadaluarsa

Jika Anda sebagai PKP pembeli menerima faktur pajak yang sudah melewati batas pengkreditan (karena penjual terlambat mengirimkan faktur), Anda berhak meminta penjual untuk menerbitkan faktur pajak pengganti dengan tanggal yang masih dalam batas pengkreditan. PKP penjual tidak berhak menolak permintaan ini selama transaksi memang benar-benar terjadi.

FAQ Masa Berlaku Faktur Pajak

Berapa lama masa berlaku faktur pajak?

Masa berlaku faktur pajak untuk tujuan pengkreditan Pajak Masukan adalah 3 masa pajak (3 bulan) setelah masa pajak penerbitan faktur. Misalnya, faktur pajak yang diterbitkan pada Januari 2025 dapat dikreditkan paling lambat pada masa pajak April 2025. Ketentuan ini berlaku berdasarkan PMK No. 81/2024 dan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

Apa yang terjadi jika faktur pajak kadaluarsa?

Jika faktur pajak masukan melewati batas 3 masa pajak dan belum dikreditkan, hak kredit Pajak Masukan tersebut hangus. PPN yang tercantum dalam faktur tidak dapat lagi dikurangi dari Pajak Keluaran dan harus dibebankan sebagai biaya. Solusinya adalah meminta faktur pengganti dari penjual, atau melakukan pembetulan SPT jika masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan.

Bisakah faktur pajak dikreditkan di bulan berbeda?

Ya. Berdasarkan PMK 81/2024 dan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dalam faktur pajak dapat dikreditkan dalam masa pajak yang berbeda dari masa pajak penerbitan faktur — maksimal 3 masa pajak berikutnya. Di sistem Coretax, PKP dapat menggunakan fitur edit masa pajak di modul Pajak Masukan untuk menyesuaikan periode pengkreditan.

Bagaimana cara membuat faktur pengganti jika faktur kadaluarsa?

Minta penjual untuk menerbitkan faktur pajak pengganti melalui Portal Pajak Coretax DJP. Penjual memilih faktur yang akan diganti, membuat faktur pengganti dengan data yang diperbarui (pastikan tanggal pengganti tidak lebih awal dari tanggal faktur asli), dan menguploadnya ke DJP. Faktur pengganti kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan penerbitan.

Apakah e-Faktur Coretax berbeda masa berlakunya dengan e-Faktur lama?

Ada perbedaan penting. Sistem e-Faktur Desktop lama mengharuskan pengkreditan di masa pajak yang sama persis — tanpa toleransi. Sistem Coretax (sejak Januari 2025) mengembalikan fleksibilitas sesuai UU PPN: pengkreditan boleh dilakukan hingga 3 masa pajak setelah penerbitan faktur, dengan syarat PM belum dibebankan sebagai biaya.

Kelola Faktur Pajak Tepat Waktu dengan OnlinePajak

Keterlambatan pengkreditan faktur pajak masukan — dan risiko hak kredit yang hangus — adalah salah satu masalah paling umum yang dihadapi tim keuangan dan pajak perusahaan. OnlinePajak hadir dengan fitur manajemen e-Faktur otomatis yang terintegrasi penuh dengan Coretax DJP.

Dengan OnlinePajak, setiap faktur pajak masukan yang diterima langsung terrekonsiliasi secara otomatis, notifikasi batas waktu pengkreditan tersedia, dan penerbitan faktur pengganti dapat dilakukan dengan mudah dalam satu platform. Pelajari fitur e-Faktur OnlinePajak dan pastikan tidak ada satu pun Pajak Masukan yang terlewat dikreditkan.

Referensi

  • Pasal 9 ayat (9) UU PPN No. 42 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021
  • PMK No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 375–376)
  • Keterangan Tertulis DJP No. KT-08/2025 tentang Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax
  • PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Baca juga:
Nomor Seri Faktur Pajak: Cara Mendapatkan dan Menggunakannya
Tukar Faktur: Panduan Lengkap
Kode Faktur Pajak 040

Share

Related articles

e-Faktur