Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan menggunakan layanan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk menyampaikan SPT Masa PPh atas kedua pajak tersebut. Layanan e-Bupot diyakini membantu PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

Mulai masa pajak bulan September 2020, seluruh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Agustus 2020 lalu.

Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan semua wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP, selama merupakan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.

Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online

Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  • Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
  • Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP
  • Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.

Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020. 

Apa Itu Aplikasi e-Bupot?

e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26. 

Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan. Selengkapnya, Anda dapat membaca lebih lanjut pada artikel berikut.

Baca juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Selain melalui e-Bupot milik DJP, Anda juga dapat membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 melalui layanan e-Bupot OnlinePajak. Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan wajib pajak Indonesia dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Salah satunya yang terbaru adalah e-Bupot, fitur yang memudahkan Anda untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh dengan lebih mudah. 

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengimpor bukti potong dari file Excel dan mengelolanya lebih efisien. Anda pun hanya perlu mengunggah sertifikat elektronik dan e-Fin sekali dan dapat membuat bukti potong serta lapor SPT dengan lancar. Cek fitur e-Bupot OnlinePajak selengkapnya atau hubungi sales kami untuk mengetahui layanan dan fitur yang dapat menjadi solusi kebutuhan bisnis Anda.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Reading: Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot