Resources / Blog / Seputar e-Filing

Pengertian Instrumen Derivatif dan Aspek Pengenaan Pajaknya

Instrumen derivatif atau biasa disebut sebagai produk turunan (underlying product) memiliki beragam bentuk, di antaranya kontrak opsi, kontrak serah, dan swap. Perlakuan pajak atas instrumen ini dikenakan PPh final dengan tarif 2,5% dari margin awal.

Apa Itu Instrumen Derivatif?

Instrumen derivatif merupakan istilah yang dikenal dalam dunia keuangan. Istilah ini mengacu pada ragam instrumen keuangan. Dalam dunia keuangan, derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi acuan pokok atau biasa disebut juga “produk turunan” (underlying product).

Derivatif ini biasa digunakan oleh manajemen investasi/manajemen portofolio, perusahaan, lembaga keuangan, dan investor perorangan untuk mengelola posisi mereka terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing tanpa memengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya. 

Lalu, apa saja contoh instrumen derivatif? Mari simak ulasannya di bawah ini! 

Baca Juga: Investasi Saham: Berapa Tarif Pajak Penjualan Saham?

Contoh Instrumen Derivatif 

Terdapat ragam contoh instrumen derivatif, yakni: 

  • Kontrak Opsi: Instrumen berikut adalah salah satu contoh instrumen derivatif yang banyak digunakan untuk melakukan lindung risiko atau nilai (hedging). Ada 2 jenis kontrak opsi, yakni opsi jual dan opsi beli. Opsi jual (put option) berarti memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual aset tertentu. Sedangkan opsi beli (call option) adalah memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli aset tertentu. Pemegang opsi memiliki hak, tetapi tidak dibebani kewajiban untuk melaksanakan transaksi dengan harga yang ditetapkan dalam opsi. 
  • Kontrak Serah: Contoh ini merupakan perjanjian antara 2 pihak untuk menyerahkan atau membeli komoditas atau valuta asing dengan jumlah, harga, dan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan. Kontrak serah dapat benar-benar terselesaikan dengan penyerahan komoditas atau valuta asing secara fisik atau dengan penyerahan neto (dikenal juga dengan sebutan net settlement yang berarti penyelesaian kontrak serah yang dilakukan dengan pembayaran kas sedemikian rupa sehingga kedua pihak berada dalam kondisi ekonomi yang sama dengan jika pengiriman secara fisik). 
  • Kontrak Berjangka: Instrumen derivatif ini adalah perjanjian yang tidak berbeda jauh dengan serah, yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan atau membeli komoditas dan/atau valuta asing dengan harga, jumlah dan tanggal penyerahan yang telah ditentukan. Yang menjadi beda adalah kontrak berjangka secara teratur diperdagangkan di bursa berjangka; tempat dilaksanakannya transaksi jual beli kontrak berjangka. 
  • Swap: Merupakan kontrak untuk bertukar arus kas secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Contoh transaksi swap yang kerap dilakukan adalah interest rate swap. Instrumen derivatif ini dihubungkan dengan harga atau tarif apapun yang cenderung berfluktuasi, selain suku bunga. Penggunaan umumnya adalah untuk melindungi perusahaan dari paparan fluktuasi suku bunga. Swab biasanya dinegosiasikan secara langsung antar kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.

Implementasi Pajak Instrumen Derivatif

Nah, setelah mengetahui pengertian dan contoh-contohnya, kini saatnya bicara pengimplementasian pajak dari instrumen derivatif. Dasar hukum yang mengatur tentang derivatif adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. 

Dalam peraturan tersebut dikatakan:

“Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Dapat disimpulkan bahwa aspek pajak yang dikenakan untuk transaksi derivatif adalah PPh Final. Tarif yang dikenakan berdasarkan PPh yang dimaksud adalah sebesar 2,5% dari margin awal. 

Baca Juga: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Lalu, bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan PPh atas transaksi derivatif? Anda tidak perlu bingung karena Anda bisa melakukannya melalui aplikasi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak.

Tidak hanya PPh Final, lapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apapun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu. Bukti pelaporan (BPE) dan bukti pembayaran Pajak (BPN) tersimpan online, terorganisir, dan mudah ditemukan saat membutuhkannya. Untuk informasi lebih lengkap, klik di sini

Referensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009

Reading: Pengertian Instrumen Derivatif dan Aspek Pengenaan Pajaknya