Resources / Blog / Tentang Pajak

Ketahui Cara Daftar Objek PBB dan Cek PBB Online Di sini!

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan karena keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki hak atasnya atau mendapatkan manfaat dari padanya. Objek atas pajak ini terbagi menjadi dua, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki layanan pengecekan PBB online sehingga memudahkan pemilik bumi dan bangunan untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa dikenal dengan PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan bangunan, sedangkan keadaan subjeknya tidak menentukan besaran pajak. Saat ini pengelolaan PBB juga dapat dilakukan secara online, bagaimana cara menikmati layanan atau melakukan pengecekan PBB online? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Mengenal Objek PBB 

Sebelum membahas mengenai layanan PBB Online, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa saja yang termasuk dalam objek PBB. 

Objek PBB dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu objek bumi dan objek bangunan. Yang termasuk dalam kriteria Objek Bumi dan Objek Bangunan diantaranya: 

  • Objek Bumi

Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang

  • Objek Bangunan 

Rumah Tinggal, Bangunan Usaha, Gedung Bertingkat, Pusat Perbelanjaan, Pagar Mewah, Kolam Renang, Jalan Tol. 

Jumlah pajak yang dibebankan akan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. 

NJOP objek bumi didasarkan pada beberapa aspek seperti letak, pemanfaatan, peruntukkan dan kondisi lingkungan. Sedangkan NJOP bangunan ditetapkan atas dasar bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak dan kondisi lingkungan. 

Baca Juga: Mengenal PBB P2 di Indonesia dan Cara Perhitungannya

Cara Mendaftar Objek PBB 

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB baik orang pribadi maupun badan, Anda dapat mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. 

Mintalah formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban sebagai pendaftar objek Pajak Bumi dan Bangunan sebelum mendaftar. 

Bagaimana Cara Cek PBB Online?

Pengecekan PBB Online dapat dilaksanakan melalui beberapa cara seperti melalui website resmi pemerintah daerah dan e-commerce

Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah  

Realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, seperti provinsi atau kabupaten/kota. Dengan demikian, tiap kota menyediakan website untuk mengecek PBB para wajib pajak. Berikut ini beberapa daftar daerah yang sudah menyediakan layanan PBB secara Online. 

  • DKI Jakarta: Bapenda Jakarta
  • Depok: PBB-BPHTB Depok
  • Bogor: Bappenda Kab. Bogor
  • Semarang: e-PBB Pemerintah Kota Semarang

Untuk mencari tahu apakah daerah Anda sudah memiliki website resmi untuk membayar PBB silakan ketik di mesin pencarian “cek pbb (spasi) nama daerah Anda”

Cara Bayar PBB Online melalui Indomaret 

  • Masuk ke website klikindomaret.com
  • Akan muncul beberapa menu seperti “Pulsa dan Paket Data”, “Listrik PLN”, “BPJS” dan lain-lain 
  • Klik “Selengkapnya” 
  • Geser kursor panah kanan hingga menemukan menu “Pajak Bumi dan Bangunan” dan klik. 
  • Masukkan nomor objek pajak dan bayar untuk tahun, maka akan keluar jumlah tagihan. Jika ingin melanjutkan bayar tinggal pilih “bayar”.  

Cara Bayar PBB Online Melalui e-Commerce

Saat ini pembayaran melalui e-commerce juga tersedia melalui tokopedia dan traveloka. Caranya, masuk ke aplikasi yang ingin Anda gunakan kemudian klik menu PBB. Pilih tahun pajak yang Anda inginkan, masukan nomor objek pajak, setelah muncul nominal yang harus Anda bayar, silakan bayar sesuai dengan metode pembayaran yang Anda inginkan. 

Nah, setelah mengetahui langkah untuk mengecek tagihan dan membayar PBB secara Online, pastikan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Anda secara tepat waktu karena jika pembayaran dilakukan secara terlambat, Anda akan dikenakan denda sebesar 2%.

Selain pembayaran PBB, ada juga beberapa jenis pajak yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak seperti PPh 21, PPN, PPh 23/26 dan jenis pajak lainnya. Simak lebih mendalam mengenai informasi seputar perpajakan melalui blog OnlinePajak dan lihat beragam fitur OnlinePajak untuk kepatuhan pajak yang lebih baik.

Baca Juga: Siap Bayar PBB? Begini Cara dan Kebijakan Terbarunya!

Referensi:

Bapenda Jakarta

PBB-BPHTB Depok

Bappenda Kab. Bogor

e-PBB Pemerintah Kota Semarang

Reading: Ketahui Cara Daftar Objek PBB dan Cek PBB Online Di sini!