Resources / Blog / Seputar e-Filing

Piutang Tak Tertagih dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia

Piutang tak tertagih merupakan salah satu jenis piutang dalam usaha/bisnis, yang mana tidak dapat ditagih meski sudah dilakukan usaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan. Hal ini wajar terjadi dan ada dalam laporan keuangan. Dalam perhitungan pajak, piutang tak tertagih ini dapat menjadi pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak dengan beberapa syarat tertentu.

Definisi Piutang Tak Tertagih 

Dalam dunia akuntansi dan bisnis ada beragam istilah yang lekat dengan para praktisinya. Salah satunya adalah piutang. Pada kondisi tertentu, piutang dapat menjadi piutang tak tertagih. Piutang menjadi sarana yang diberikan oleh perusahaan sebagai salah satu strategi fleksibilitas pembayaran. Sejalan dengan praktiknya, beberapa pihak yang berutang mungkin mengalami kendala sehingga timbulah kondisi piutang tak tertagih. Apa yang dimaksud dengan piutang tak tertagih dan bagaimana perlakuan pajaknya? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Dalam praktiknya, pemberlakuan piutang tak tertagih dalam laporan laba/rugi perusahaan diperbolehkan baik secara akuntansi maupun secara fiskal. Tetapi wajib pajak perlu memperhatikan syarat yang harus dipenuhi secara fiskal untuk menghindari adanya koreksi fiskal oleh otoritas pajak. 

Baca Juga: Kenali Apa yang Dimaksud dengan Utang dan Piutang Pajak

Piutang tidak tertagih, biasanya dianggap sebagai biaya operasi yang masuk dalam biaya penjualan, umum dan administrasi organisasi. 

Metode Piutang Tak Tertagih

Ada beberapa metode yang digunakan untuk menghitung piutang tidak tertagih.  

1) Metode Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (Allowance Method

Untuk nominal yang besar, metode pencatatan piutang tidak tertagih ini lebih sering menjadi pilihan.

 Komponen utama dari metode ini adalah: 

  • Perkiraan piutang tidak tertagih.
  • Entri jurnal dengan mendebet beban hutang buruk dan penyisihan kredit untuk piutang tidak tertagih.
  • Menghapus akun piutang tak tertagih pada akun debet penyisihan piutang dan kreditkan akun piutang yang sesuai. 

2) Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih  (Direct Write-Off Method)

Metode penghapusan hanya dapat digunakan untuk nominal yang kecil. Metode ini melibatkan penghapusan langsung ke akun piutang sehingga Anda perlu mempertimbangkan syarat penghapusan piutang tak tertagih kepada konsumen, dengan demikian beban piutang tidak menjadi kerugian perusahaan sehingga secara langsung piutang tidak tertagih ini tidak menghasilkan pendapatan dan menurunkan laba.  

Piutang Tak Tertagih dan Pajak

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang no.36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. 

Baca Juga: Apa Saja Deductible Expense dalam SPT Tahunan PPh Badan? Cari Tahu di Sini!

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini merujuk pada piutang atas transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usaha yang tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya penagihan yang maksimal oleh wajib pajak. Jenis piutang ini biasanya muncul dalam industri perbankan, lembaga pembiayaan, industri dan jasa lainnya dapat menjadi beban biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar jenis piutang ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut: 

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial 
  2. WP harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Ditjen Pajak berbentuk hard copy dan soft copy
  3. Piutang tidak tertagih tersebut telah:
  • Diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
  • Terdapat perjanjian tulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut.
  • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
  • Ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Jika piutang tidak tertagih telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan diatas maka wajib pajak dapat membuat daftar piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih dan diserahkan kepada kantor pajak saat penyampaian SPT Tahunan. Cantumkan identitas debitur berupa nama, NPWP, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Lapor SPT Tahunan di OnlinePajak

Pastikan untuk selalu melaporkan SPT Tahunan perusahaan Anda secara tepat waktu untuk menghindari sanksi. Sebagai mitra resmi DJP, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Badan Anda di OnlinePajak.

Dapatkan berbagai keuntungan untuk melaporkan pajak secara cepat dan efektif. Tampilan OnlinePajak yang ramah pengguna, membuat pelaporan pajak Anda juga menjadi lebih nyaman. Tidak perlu antre, tidak lagi mengalami kesulitan lapor pajak di jam-jam sibuk. Yuk, daftar sekarang!

Referensi

Undang-undang no.36 tahun 2008

Reading: Piutang Tak Tertagih dan Perlakuan Pajaknya di Indonesia