Resources / Blog /

e-Faktur

SO Adalah: Pengertian Sales Order, Fungsi, Format, dan Bedanya dengan PO

By

Rabbani Haddawi

SO (Sales Order) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh penjual untuk mengkonfirmasi pesanan dari pembeli, memuat detail produk, jumlah, harga, dan jadwal pengiriman. Dalam alur transaksi bisnis B2B di Indonesia, SO menjadi titik tolak proses pemenuhan pesanan setelah penjual menyetujui permintaan pembeli.

Istilah “SO” sering memunculkan kebingungan karena singkatan ini digunakan untuk beberapa konsep berbeda: Sales Order dalam konteks bisnis, Standing Order dalam perbankan, hingga Surat Order dalam pengadaan. Artikel ini fokus pada Sales Order — dokumen operasional yang paling umum digunakan dalam transaksi dagang dan distribusi.

Jawaban Singkat. SO (Sales Order) adalah dokumen yang dibuat penjual untuk mengkonfirmasi pesanan dari pembeli, berisi rincian produk, jumlah, harga satuan, total, dan jadwal pengiriman. SO berbeda dari PO (Purchase Order) yang dibuat pihak pembeli — SO merespons PO yang masuk. Dalam konteks pajak, SO menjadi dasar penerbitan faktur pajak saat transaksi terkena PPN.

Pengertian SO (Sales Order)

Sales Order adalah dokumen internal yang diterbitkan penjual setelah menerima dan menyetujui Purchase Order dari pembeli. SO berfungsi sebagai konfirmasi resmi bahwa penjual siap memproses dan memenuhi pesanan sesuai ketentuan yang disepakati.

SO bukan sekadar salinan PO. SO mencerminkan kapasitas dan komitmen penjual: apakah stok tersedia, apakah harga sudah dikonfirmasi, kapan pengiriman bisa dilakukan. Dalam sistem ERP atau software akuntansi, SO biasanya menjadi dokumen pemicu proses pengambilan barang dari gudang (picking), pembuatan Delivery Order, hingga penerbitan invoice.

Perbedaan SO, PO, DO, dan Invoice

Dokumen Dibuat oleh Fungsi Kapan Diterbitkan
PO (Purchase Order) Pembeli Menyatakan niat beli secara resmi Sebelum transaksi — pembeli mengirim ke penjual
SO (Sales Order) Penjual Konfirmasi kesanggupan memenuhi pesanan Setelah PO diterima dan disetujui penjual
DO (Delivery Order) Penjual / Ekspedisi Perintah pengiriman dan bukti serah terima barang Saat barang siap dikirim
Invoice / Faktur Penjual Penagihan pembayaran Setelah barang terkirim atau sesuai termin

Singkatnya: PO = “saya mau beli”, SO = “saya sanggup kirim”, DO = “ini barangnya”, Invoice = “ini tagihannya”.

Alur Proses dari PO ke SO ke DO ke Invoice

  1. Pembeli mengirim PO kepada penjual memuat daftar produk, jumlah, dan harga.
  2. Penjual memeriksa dan membuat SO setelah mengecek ketersediaan stok dan kapasitas.
  3. SO didistribusikan ke tim internal — gudang, produksi, dan logistik sebagai instruksi kerja.
  4. Pemenuhan pesanan (fulfillment) — Barang diambil dari gudang atau diproduksi sesuai SO.
  5. Penerbitan DO saat barang siap dikirim.
  6. Pengiriman dan serah terima — Pembeli menerima barang dan menandatangani DO.
  7. Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak berdasarkan SO dan DO yang selesai.
  8. Pembayaran dan rekonsiliasi tiga pihak (3-way matching): PO, DO, Invoice.

Komponen Wajib Sales Order

Komponen Keterangan
Nomor SO Nomor unik (misal: SO/2026/06/001)
Tanggal SO Tanggal SO diterbitkan penjual
Referensi PO Nomor PO dari pembeli
Data penjual & pembeli Nama, alamat, NPWP (penting untuk faktur pajak)
Detail produk/jasa Kode item, deskripsi, satuan, kuantitas, harga satuan
Subtotal, diskon, PPN, total Rincian nilai transaksi termasuk pajak
Syarat pembayaran Misal: Net 30, 2/10 Net 30, COD
Jadwal & alamat pengiriman Tanggal kirim dan tujuan
Tanda tangan / otorisasi Persetujuan pihak berwenang di penjual

Sales Order dan Kewajiban PPN

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) — Nilai dalam SO menjadi acuan DPP untuk PPN 11% (atau 12% untuk barang/jasa mewah). Cantumkan DPP dan PPN terpisah.
  • Faktur Pajak — PKP wajib menerbitkan e-Faktur via Coretax DJP saat penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak mereferensikan nomor SO atau Invoice terkait.
  • Saat Terutang PPN — PPN terutang saat penyerahan. SO dengan uang muka (DP) dapat memicu PPN atas DP tersebut.
  • PPh Pasal 22 — Pembelian barang tertentu oleh pemungut PPh 22 menggunakan PO/SO sebagai dasar pemotongan.

Kelola Invoice, SO, dan Faktur Pajak dalam Satu Platform

OnlinePajak memungkinkan bisnis Anda membuat invoice, menghitung PPN, dan menerbitkan e-Faktur ke Coretax DJP secara otomatis. Pelajari fitur e-Faktur OnlinePajak

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur