Resources / Blog / Seputar e-Filing

Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Jika berbicara mengenai administrasi pajak tentu tidak terlepas dari istilah tahun buku pajak. Meski beberapa orang mungkin asing dengan istilah ini, namun istilah tersebut harus dipahami setiap wajib pajak, terutama wajib pajak badan. Apa yang dimaksud tahun buku pajak? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Apa Itu Tahun Buku Pajak?  

Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak. Biasanya Wajib Pajak menggunakan tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari-Desember, namun banyak juga wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda misalnya April-Maret, Juli-Juni, September-Agustus dan lainnya. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No 28 tahun 2007 tahun pajak sendiri merupakan jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sedangkan bagian tahun pajak sebagaimana didefinisikan pada pasal 1 angka 9 UU No 28 tahun 2007 merupakan bagian jangka waktu 1 tahun pajak. 

Baca Juga: Perencanaan Pajak: Hal yang Perlu dipersiapkan Jelang Tahun Baru

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Terkait perubahan tahun buku pajak, jika merujuk pada pasal 28 ayat 6 UU KUP (kini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dikatakan 

“Perubahan terhadap metode pembukuan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”. 

Maka dari itu, untuk mendapatkan persetujuan sebagai wajib pajak Anda harus terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Pajak. Lalu bagaimana prosedur yang harus dilakukan jika Anda ingin melakukan perubahan tahun pajak? 

Yang paling penting sebelum melakukan perubahan, Anda harus memenuhi syarat yaitu: 

1)  Telah memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir. 

2)  Kedua, apabila memiliki utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak. 

3)  Alasan perubahan metode pembukuan dengan memenuhi syarat yang harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Syarat tersebut adalah:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan atau kerugian bagi perusahaan. 
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak. 
  • Keputusan perubahan tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi wajib pajak. 
  • Jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yg telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP maka kepala KPP akan menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan!

Setelah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan, wajib pajak dapat mengikuti alur permohonan seperti yang tertera dalam SE-40/PJ.42/1998 berikut ini:

1) Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan: 

– Identitas Wajib Pajak

– Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa

– Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan

2) Kantor Pelayanan Pajak

a. Memberikan tanda terima

b. Meneliti surat permohonan

c. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.

3) Kantor Wilayah DJP

a. Meneliti surat permohonan 

b. Selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan.

c. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 rangkap yaitu:

  • Lembar 1: untuk Wajib Pajak
  • Lembar 2: untuk Kantor Pelayanan Pajak
  • Lembar 3: untuk arsip 

Lapor Pajak dengan e-Filing OnlinePajak

E-Filing OnlinePajak memiliki misi untuk mempermudah kewajiban perpajakan para wajib pajak. 

Berikut ini beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan saat menggunakan e-Filing OnlinePajak 

  • Merupakan mitra resmi DJP
  • Dilengkapi dengan email pengingat
  • Terintegrasi dengan berbagai fitur pajak lainnya
  • Lapor SPT Masa PPN/PPh hanya dengan satu klik
  • Menjamin tanggal & waktu bukti pelaporan akan sesuai dengan tanggal & waktu Anda klik “Lapor”
  • BPE tersimpan rapi dalam cloud system OnlinePajak. 

Selain beberapa keunggulan di atas, kenali lebih lanjut keunggulan e-Filing OnlinePajak dan daftar sekarang untuk kepatuhan pajak yang lebih mudah.  

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 1 Angka 9)

Reading: Tahun Buku Pajak: Definisi & Cara Perubahan Tahun Buku Pajak