Resources / Blog / Seputar e-Filing

Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan!

Sebelum membahas apa saja dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan, mari pahami terlebih dahulu tentang aturan pelaporannya. Cara membuat SPT Tahunan Badan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jelas. 

Dokumen untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Dalam hal badan yang termasuk dalam wajib pajak badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), perseroan lain, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan lain sebagainya memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan. 

Untuk bisa melakukan pelaporan, wajib pajak harus mengetahui ketentuan tentang cara membuat SPT Tahunan Badan yang tentunya berbeda dengan pelaporan pajak secara pribadi. Salah satu yang menjadi bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajibannya sebagai badan usaha yang taat akan pajak adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tenggat waktu dari penyampaian SPT Tahunan Badan ini paling lambat 30 April setiap tahun pajak berikutnya.

Setelah mengetahui dasar hukum dan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya mari simak dokumen yang diperlukan untuk pelaporan spt tahunan badan di bawah ini.

Baca Juga: PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya di Sini! 

Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan, Anda tentu harus menyiapkan serangkaian dokumen sebagai syarat pelaporan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum melakukan lapor pajak tahunan PPh Badan:

  1. Formulir SPT Tahunan Badan 1771. 
  2. SP Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember). 
  3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember). 
  4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5%, lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember. 
  5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember). 
  6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember). 
  7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember) 
  8.  Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember). 
  9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik. 

Selain dokumen di atas, Anda juga harus melengkapi data-data pendukung, seperti: 

  • Rekening koran/tabungan perusahaan. 
  • Akta pendirian perusahaan (badan) atau akta perubahannya. 
  • SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya. 
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya. 
  • Buku besar pendukung laporan keuangan.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. 

Belum selesai, masih ada dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan. Seperti berikut ini:

  1. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi. 
  2. Daftar nominatif, biaya entertain, dan sejenisnya. 
  3. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (ikhtisar master file (MF) dan local file (LF)). 
  4. Penghitungan besar perbandingan antara utang dan modal. 
  5. Laporan utang swasta luar negeri. 

Seperti yang Anda ketahui bahwa peraturan terbaru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pula ketentuan sanksi pajak terbaru. Sanksi berdasarkan UU Cipta Kerja berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang penghitungannya mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI). 

Baca Juga: PPN Nihil Haruskah Lapor Pajak? Simak Penjelasannya di Sini!

Lapor Pajak dengan OnlinePajak

Anda bisa melakukan lapor SPT Tahunan Badan melalui penyedia aplikasi yang bermitra resmi dengan Ditjen Pajak. Salah satunya adalah e-Filing milik OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi yang mampu membantu Anda dalam mengoptimalkan arus kas perusahaan dan pajak anda menjadi lebih baik.

OnlinePajak dapat Anda akses di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan telah terhubung dengan baik ke internet. Tidak hanya e-Filing, Anda bahkan bisa membuat faktur komersial sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda sekaligus membuat faktur pajaknya dengan fitur e-Faktur. Tidak perlu khawatir juga dengan bukti potong, Anda bisa membuatnya dan melaporkannya melalui e-Bupot unifikasi OnlinePajak. 

Mengatur arus kas dan kewajiban perpajakan Anda tidak pernah sesederhana ini. Untuk merasakan pengalaman menarik bersama OnlinePajak, klik di sini

Referensi:

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Reading: Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan!