PPh 21 Nihil
Ada berbagai alasan mengapa status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) nihil. Umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan/upah/gaji yang diterima karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, wajib pajak yang statusnya sebagai karyawan di sebuah perusahaan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.
Namun, sejak 2018 lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang tidak wajib melaporkan SPT Masa Nihil. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.
Berlakunya peraturan ini membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutama bagi wajib pajak yang biasa melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut merupakan pajak yang tidak diwajibkan lapor pajak berdasarkan peraturan di atas.
PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018
Ketidakwajiban lapor ini memiliki kriteria atau kondisi-kondisi tertentu. Mari simak kondisi seperti apa saja yang membuat jenis pajak tersebut tidak wajib lapor:
PPh 21 Nihil
PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau bebas dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Dalam peraturan tersebut, PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini:
- Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai;
- Terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau;
- Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
Wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari-November, sedangkan untuk masa Desember, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski nihil.
Nah, sedangkan untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili (SKD) dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun terdapat potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap wajib lapor pajak.
Baca Juga: e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan
Jenis Pajak Lain yang Tidak Wajib Lapor SPT Nihil
PPN 1107 PUT
SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, di antaranya:
- Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
- Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan;
- Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.
Baca Juga: PPN Nihil Haruskah Lapor Pajak? Simak Penjelasannya di Sini!
PPh Pasal 25
Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang dibebaskan dari lapor pajak SPT Masa Nihil. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara dicicil/berangsur. Dengan cara dicicil tersebut, wajib pajak mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak. Nah, SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena 4 kondisi tertentu sebagai berikut:
- SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil;
- Nihil jika dilihat dari laporan berkala;
- Laporan keuangan triwulan dan;
- Dan perhitungan wajib pajak tertentu.
Demikian pembahasan mengenai PPh 21 nihil yang tidak wajib lapor pajak beserta jenis pajak lainnya.
Bicara soal lapor pajak, kini melaporkan pajak tidak pernah terasa lebih mudah dan cepat dengan OnlinePajak. Apa itu OnlinePajak? OnlinePajak merupakan aplikasi yang dirancang khusus untuk memudahkan Anda dalam mengurus berbagai transaksi bisnis dan administrasi perpajakan. Mulai dari hitung pajak secara otomatis, setor pajak, dan lapor pajak hanya dengan 1 kali klik di dalam satu aplikasi terpadu.
Semua itu bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terkoneksi internet dengan baik.
Soal keamanan? Jangan khawatir, OnlinePajak merupakan aplikasi resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Selain itu, OnlinePajak juga telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 dengan memberikan standar & praktik tinggi untuk menjamin data Anda aman.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018