PPN Nihil Wajibkah Lapor Pajak?
Perlukah melaporkan PPN nihil atau tidak? Ini merupakan pertanyaan yang sering kali dilontarkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melaporkan pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Dalam kegiatan melaporkan pajak, wajib pajak menggunakan Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan (SPT) terbagi menjadi dua, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Seperti namanya, SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak pada masa tertentu atau tiap bulan. Sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pajak tiap tahunnya.
Ada kalanya status SPT nihil. Hal tersebut terjadi karena penghasilan wajib pajak kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan, untuk PKP, pelaporan PPN nihil atau STP nihil (yang ini STP atau SPT ran?) terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT nihil ini bisa karena tidak adanya kegiatan usaha, pajaknya kurang bayar, dan status pajaknya final.
Lalu, apakah PPN nihil wajib dilaporkan juga padahal nilainya nol? Nah, sekalipun nihil, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT nihil. Namun, memang ada beberapa SPT nihil yang akhirnya tidak lagi memiliki kewajiban lapor pajak sejak keluarnya PMK Nomor 9/PMK.03/2018.
Sekilas tentang PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Surat Pemberitahuan
Pada 2018 lalu, Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Salah satu perubahan yang terdapat dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Dengan diberlakukannya PMK tersebut, maka wajib pajak mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil. Tentu kabar ini merupakan kabar gembira bagi wajib pajak, terutama mereka yang melaporkan PPN 1107 PUT Nihil, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)pasal 21/26, dan PPh Pasal 25.
PPN Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak
SPT Masa yang disebutkan pada ulasan sebelumnya merupakan SPT Masa yang tidak wajib dilaporkan dengan beberapa kondisi-kondisi tertentu. Dalam artikel ini akan dibahas tentang tidak wajib lapornya PPN nihil berdasarkan kondisi tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari simak kondisi seperti apa saja yang dimaksud di bawah ini:
PPN Nihil Formulir 1107 PUT
SPT Masa PPN 1107 PUT atau PPN nihil ini tidak perlu dilaporkan dengan prakondisi tidak terdapat transaksi yang wajib dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak wajib dipungut, di antaranya:
- Penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM;
- Penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan;
- Penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.
Nah, hal ini berlaku bagi bendaharawan Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Namun, apabila tidak ada kondisi-kondisi seperti yang disebutkan di atas, maka SPT Masa PPN harus dilaporkan setiap bulannya, meski tidak ada perubahan neraca atau nilai rupiah pada masa pajak terkait nihil. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir, yakni tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
Untuk pelaporan SPT Masa PPN Nihil itu sendiri, Anda bisa dengan mudah melakukannya di aplikasi terintegrasi, yakni OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan berbagai transaksi bisnis sampai administrasi perpajakan dengan lebih mudah dan cepat. Hal tersebut karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda akses di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terkoneksi dengan internet dengan baik.
Baca Juga: Cara Membuat SPT Masa PPN yang Mudah Dipraktikan
Untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN Nihil, untuk sementara ini hanya bisa digunakan atau dilakukan oleh user yang pernah terdaftar di early access OnlinePajak saja. Berikut ini, langkah mudahnya:
1. Lakukan login ke aplikasi OnlinePajak.
2. Masuk ke menu PPN dan klik tombol Mulai.
3. Pilih PPN.
4. Pastikan periode akan Anda laporkan sudah sesuai.
5. Klik tab SPT Masa PPN.
6. Klik Tombol Posting SPT.
7. Jika masa pajak yang Anda laporkan sudah sesuai, klik Lapor.
8. Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) Anda sebagai bukti lapor PPN.