Resources / Blog / PPN e-Faktur

Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran

Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya harus melalui proses pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Berikut ini contoh perhitungan PPN masukan dan keluaran dan cara membuatnya di OnlinePajak.

Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran

Pengertian PPN Masukan dan Keluaran

PPN masukan dan keluaran merupakan dua istilah yang dikenal dalam jenis pajak PPN. Fungsinya untuk menghitung seberapa besar PPN yang perlu wajib pajak setorkan ke pemerintah.

PPN masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan PPN keluaran merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap BKP/JKP.

Secara sederhana penghitungan PPN masukan dan keluaran itu ketika PKP mengkreditkan/mengurangkan pajak masukan dalam satu masa pajak dengan PPN keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika dalam suatu masa pajak PPN keluaran ternyata lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada negara. Namun, jika yang kelebihan adalah PPN masukannya, maka PKP bisa mendapatkan kompensasi di masa pajak selanjutnya atau PKP bisa mengajukan restitusi pajak.

Contoh Penghitungan PPN Keluaran

Pengusaha yang sudah PKP menjual laptop sebanyak 20 unit dengan harga satuannya sebesar Rp5.000.000. Tentukan besar PPN keluarannya!

Harga 1 laptop: Rp5.000.000

PKP menjual sebanyak 20 unit = 20 x Rp5.000.000 = Rp100.000.000

Maka PPN-nya: Rp100.000.000 x 11% (tarif PPN) = Rp11.000.000

Jadi, PPN sebesar Rp11.000.000 merupakan PPN Keluaran PKP yang menyerahkan atau menjual BKP dalam bentuk laptop tersebut.

Baca Juga: Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya!

Contoh Penghitungan/Pengkreditan PPN Masukan

Untuk menemukan PPN terutang yang harus Anda setorkan ke kas negara, sebelumnya Anda harus melakukan pengurangan antara PPN keluaran dan masukan yang dapat dikreditkan. Hasil dari pengurangan tersebutlah yang harus disetorkan oleh PKP ke kas negara.

Meski pajak masukan ini dapat dikreditkan, namun ada batasan waktu pajak masukan bisa dikreditkan. Pajak masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Agar Anda bisa lebih memahami mekanisme pengkreditan pajak masukan, mari simak contohnya sebagai berikut:

Pengusaha yang sudah PKP dalam masa pajak Februari 2020 memiliki komposisi PPN sebagai berikut ini:

Atas penyerahan BKP, PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp100.000.000. Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000.

Maka PPN keluaran – pajak masukan = Rp100.000.000 – Rp90.000.000 = Rp10.000.000 (PPN kurang bayar).

–  Pada masa pajak Maret 2020

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp130.000.000

Maka, PPN keluaran – pajak masukan = – Rp20.000.000 (kelebihan PPN)

–  Pada masa pajak April 2020

PPN keluaran PKP tersebut sebesar Rp110.000.000

Sedangkan pajak masukannya sebesar Rp90.000.000

Maka, PPN keuaran – pajak masukan = Rp20.000.000 (PPN kurang bayar)

PPN kurang bayar sebesar Rp20.000.000

Kelebihan bayar pada bulan Rp20.000.000

Jadi PPN masa April Rp0 atau nihil.

Baik PPN keluaran dan masukan yang dilakukan oleh PKP ini wajib dituangkan dalam faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Cara Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak

    A. Faktur Pajak Masukan / Pembelian

    1. Login ke OnlinePajak dan klik tombol Mulai pada kolom eFaktur; 
    2. Klik tombol Tambah kemudian
    3. Pilih menu Rekam Faktur Pajak Pembelian. 
    4. Pada tab Commercial Invoice lengkapi data Nama penjual, Nomor Faktur, Tanggal Faktur, Jatuh Tempo, Jumlah sudah lengkap dan sesuai. 
    5. Pada tab PPN, silahkan memasukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) , kemudian pada kolom PPN tersebut dapat Anda ubah sesuai dengan nilai yang tertera dengan lawan transaksi Anda. Sesuaikan juga Jenis dokumen tersebut, apakah Faktur Pajak Normal atau Faktur Pajak Pengganti. Kemudian Simpan dan Approve Draf. 
    6. Untuk melihat Faktur Masukan tersebut, pilih menu Transaksi Pembelian.

    Baca Juga: Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda

    B. Faktur Pajak Keluaran / Penjualan

    Cara membuat faktur pajak keluaran di OnlinePajak juga sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Klik tombol Tambah kemudian pilih Buat Faktur Pajak; 
    2. Lengkapi data Faktur Penjualan, pada bagian Tab Commercial Invoice klik kolom Pembeli dan lengkapi dengan data pembeli Anda, (jika Pembeli tersebut adalah Pihak Luar Negeri maka ceklist), 
    3. Pada Tab PPN pilih dan lengkapi data yang diperlukan, seperti Jenis Dokumen, untuk Nomor Seri Faktur Pajak sudah terisi secara otomatis. Jika data yang Anda lengkapi sudah sesuai lalu klik Simpan dan Approve, 
    4. Anda akan melihat Faktur Keluaran yang telah Anda buat beserta Commercial Invoice, 
    5. Selanjutnya, Anda dapat melihat Faktur Pajak tersebut pada halaman SPT Masa PPN.

    Pelajari lebih lanjut terkait solusi e-Faktur OnlinePajak untuk bisnis Anda dengan menghubungi sales kami.

    Reading: Contoh Perhitungan PPN Masukan dan Keluaran