Fitur Integrasi Sistem e-Faktur OnlinePajak
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak tidak hanya menghadirkan layanan transaksi dan perpajakan bisnis ter-update, tetapi juga menghadirkan berbagai fitur yang dapat mempermudah pengusaha dalam mengoptimasi proses bisnis sehingga dapat meningkatkan performa perusahaan secara keseluruhan.
Salah satunya adalah layanan e-Faktur, sebuah solusi bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengelola faktur pajak transaksinya. Mulai dari pembuatan, penerbitan, pengiriman langsung ke lawan transaksi, penyetoran dan pelaporan faktur pajak hingga rekonsiliasi dokumen dapat dilakukan dalam 1 aplikasi saja.
Saat ini, PKP dapat membuat faktur pajak di OnlinePajak dengan beberapa cara, di antaranya:
- Pembuatan e-Faktur langsung di OnlinePajak
- Upload file faktur pajak dengan format CSV versi DJP atau versi PKP sendiri.
- Pembuatan e-Faktur menggunakan sistem internal, kemudian mengintegrasikannya dengan sistem aplikasi OnlinePajak (openAPI).
Bagi PKP yang mengelola faktur pajak dalam jumlah banyak atau sudah memiliki sistem internal tersendiri dalam pembuatan dokumen, dapat menggunakan fitur integrasi sistem yang tersedia di OnlinePajak. Dengan begitu, workflow kedua sistem yang berbeda ini dapat berjalan dengan lebih mulus, meningkatkan produktivitas kerja.
Keunggulan Integrasi e-Faktur OnlinePajak
Integrasi e-Faktur OnlinePajak tidak hanya memberikan kemudahan workflow antara dua sistem yang berbeda untuk bekerja lebih lancar. Berikut ini adalah beberapa keunggulan integrasi e-Faktur OnlinePajak:
- Otomatisasi penuh. Perusahaan dapat mengotomatisasi proses bisnis di beberapa tim dan jasa secara penuh. Tidak ada lagi proses manual untuk pembuatan faktur pajak.
- Tanpa instalasi fisik. Integrasi tidak memerlukan pemasangan instalasi sehingga PKP dapat segera langsung mengaktifkannya.
- Kembangkan sesuai kebutuhan. Integrasi berupa openAPI memberikan keleluasaan bagi PKP untuk melakukan integrasi antara dua sistem sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
- Transfer data aman. Integrasi sistem dilakukan memenuhi standar keamanan data dan industri sehingga tidak perlu khawatir saat melakukan transfer data antara 2 sistem.
- Tidak memerlukan developer. Perusahaan yang tidak memiliki developer tetap dapat melakukan integrasi sistem karena sinkronasi dilakukan tanpa perlu menuliskan coding atau membutuhkan hal-hal yang bersifat teknis lainnya.
Perbandingan antara Integrasi dan Upload CSV untuk Pembuatan Faktur Pajak
Jika tidak melakukan integrasi, PKP tetap dapat membuat dan mengelola faktur pajak dengan alternatif lain yang tersedia. Namun jika membandingkan antara integrasi dan pembuatan faktur pajak dengan upload CSV, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Upload CSV memiliki risiko adanya faktur pajak yang tidak ikut di-upload sehingga dapat menyebabkan terlambatnya penerbitan faktur pajak suatu transaksi.
- File CSV yang harus di-upload memiliki risiko error sehingga tidak dapat terbaca oleh salah satu sistem.
- Proses kerja menjadi tidak efisien karena PKP harus bekerja menggunakan 2 sistem yang berbeda hanya untuk menerbitkan faktur pajak.
Risiko-risiko ini akan begitu berdampak jika PKP merupakan pengusaha kena pajak dengan volume transaksi bisnis yang cukup tinggi sehingga tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan integrasi sistem internal yang digunakan dengan OnlinePajak menggunakan openAPI.
Cara Integrasi Sistem dengan e-Faktur OnlinePajak
Bagaimana jika PKP ingin mulai melakukan integrasi sistem dengan OnlinePajak? Berikut ini adalah langkah memulai integrasi sistem:
- Pengguna menghubungi tim OnlinePajak untuk mengajukan integrasi API e-Meterai dengan sistemnya. Tim OnlinePajak akan menyediakan pilihan integrasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.
- Selanjutnya, OnlinePajak akan menyediakan setup dan pengguna dapat membuat token untuk menggunakan API dan webhook untuk mengirimkan dan menerima respon ke dan dari OnlinePajak.
- Kemudian, pengguna dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah sertifikat digital dan mengisi NSFP. Langkah ini harus dilakukan di sandbox dan production environment.
- Langkah selanjutnya adalah development, yang mana pengguna dapat menggunakan API OnlinePajak.
- Sebelum live, pengguna dan OnlinePajak harus melakukan tes internal untuk menguji integrasi API.
- Jika tes internal berjalan lancar dan tanpa kendala, tim OnlinePajak akan menjalankan integrasi dan pengguna sudah dapat menggunakan integrasi API.
Dengan berjalannya integrasi sistem, PKP dapat submit faktur pajak hingga 1000 dokumen dalam 1 detik saja, dengan opsi auto-approve. Pekerjaan semakin mudah, produktivitas pun akan meningkat.
Baca Juga: Cara Integrasi API e-Meterai OnlinePajak, Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda
Mulai kelola faktur pajak dengan lebih mudah melalui e-Faktur OnlinePajak, dan gunakan fitur integrasi sistem untuk memperlancar workflow antara sistem internal dengan sistem OnlinePajak.
Hubungi tim sales untuk mempelajari produk dan solusi yang OnlinePajak miliki untuk bisnis Anda.