Resources / Blog / Tips Pajak

Cara Integrasi API e-Meterai OnlinePajak, Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda

Pembelian e-Meterai yang resmi dapat dilakukan di OnlinePajak. Untuk pengusaha dengan kebutuhan bisnis yang lebih banyak, dapat melakukan integrasi API e-Meterai agar dapat mempermudah workflow dan meningkatkan produktivitas dalam pengerjaan pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik.

Cara Integrasi API e-Meterai OnlinePajak, Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda

Integrasi API e-Meterai OnlinePajak

Kehadiran e-Meterai mempermudah pengusaha untuk melakukan transaksi paperless. Karena, pembubuhan label meterai tidak perlu lagi dilakukan secara fisik. Cukup membeli e-Meterai melalui distributor resmi seperti OnlinePajak, lalu bubuhkan langsung pada dokumen elektronik. Tidak perlu mencetak dokumen, hemat waktu, dan lebih efisien.

Pengusaha dapat membeli e-Meterai secara resmi di OnlinePajak, baik pembelian satuan maupun pembelian dalam paket khusus entreprise. Jika memiliki kebutuhan yang cukup banyak untuk menggunakan e-Meterai, tersedia fitur integrasi API e-Meterai untuk mempermudah workflow pengguna. 

Dokumen yang Membutuhkan e-Meterai

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Dokumen-dokumen yang membutuhkan e-Meterai antara lain:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat referensi, surat pernyataan, atau dokumen terkait lainnya dan salinannya.
  • Akta notaris dan grosse (salinan pertama dari akta asli), termasuk salinan dan kutipannya.
  • Akta PPAT dan salinannya.
  • Surat dagang dengan nama atau bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa kutipan, risalah, salinan dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp5 juta, yang: (i) menggambarkan penerimaan uang atau (ii) berisi pengakuan pembayaran atau pelunasan utang, baik seluruhnya atau sebagian.
  • Dokumen lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Materai).

Untuk mempermudah dan menyederhanakan pembubuhan meterai pada dokumen-dokumen di atas yang berbentuk elektronik, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan e-Meterai, yang penggunaannya diatur sedemikian rupa dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.

Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Cara Integrasi API e-Meterai OnlinePajak ke Sistem Pengguna

Sebagai mitra resmi PERURI, OnlinePajak sah secara hukum ditunjuk sebagai pemungut meterai oleh DJP sehingga semua dokumen elektronik yang dibubuhi e-Meterai dalam aplikasi OnlinePajak sah di mata hukum. Dalam layanan e-Meterai, terdapat fitur e-Meterai tunggal yang mana pengguna dapat membeli e-Meterai secara satuan. 

Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Namun jika memiliki kebutuhan yang banyak dalam penggunaan e-Meterai dan untuk memperlancar workflow, OnlinePajak menyediakan solusi integrasi API e-Meterai, yang mana memungkinkan sistem OnlinePajak untuk terhubung dengan API dengan sistem pengguna sehingga alur kerja 2 sistem menjadi lebih mulus.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Bagaimana caranya? Alur integrasi umumnya berjalan seperti berikut:

    1. Pengguna menghubungi tim OnlinePajak untuk mengajukan integrasi API e-Meterai dengan sistemnya. Tim OnlinePajak akan menyediakan pilihan integrasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.
    2. Selanjutnya, OnlinePajak akan menyediakan setup dan pengguna dapat membuat token untuk menggunakan API dan webhook untuk mengirimkan dan menerima respon ke dan dari OnlinePajak.
    3. Kemudian, pengguna dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah sertifikat digital dan mengisi NSFP. Langkah ini harus dilakukan di sandbox dan production environment.
    4. Langkah selanjutnya adalah development, yang mana pengguna dapat menggunakan API OnlinePajak.
    5. Sebelum live, pengguna dan OnlinePajak harus melakukan tes internal untuk menguji integrasi API.
    6. Jika tes internal berjalan lancar dan tanpa kendala, tim OnlinePajak akan menjalankan integrasi dan pengguna sudah dapat menggunakan integrasi API.

    Pada integrasi API e-Meterai OnlinePajak, seperti ini flow yang berjalan:

    1. Pengguna memeriksa kuota e-Meterai, permintaan tersebut dikirimkan ke sistem OnlinePajak.
    2. Sistem OnlinePajak menerima permintaan dan mengirimkan kembali informasi kuota e-Meterai pengguna.
    3. Selanjutnya, pengguna mengunggah dokumen elektronik yang ingin dibubuhi e-Meterai. Permintaan ini dikirimkan ke sistem OnlinePajak.
    4. Lalu, pengguna dapat membubuhi e-Meterai pada dokumen elektronik yang sebelumnya telah diunggah.
    5. Kemudian, sistem OnlinePajak akan memeriksa status pembubuhan e-Meterai.
    6. Setelah berhasil, pengguna mengunduh dokumen elektronik yang sudah dibubuhi e-Meterai.

    Berikut ini adalah alur integrasi API e-Meterai. Selengkapnya dapat dibaca pada laman ini.

    Integrasi API e-Meterai OnlinePajak memberikan kemudahan bagi pengguna untuk menghubungkan dengan sistem kerja mereka sehingga terbentuk workflow yang lebih lancar. Tidak hanya lebih lancar, pengerjaan pembubuhan meterai elektronik juga menjadi lebih hemat waktu sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kunjungi laman e-Meterai OnlinePajak untuk mempelajari layanan lebih lanjut, atau hubungi sales kami.

    Referensi:

    • Undang-Undang 10 Tahun 2020
    • PMK No. 134/PMK.03/2021
    Reading: Cara Integrasi API e-Meterai OnlinePajak, Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda