
Cara Membuat Akun e-Meterai
Untuk memulai menggunakan e-Meterai, Anda harus memiliki akun resmi terlebih dahulu agar bisa mengakses maupun membeli e-Meterai itu sendiri. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftarkan akun pada aplikasi atau fitur e-Meterai resmi:
- Akses Portal Resmi e-Meterai: Kunjungi situs resmi e-Meterai di https://e-meterai.co.id/.
- Mulai Proses Pendaftaran: Pada halaman utama, klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas.
- Pilih Jenis Pengguna: Tentukan jenis akun yang ingin Anda buat. Untuk individu, pilih opsi “Personal”.
- Unggah Dokumen Identitas: Siapkan foto atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB. Unggah dokumen tersebut sesuai petunjuk.
- Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan, seperti nama lengkap, alamat email aktif, dan kata sandi yang akan digunakan untuk login.
- Verifikasi Data Otomatis: Setelah mengunggah KTP, sistem akan secara otomatis mengisi beberapa kolom berdasarkan data pada KTP Anda. Periksa kembali informasi tersebut dan lakukan koreksi jika diperlukan.
- Setujui Syarat dan Ketentuan: Baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Beri tanda centang pada kotak persetujuan sebagai tanda bahwa Anda menyetujui ketentuan tersebut.
- Aktivasi Akun: Setelah mengirim formulir pendaftaran, periksa kotak masuk email Anda untuk pesan aktivasi. Klik tautan “Aktivasi Akun” yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
- Login ke Akun Anda: Kembali ke situs e-Meterai dan klik “Log In”. Masukkan email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan, lalu masukkan kode captcha yang tersedia. Klik “Log In” untuk mengakses akun Anda.
- Verifikasi OTP: Setelah login, sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda. Masukkan kode tersebut pada kolom yang disediakan untuk menyelesaikan proses verifikasi.
- Pembelian e-Meterai: Setelah berhasil login, Anda dapat membeli e-Meterai dengan memilih menu “Pembelian”. Tentukan jumlah e-Meterai yang dibutuhkan, klik “Bayar”, dan ikuti petunjuk pembayaran yang tersedia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda telah berhasil membuat akun e-Meterai dan siap untuk melakukan pembelian serta pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik Anda.
Baca Juga: Panduan Membubuhkan Meterai Online
Cara Membuat Akun e-Meterai di Aplikasi OnlinePajak
Namun, pembelian e-Meterai bisa juga Anda lakukan di OnlinePajak. Karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dan diawasi oleh DJP dan Peruri, sehingga keamanannya pun terjamin. Terlebih jika Anda ingin melakukan pembubuhan e-Meterai dalam jumlah yang banyak secara cepat dan praktis.
Namun, jika Anda belum memiliki akun di OnlinePajak, Anda bisa daftarkan akun Anda terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah pertama dalam proses onboarding adalah menunjuk admin yang akan memiliki hak administrator di platform OnlinePajak:
Administrator ini harus memiliki NPWP sebelum aktivasi langganan.
Langkah-langkah:
- Daftar: https://auth.online-pajak.com/daftar
- Tambahkan NPWP
- Unggah Sertifikat Digital
- Atur Profil & Preferensi
- Selesaikan Onboarding
Panduan Lengkap Onboarding di OnlinePajak
Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses onboarding di OnlinePajak:
1. Pendaftaran Akun
- Jika Anda belum memiliki akun, silakan Daftar.
- Jika sudah memiliki akun, silakan Login.
2. Masukkan NPWP
- Anda akan diarahkan ke halaman onboarding.
- Masukkan NPWP Anda, dan jika valid, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.
3. Verifikasi Kepemilikan NPWP
- Unggah Sertifikat Digital (DC) dan masukkan passphrase Anda.
- Tips: Pastikan nama file Sertifikat Digital sesuai dengan NPWP (tanpa tanda baca).
- Catatan: Jika Anda bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak), Anda bisa melewati langkah ini.
4. Klaim Perusahaan (Jika NPWP Sudah Terdaftar)
- Jika NPWP Anda sudah digunakan, klaim perusahaan dengan mengunggah Sertifikat Digital (DC).
- Untuk langkah-langkah lengkapnya, silakan cek “Apa yang Harus Saya Lakukan Apabila NPWP Saya Sudah Terdaftar?”
5. Tambahkan Rekening Bank BCA
- Masukkan rekening Bank BCA Anda untuk membuka akses ke semua fitur transaksi.
- Dengan menambahkan rekening bank, Anda dapat melakukan transaksi dengan vendor di masa depan.
6. Lengkapi Identitas & Detail Penandatangan Coretax
- Nama yang Anda masukkan akan ditampilkan di Profil Wajib Pajak.
- Untuk mulai membuat e-Faktur di OnlinePajak, lengkapi detail Penandatangan Coretax.
- Catatan: Langkah ini hanya dilakukan sekali selama proses onboarding.
7. Pilih Preferensi Anda
- Pilih preferensi Anda agar kami dapat menyesuaikan pengalaman Anda dengan lebih baik.
8. Selesai!
Proses onboarding telah selesai! Sekarang Anda bisa mulai menjelajahi dan menggunakan fitur-fitur di OnlinePajak, termasuk fitur e-Meterai.
Kesimpulan
Baik menggunakan e-Meterai Peruri maupun e-Meterai OnlinePajak, pastikan Anda telah memiliki akun agar Anda bisa dengan leluasa menggunakan fitur-fitur yang disediakan di aplikasi tersebut.
Sekarang Anda sudah tahu, e-Meterai dan e-Signature telah tersedia di OnlinePajak dengan berbagai fitur yang membuat transaksi dan validasi data Anda menjadi lebih mudah. Layanan di OnlinePajak memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri dokumen penting Anda dakam 1 platform terintegrasi.
Daftar sekarang untuk menggunakan layanan pengelolaan pajak dan transaksi OnlinePajak, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.