Resources / Blog / Seputar e-Filing

e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan

Pelaporan SPT Masa PPh 21/PPh 26 yang semula dapat menggunakan dokumen elektronik berupa file CSV, kini wajib  menggunakan layanan e-Filing online. Ketentuan ini telah berlaku sejak 1 April 2018 sampai sekarang. 

e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan

Ketentuan Kewajiban e-Filing PPh 21/PPh 26

Pertengahan 2018 menjadi tonggak baru perpajakan Indonesia setelah e-Filing PPh 21/PPh 26 wajib diterapkan secara menyeluruh. Ketentuan kewajiban e-Filing untuk PPh 21/PPh 26 ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, yang berlaku sejak 1 April 2018.

Melalui ketentuan ini, wajib pajak yang sebelumnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), diwajibkan melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26.

PMK yang dirilis pada 26 Januari 2018 tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT. Di dalam aturan baru ini, terdapat sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami oleh wajib pajak PPh 21/PPh 26. Berikut ini ulasan lengkap mengenai pokok-pokok penting dalam PMK yang berkaitan dengan e-Filing PPh 21/PPh 26.

Penjelasan Kewajiban e-Filing PPh 21/PPh 26

Sebelum kehadiran PMK Nomor 9/PMK.03/2018, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 dilakukan wajib pajak badan dalam bentuk dokumen elektronik (file CSV) yang disampaikan langsung ke KPP. Biasanya, file CSV ini dibawa oleh wajib pajak badan menggunakan USB.

Namun, mengacu pada  PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 8 ayat (6), file CSV tidak dapat lagi disampaikan secara langsung ke KPP. Melainkan, wajib disampaikan melalui saluran e-Filing yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Definisi saluran tertentu yang dimaksud dalam PMK ini terbagi menjadi 5, yakni:

  • Laman Direktorat Jenderal Pajak
  • Laman Penyalur SPT elektronik
  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan wajib pajak
  • Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP

Perubahan aturan ini tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak PPh 21/PPh 26. Sebab, prosedur penyampaian SPT yang semula memakan waktu, kini menjadi lebih cepat, karena pelaporan dilakukan secara online.

Pengecualian Kewajiban Lapor SPT Online

PMK ini mengatur pengecualian bebas pelaporan pajak online bagi wajib pajak dengan jumlah pemotongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 nihil. Pada aturan sebelumnya, jika jumlah potongan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 nihil wajib pajak tetap harus melakukan penyampaian SPT Masa.

Namun, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2a), wajib pajak harus tetap melakukan lapor pajak online untuk masa pajak Desember meskipun jumlah potongan PPh 21/PPh 26 nihil.

Alasannya, penyampaian SPT masa pajak Desember diperlukan untuk melakukan pembuatan formulir 1721-A1. Pembebasan kewajiban lapor pajak online untuk jumlah potongan PPh yang nihil berlaku sejak PMK diundangkan pada 26 Januari 2018.

Ini yang Harus Dipersiapkan Sebelum e-Filing PPh 21/PPh 26

Lantaran e-Filing PPh 21/PPh 26 telah diwajibkan, maka mau tidak mau wajib pajak harus terbiasa dengan cara tersebut. Jika tidak terbiasa, bisa jadi pelaporan pajak terlambat dan wajib pajak pun bisa terkena sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh sebesar Rp 100.000.

Sekadar mengingatkan, batas waktu e-Filing PPh 21/PPh 26 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Nah, bagi wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT melalui e-Filing, sebaiknya segera buat EFIN agar tidak telat melaporkan pajak.

Setelah memperoleh EFIN, sebaiknya segera gunakan untuk melakukan efiling. Sebab, EFIN memiliki masa kedaluwarsa selama 30 hari. Anda dapat mendaftarkan EFIN melalui fitur e-Filing pajak di OnlinePajak.

Jika tidak digunakan sebelum masa kedaluwarsa, EFIN tidak lagi dapat digunakan dan Anda harus mengikuti proses pembuatannya dari awal.

Baca Juga: EFIN Pajak: Begini Cara Mendapatkan EFIN Badan

Status Pelaporan SPT Jika Tidak Melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26

Seperti sudah disinggung sebelumnya, sejak 1 April 2018 e-Filing PPh 21/PPh 26 telah diwajibkan secara nasional. Lantas, apa akibat hukumnya jika SPT tidak dilaporkan melalui prosedur yang sudah ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018?

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (9) dan (10) PMK tersebut, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT jika wajib pajak tidak melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26. Oleh karenanya, wajib pajak sebagaimana dimaksud dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak 2018

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

Jenis SPT PDF yang Wajib Diunggah
Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
SPT Masa PPh 21/PPh 26 Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final

Baca Juga: Panduan Hitung-Bayar & Cara Lapor PPh 21

e-Filing PPh 21/PPh 26 dengan OnlinePajak

e-Filing PPh 21/PPh 26 tidak sulit dilakukan. Bahkan, melalui aplikasi OnlinePajak, Anda dapat sekalgus melakukan perhitungan pajak/pembuatan SPT, membayar PPh 21/26 terutang dan melaporkannya melalui e-Filing cukup dengan 1 aplikasi terpadu.

Dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menghitung PPh 21/PPh otomatis dan akurat, membuat ID Billing dan setor PPh 21/PPh 26 dengan mudah, serta melakukan e-Filing PPh 21/PPh 26 dengan satu klik saja.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018

Peraturan DJP PER-01/PJ/2017

Reading: e-Filing PPh 21/PPh 26 Kini Diwajibkan