Resources / Blog / Seputar e-Filing

EFIN Pajak: Apa & Bagaimana Cara Mendapatkannya

Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP. Nomor ini diperlukan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan. EFIN terdiri dari 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.

EFIN Pajak: Apa & Bagaimana Cara Mendapatkannya

EFIN

Apa yang dimaksud dengan EFIN pajak mungkin sering menjadi pertanyaan di benak Anda yang baru pertama kali ingin melaporkan pajak melalui sistem elektronic filing (e-Filing) atau pelaporan pajak secara online.

EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak.

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.

EFIN merupakan syarat yang wajib untuk melakukan e-Filing, baik di website DJP Online ataupun ASP dengan fitur e-Filing pajak gratis seperti halnya OnlinePajak.

Dengan EFIN wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan via online dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Apa yang dimaksud dengan EFIN? Ini contohnya
Contoh EFIN Pajak

Sementara itu, berdasarkan penggunanya EFIN dibagi menjadi dua jenis yaitu, EFIN pajak badan dan EFIN pajak pribadi, berikut perbedaannya:

Apa yang Dimaksud dengan EFIN Pajak Badan & Pribadi

EFIN pajak badan adalah EFIN yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan. EFIN pajak badan berbeda dengan EFIN pajak pribadi. Bila Anda seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau badan usaha, maka selain EFIN pajak pribadi yang perlu Anda miliki untuk e-Filing pajak pribadi Anda setiap tahun, Anda juga perlu membuat EFIN pajak badan untuk perusahaan Anda. Sementara EFIN pajak pribadi dibuat untuk wajib pajak pribadi atau perseorangan.

Fungsi EFIN Pajak

Apa yang dimaksud dengan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat awam saat baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.

Diberlakukannya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:

  • Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
  • EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
  • Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
  • Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
  • Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.

Cara Mendapatkan EFIN

Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatannya.

Karena dengan memiliki e-FIN Anda mendapatkan kemudahan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.

Apakah Bisa Membuat EFIN Online

Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN.

Baik untuk pembuatan e-FIN pajak pribadi maupun badan, Anda tetap harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan mendatangi KPP.

Contoh Formulir EFIN Pajak
Contoh Formulir EFIN Pajak

Proses pembuatan e-FIN untuk wajib pajak pribadi dan badan memiliki sedikit perbedaan dari segi dokumen yang perlu dipersiapkan, berikut masing-masing langkahnya:

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi

Untuk membuat e-FIN Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

  1. Download Formulir Aktivasi EFINSebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
  2. Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
    • Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi
    • Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
    • Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
    • NPWP asli dan fotokopi

    Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN Anda agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  3. Aktivasi EFIN Anda Setelah Anda mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru yang Anda inginkan.Perlu diperhatikan bahwa e-FIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, segera setelah Anda mendapatkannya. Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan e-FIN baru lagi.

Baca Juga: Ini Formulir Permohonan EFIN Terbaru dan Cara Mengisinya

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Langkah pembuatan EFIN wajib pajak badan caranya cukup mudah, tahapan yang diperlukan tidak berbeda jauh seperti pembuatan e-FIN untuk wajib pajak pribadi.

Waktu yang diperlukan juga tidak lama, dalam satu hari kerja biasanya sudah bisa didapatkan. Berikut langkah-langkah yang diperlukan jika Anda ingin membuat EFIN untuk wajib pajak badan:

  1. Lengkapi Formulir EFINIsi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
  2. Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, berikut dokumen pendukung ke KPP terdekat.

Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

Persyaratan EFIN Pajak Badan

Berikut dokumen-dokumen yang perlu Anda persiapkan sebagai persyaratan EFIN badan:

A. Wajib Pajak BadanB. Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan.
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pengurus yang bersangkutan.
  • Fotokopi identitas diri pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  • Surat kuasa penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.
  • Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang.
  • Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa/penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.
  1. Aktivasi EFIN AndaSesudah Anda menerima e-FIN, segeralah lakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.
  2. Daftarkan EFIN Pajak Badan Anda di OnlinePajakKemudian, daftarkan e-FIN yang sudah Anda miliki untuk mulai melakukan lapor pajak badan online secara gratis di OnlinePajak.

7 Solusi Praktis Ketika Lupa EFIN Pajak

Jika Anda sedang ingin lapor pajak, tetapi lupa EFIN pajak maka berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda lakukan:

  1. Datang ke KPP. Solusi pertama Anda bisa mendatangi KPP terdekat, tidak harus KPP tempat Anda melakukan pendaftaran.
  2. Bertanya melalui Chat Pajak. Kedua Anda bisa juga menggunakan fitur Chat Pajak pada website DJP yang terdapat di pojok bawah sebelah kanan.
  3. Bertanya lewat akun Twitter @kring_pajak. Bila Anda memiliki akun twitter, manfaatkan jalur customer service DJP yang ada di media sosial Twitter satu ini.
  4. Telp Call Center Kring Pajak. Hubungi Call Center Kring Pajak di nomor 1500200.
  5. Cari lagi berkas-berkas perpajakan Anda, mungkin lembar e-FIN Anda terselip.
  6. Periksa lagi inbox email Anda, dengan mencari kata kunci “e-FIN”.
  7. Opsi terakhir Anda bisa datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, jangan lupa untuk membawa asli dan fotokopi KTP dan NPWP.

Baca Juga: Lupa EFIN? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan

Kesimpulan

  • e-FIN adalah syarat wajib bagi semua wajib pajak agar bisa melakukan transaski online seperti e-Filing.
  • Pembuatan/aktivasi e_FIN tidak bisa diwakilkan atau kolektif lagi.
  • Jaga kerahasiaan e-FIN Anda agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan e-FIN lagi.
  • Dengan e-FIN data wajib pajak terjamin kerahasiaannya karena sudah terenkripsi.
  • Simpan e-FIN dengan baik dan miliki back-up seperti difoto atau di-scan agar ketika lembar e-FIN hilang Anda masih bisa memiliki cadangan nomornya.

Jika sudah mendapatkan e-Fin, daftarkan di OnlinePajak agar dapat langsung menggunakannya untuk lapor pajak online. Jika ingin langsung menggunakan fitur lapor SPT pribadi gratis di OnlinePajak, buat akun lalu daftarkan EFIN Anda.

Referensi:

PER-04/PJ/2015

PER-32/PJ/2017

Reading: EFIN Pajak: Apa & Bagaimana Cara Mendapatkannya