Resources / Blog / Tentang e-Filing

Lupa EFIN? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan

Pengertian EFIN

Lupa EFIN memang bikin pusing. Terlebih jika dibutuhkan sesegera mungkin untuk melakukan e-Filing. Namun, apakah Anda sudah tahu arti dan guna dari EFIN? Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi pajak resmi.

Fungsi dari EFIN sendiri adalah sebagai bentuk autentifikasi agar setiap transaksi pajak yang dilakukan secara online dapat terenkripsi sehingga bisa dijamin keamanannya. Begitu Anda mendapatkan EFIN, tentu saja EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. Apabila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus melakukan permohonan EFIN seperti awal Anda mengajukannya. 

Baca Juga: Surat Penagihan: Definisi, Fungsi, dan Contoh Penulisan

Solusi Lupa EFIN 

Permohonan EFIN memang hanya perlu dilakukan sekali saja, begitu pula pengaktivasian dan pendaftaran pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. Namun, manusia terkadang tidak luput dari keliru dan lupa. Apabila Anda lupa EFIN ketika ingin melaporkan pajak, jangan khawatir. Langkah awal yang bisa Anda lakukan adalah: 

  1. Periksa lagi berkas-berkas perpajakan Anda karena mungkin saja dokumen EFIN terselip. 
  2. Cek kembali inbox email Anda, ketik “EFIN” pada kolom pencarian. 

Akan tetapi, jika Anda lupa EFIN bahkan belum melakukan aktivasi dan pendaftaran pada aplikasi pajak yang Anda gunakan selama 30 hari, maka Anda bisa lakukan beberapa langkah beriktu ini: 

4 Solusi lupa EFIN

1. Datang ke KPP pratama terdekat

Ambil antrean khusus layanan EFIN. Ajukan permohonan cetak ulang. Bila diwakilkan, lampirkan surat kuasa kepada yang mewakili Anda. Isi formulir dan jangan lupa siapkan (wajib): 

– 1 lembar fotokopi KTP 

– 1 lembar fotokopi NPWP 

2. Melalui fitur live chat

Kunjungi laman pajak.go.id. Pada logo “Chat Pajak/Live Chat” di kanan bawah website, adukan keluhan Anda di ruang chat dan Anda akan dilayani oleh petugas resmi yang akan membimbing Anda untuk mendapatkan EFIN Anda kembali. 

3. Lewat akun twitter: @kring_pajak

Layaknya menggunakan twitter, Anda hanya perlu mention @kring_pajak atau kirimkan direct message untuk memberitahukan keperluan Anda untuk mendapakan EFIN Anda karena lupa atau hilang. Admin akan memberikan arahan  kepada Anda untuk mendaptkan EFIN.

4. Hubungi call center Kring Pajak

Jika Anda merupakan wajib pajak orang pribadi, maka Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Setelah terhubung, silakan konfirmasi data diri sesuai arahan petugas.

Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi e-Filing Pajak & Aktifasi EFIN

Cara Baru Mendapatkan EFIN 2022

Salah satu syarat untuk bisa melakukan e-Filing atau melaporkan SPT secara online adalah wajib pajak harus memiliki EFIN. Lalu, seperti apa cara mendapatkan EFIN saat ini?

Cara baru mendapatkan EFIN 2022

WP Badan 

1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdaftar. 

2. Isi dan tanda tangan formulir permohonan aktivasi EFIN. 

3. Serahkan fotokopi dokumen berikut: 

  • Surat kuasa bila status pemohon bukanlah pemilik perusahaan/pengurus. 
  • KTP bagi WNI dan Paspor bila WNA. 
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus. 
  • NPWP dan SKT atas nama badan. 
  • Surat penunjukan dari pimpinan tertinggi bila pengurus yang mengajukan permohonan tidak terdaftar dalam akta pendirian. 

4. Menyampaikan alamat email yang aktif dan terdaftar.

5. Lakukan aktivasi EFIN dengan klik link aktivasi yang dikirimkan DJP ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!

WP Orang Pribadi

1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdaftar. 

2. Isi dan tanda tangan formulir permohonan aktivasi EFIN. 

3. Menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 

  • KTP bila WNI, Paspor dan KITAS/KITAP bila WNA. 
  • Kartu NPWP atau SKT 

4. Menyampaikan alamat email aktif dan terdaftar. 

5. Lakukan aktivasi EFIN dengan klik link aktivasi yang dikirimkan DJP ke alamat email wajib pajak yang telah terdaftar. 

Selengkapnya tentang mendapatkan formulir permohonan EFIN, silakan klik artikel berikut ini: Ini Formulir Permohonan EFIN Terbaru dan Cara Mengisinya

Kesimpulan

  • EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi pajak resmi. 
  • Permohonan EFIN hanya perlu dilakukan sekali saja, begitu pula pengaktivasian dan pendaftaran pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. 
  • Begitu mendapatkan EFIN, Anda harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. Apabila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus melakukan permohonan EFIN seperti awal Anda mengajukannya.
  • 4 Cara mendapatkan EFIN Anda kembali apabila lupa: 
    • Datang ke KPP terdekat/terdaftar. 
    • Gunakan layanan live chat DJP
    • Mention atau DM twitter @kring_pajak
    • Hubungi call center Kring Pajak: 1500200
Reading: Lupa EFIN? Ini Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan