Resources / Blog / Tentang Pajak

Ini Arti Desentralisasi Fiskal & Contohnya yang Wajib Anda Ketahui

Apa Itu Desentralisasi Fiskal?

Desentralisasi fiskal dan otonomi daerah merupakan 2 hal yang berkaitan erat. Terutama bila bicara tentang pajak daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Salah satu jenis sinergi yang dimaksud adalah dalam mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Jadi, mengacu pada Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi berarti penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Senada dengan desentralisasi tersebut, aspek pembiayaan juga ikut terdesentralisasi. Implikasinya adalah daerah dituntut untuk bisa membiayai secara mandiri biaya pembangunannya. Oleh karena itu, pelimpahan tugas yang diemban oleh pemda dalam otonomi harus disertakan dengan pelimpahan keuangan. 

Salah satu wujud pelaksanaan otonomi daerah dalam aspek pengelolaan keuangan daerah disebut sebagai otonomi fiskal atau desentralisasi fiskal. Dengan kata lain, desentralisasi fiskal sebagai pemberdayaan masyarakat melalui pemberdayaan fiskal pemda.

Atau sederhananya, desentralisasi fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Fiskal sendiri berarti terkait urusan pajak atau pendapatan publik. Dengan begitu, desentralisasi fiskal diatur pemerintah daerah dalam kewenangannya mengatur keuangan daerah termasuk pemungutan pajak. 

Baca Juga: Peranan Pajak dalam Kebijakan Fiskal

Sejarah Singkatnya

Pelaksanaan desentralisasi fiskal terjadi secara resmi pada era Reformasi, tepatnya dimulai sejak 1 Januari 2001. Prosesnya diawali dengan pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (PKPD). 

HIngga kini, kedua regulasi tersebut telah melalui beberapa kali revisi hingga yang terakkhir adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Awalnya, pelaksanaan kebijakan ini di Indonesia bertujuan untuk menciptakan aspek kemandirian di daerah. Sebagai konsekuensinya, daerah akan menerima pelimpakan kewenangan di segala bidang, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta keagamaan.

Pelimpahan kewenangan tersebut diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan berupa basis-basis perpajakan maupun bantuan pendanaan melalui mekanisme Transfer ke Daerah sesuai dengan asas money follows function

Baca Juga: Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak

Manfaat Desentralisasi Fiskal

Adapun manfaat yang diterima dari penerapan desentralisasi fiskal di Indonesia adalah sebagai berikut: 

  • Desentralisasi akan lebih bisa menyukseskan tujuan pembangunan melalui pemberian hak kontrol kepada masyarakat yang mempunyai informasi dan inisiatif untuk membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 
  • Pemberian tanggung jawab dan kewenangan yang lebih kepada daerah dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik. 
  • Kesinambungan kebijakan fiskal secara makro.
  • Mengoreksi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. 
  • Mengoreksi ketimpangan horizontal antar daerah. 
  • Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas & efisiensi pemerintah daerah. 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan. 

Baca Juga: Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal

Contoh Desentralisasi Fiskal

Salah satu komponen belanja negara yang memiliki peran sangat penting dalam instrumen kebijakan fiskal adalah transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal ini dipercaya dapat memperkuat implementasi desentralisasi fiskal guna mempercepat pembangunan daerah dengan tujuan utama; meningkatkan kualitas pelayanan publik (public service delivery) dan kesejahteraan masyarakat (social walfare). 

Dalam struktur belanja negara pada APBN, TKDD terdiri menjadi 2 bagian besar, yakni: 

  • Transfer ke Daerah (TKD): Dialokasikan untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. 
  • Dana Desa: Diberikan kepada desa. 

Kesimpulan

Desentralisasi fiskal merupakan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang mana nantinya dimanfaatkan oleh setiap daerah untuk pembangunan. Seperti meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik yang sudah ada maupun baru ingin dibangun. 

Reading: Ini Arti Desentralisasi Fiskal & Contohnya yang Wajib Anda Ketahui