Resources / Blog / PPh 21

Kupas Tuntas Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan Terbaru di Sini!

Denda BPJS Ketenagakerjaan

Denda BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sempat mengalami relaksasi pada tahun 2020. Kini, berapa besaran dendanya? Kapan dan berapa iuran yang harus dibayar pemberi kerja atau pekerja bukan penerima upah? Simak pembahasan selengkapnya di sini. 

Relaksasi Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan

Jika terlambat bayar BPJS Ketenagakerjaan, apakah terkena denda? Jawabanya, ya. Pemberi kerja atau pekerja bukan penerima upah yang membayar iuran secara mandiri, akan dikenakan denda jika telat membayar iuran, yang mana lewat dari tanggal 15 setiap bulannya. Besaran dendanya adalah 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulan.

Namun ketika terjadinya pandemi Covid-19, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan pembayaran iuran dan denda BPJS karena banyaknya perusahaan yang terdampak dari bencana ini. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020, tertuang beberapa peraturan baru terkait pembayaran iuran.

Pada Pasal 4 ayat (1), tertulis bahwa batas waktu pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya, berubah menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. 

Jika tanggal 30 tersebut jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.

Kemudian pada Pasal 23 ayat 1, menjelaskan bahwa denda telat bayar iuran turun menjadi 0,5% per bulan keterlambatan.

Jika pemberi kerja menunda pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dan melunasinya di antara tanggal 15 Mei 2021-15 April 2022 (dalam Pasal 17 ayat 2), pembayaran tersebut tidak akan dikenakan denda.

Berdasarkan kabar terkini, relaksasi BPJSTKU ini berakhir tanggal 31 Januari 2021 sehingga perhitungan denda dan tanggal batas waktu pembayaran kembali normal.

Perhitungan Denda Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Seperti pembahasan di atas, denda telat bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 2% dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya.

Jika total iuran yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp100.000, denda keterlambatannya akan sebesar:

Besar iuran per bulan x Tarif denda= Denda Iuran

Rp100.000 x 2%= Rp2.000

Besaran denda keterlambatan adalah Rp2.000, dan harus dibayarkan bersama pembayaran iuran bulan berikutnya. 

Jika peserta merupakan pekerja penerima upah, denda ditanggung oleh pemberi kerja. Namun jika peserta merupakan pekerja bukan penerima upah, denda menjadi tanggung jawab yang harus ia bayar sendiri.

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Disetor Perusahaan

Jika BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar

Apa dampaknya jika BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayar? Peserta tentu tidak dapat menikmati manfaat program jaminan sosial tersebut. 

Tidak hanya itu, bagi pemberi kerja, akan menerima sanksi dari Pemerintah karena dianggap tidak memberikan hak karyawannya. Apa saja sanksinya?

  • Teguran Tertulis 

Sanksi ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.

  • Denda 

Sanksi denda akan berlaku paling lama 30 hari setelah sanksi tertulis kedua berakhir.

  • Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik

Jika pemberi kerja tetap tidak membayar iuran BPJSTK setelah menerima dua sanksi sebelumya, pihak BPJS bekerja sama dengan instansi pemerintah dan daerah, akan membatasi perizinan terkait usaha, izin mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga asing hingga izin mendirikan bangunan.

Itulah sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. 

Sekilas Mengenai Program dan Iuran BPJAMSOSTEK

Saat ini, ada 5 program yang diselenggerakan oleh BPJAMSOSTEK untuk karyawan, di antaranya JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Kelimanya akan dibahas satu per satu secara singkat.

JHT (Jaminan Hari Tua)

Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran program JHT ditanggung oleh pemberi kerja sebanyak 3,7% dari upah sebulan, dan oleh pekerja sebesar 2% dari upah sebulan.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

JKK memiliki manfaat berupa uang tunau dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Besarnya iuran program ini terbagi ke dalam beberapa tingkat. Mulai dari tingkat risiko sangat rendah hingga tingkat risiko sangat tinggi.

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan.

JKM (Jaminan Kematian)

Program JKM memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Besaran iuran program ini adalah sebesar 0,3% dari upah sebulan.

JP (Jaminan Pensiun)

Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Iuran program Jaminan Pensiun ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 2% dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1% dari upah sebulan.

JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Merupakan program terbaru dari BPJAMSOSTEK, JKP  adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Adanya jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pekerja saat kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Ketika kehilangan pekerjaannya, peserta akan menerima manfaat berupa bantuan uang tunai selama 6 bulan berturut-turut (sebesar 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya), informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di OnlinePajak

Setelah mengupas tuntas mengenai denda dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk pemberi kerja membayar iuran BPJAMSOSTEK karyawannya dengan tepat waktu guna menghindari denda dan sanksi yang dapat dikenakan pada usahanya.

Setelah berakhirnya relaksasi dari BPJS Ketenagakerjaan, perhitungan denda serta batas tanggal pembayaran menjadi normal kembali. Denda keterlambatan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2% dari iuran per bulan, dan batas waktu pembayaran kembali di tanggal 15 bulan berikutnya.

Membayar BPJS Ketenagakerjaan karyawan dapat jadi momok bagi karyawan perusahaan yang mengurusnya. Pasalnya, tiap-tiap karyawan memiliki besaran iuran yang berbeda berdasarkan upah yang diterima. Karena itu, akan sulit untuk menghitung beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan.

Namun, masalah ini dapat ditangani dengan menggunakan aplikasi bisnis yang mempermudah urusan payroll dan pembayaran tagihan usaha, yaitu OnlinePajak.

Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan fitur Payroll yang mana perusahaan dapat mengelola gaji dan pajak karyawannya dengan lebih mudah, termasuk menghitung iuran BPJS karyawannya secara otomatis.

Tidak hanya itu, pengguna juga dapat membayar tagihan pajak dan BPJS di dalam aplikasi yang sama. Cukup buat atau masukkan ID Billing, dan pengguna dapat membayar tagihan BPJS perusahaan dengan 1-klik saja.

Pengelolaan gaji dan pajak karyawan, urusan pembayaran pajak dan BPJS, hingga pengelolaan transaksi bisnis, semua dapat dilakukan dalam satu aplikasi terpadu, OnlinePajak! Daftar sekarang, klik di sini!

Reading: Kupas Tuntas Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan Terbaru di Sini!