Pentingnya Formulir Pengajuan JHT
Salah satu hal penting dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua adalah dengan mengisi formulir pengajuan JHT. Formulir ini disebut juga formulir F5 dan merupakan bagian terpenting dalam proses pencairan dana JHT. Setelah formulir sudah selesai diisi dan ditandatangani, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu lolos tahap verifikasi, saldo JHT Anda akan cair dan masuk ke rekening bank Anda. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan dan verifikasi ternyata tidak lolos, hal tersebut bisa saja karena adanya data-data yang tidak valid atau ada syarat maupun kriteria yang belum terpenuhi. Jika hal tersebut terjadi, maka pengajuan klaim dana JHT Anda untuk sementara tidak akan disetujui hingga Anda memperbaiki data yang kurang tepat tersebut dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pengisian formulir pengajuan JHT sebenarnya mudah, hanya saja bagi Anda yang mungkin baru pertama kali, akan sedikit kebingungan dengan data yang dibutuhkan ketika pengisian. Oleh karena ini, artikel ini akan membahas tentang tata cara mengisi formulir pengajuan JHT.
Tampilan Formulir F5 (Pengajuan Dana JHT)
Berikut ini tampilan formulir F5, pengajuan klaim dana Jaminan Hari Tua:
Cara Mengisi Formulir Pengajuan JHT
Setelah melihat bentuk dari formulir di atas, mari saatnya mengisi formulir tersebut.
A. Yang Bertandatangan di Bawah Ini:
- Nama: Pada kolom ini, Anda diminta untuk menuliskan nama Anda sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan dana JHT. Namun, apabila Anda merupakan seorang ahli waris dari peserta yang menerima manfaat yang sudah meninggal (Anda sebagai istri, anak, orangtua, dan ahli waris lainnya) bisa mencantumkan nama Anda sebagai ahli warisnya.
- NIK: Masukan Nomor Induk Kependudukan pihak yang mengajukan klaim dana JHT, bisa si pekerja yang bersangkutan atau ahli waris peserta yang menerima manfaat.
- Alamat: Di sini dengan alamat dari pihak yang mengurus klaim dana JHT. Bisa Anda sendiri sebagai pekerja atau Anda sebagai ahli waris.
- Nomor Telepon/HP: Diisi dengan nomor telepon/HP pihak yang melakukan pengajuan permohonan pencairan dana JHT.
- Hubungan dengan Tenaga Kerja: Diisi dengan posisi Anda saat melakukan pengajuan pencairan JHT. Isi dengan ceklis pilihan yang sesuai dengan status hubungan Anda dengan peserta penerima manfaat, dalam hal ini pekerja.
- Data Tenaga Kerja: Pada bagian ini, isi dengan data lengkap tenaga kerja yang bersangkutan, seperti:
- Nama Pekerja
- NIK
- Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KJP) atau Nomor Kartu BPJS TK
- Tempat Tanggal Lahir Pekerja
- Nama Ibu Kandung Pekerja
- Riwayat Pekerjaan. Bagian ini diisi dengan kapan mulai bekerja, kapan berhenti, nama pemberi kerja/perusahaan, dan alamat perusahaan yang memberi pekerjaan. Anda bisa menambahkan sesuai nomor apabila pekerja pernah bekerja di lebih dari satu perusahaan.
- Alamat Email: Isi dengan alamat email Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim dana JHT.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta dan Besaran Iurannya
B. Dengan Ini Mengajukan Permintaan Jaminan Hari Tua karena:
Pada formulir ada kolom SEBAB KLAIM, maka silakan Anda beri tanda centang dengan kriteria atau alasan saldo JHT ingin Anda tarik. Berikut ini alasan penarikan:
- Sudah mencapai usia 56 tahun
- Akan meninggalkan wilayah Republik Indonesia bagi anda pekerja asing (WNA)
- Akan pindah dan meninggalkan tanah air bagi warga negara Indonesia (WNI).
- Pekerja mengalami cacat total permanen.
- Pekerja sudah meninggal dunia.
- Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 10%.
- Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun, dan ingin mencairkan dana JHT sebesar 30%.
- Resign atau mengundurkan diri sebelum pensiun.
- Anda terkena PHK, atau masa kontrak kerja telah berakhir, atau pensiun sebelum usia 56 tahun.
Di sebelah kanan kolom SEBAB KLAIM, ada nomor-nomor dokumen persyaratan pencairan JHT untuk masing-masing kriteria. Berikut ini urutan nomor dokumen persyaratan pencairan dana JHT:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ asli.
- Fotokopi KTP bagi WNI, atau fotocopy paspor bagi WNA, beserta aslinya.
- Fotokopi KK bagi WNI beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi keterangan berhenti bekerja dari perusahaan dengan aslinya. Atau bagi peserta BPU, surat pernyataan tidak punya aktivitas usaha.
- Fotokopi surat keterangan mencapai usia 56 tahun dari perusahaan, beserta aslinya.
- Fotokopi perjanjian kontrak kerja, atau surat keterangan habis kontrak, beserta aslinya. Atau keterangan PHK dari perwakilan pemerintah RI/pelaksana penempatan/perusahaan TK untuk PMI.
- Fotokopi penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Fotokopi surat keterangan pensiun beserta aslinya.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA dengan aslinya.
- Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia lagi bagi WNA, atau bagi WNI yang ingin meninggalkan Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Dokumen kredit perumahan.
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA) ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi kartu keluarga ahli waris (WNI) beserta aslinya.
- Fotokopi akta Kematian atau surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit/Polisi/Kelurahan/Instansi terkait, beserta aslinya.
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dengan aslinya.
- Fotokopi buku rekening.
Silakan perhatikan nomor-nomor dokumen persyaratan tersebut, lalu lengkapi sesuai dengan kriteria dari sebab klaim dan jenis kepesertaan pekerja yang bersangkutan. Apabila Anda melakukan pengajuan secara manual, maka berkas asli dan fotokopi harus dibawa ketika datang ke kantor cabang BP Jamsostek.
Namun, bila Anda melakukannya secara online, maka dokumen persyaratan di atas, waji berupa berkas asli yang dipindai (scanning). Tidak boleh dalam bentuk fotokopi.
C. Dokumen Pendukung
Dalam tahap ini, kolom diisi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Sekaligus tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan klaim dana JHT yang mana harus sesuai dengan sebab klaim dan jenis kepesertaannya.
D. Informasi Rekening
Dalam hal ini, Anda harus mengisi data informasi rekening Anda, seperti:
- Nama: Diisi dengan nama bang yang Anda gunakan untuk menerima transfer pencairan dana JHT.
- Nama Rekening: Diisi dengan nama pemilik rekening. Nama di buku rekening bank harus sesuai dengan nama Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan klaim.
- Nomor Rekening: Isi dengan nomor rekening bank dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan nomor rekening pihak yang mengajukan permohonan klaim.
Pada akhir formulir, Anda akan melihat pernyataan yang mana Anda memang sudah mencantumkan seluruh informasi dalam formulir tersebut dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan data, baik dokumen maupun keterangannya, maka Anda sebagai yang mengajukan bersedia mengembalikan semua uang yang Anda terima dari hak tersebut dan bersedia untuk dituntut secara hukum.
Selanjutnya, pada pojok kanan bawah, isi dengan tanggal, bulan, dan tahun pada saat Anda mengajukan klaim. Terakhir, tulis nama lengkap dan tanda tangani formulir tersebut. Maka rangkaian pengisian formulir pengajuan klaim dana JHT pun sudah selesai Anda lakukan.
Pengajuan Secara Online
Selain Ana bisa melakukannya secara manual dengan datang langsung ke Kantor Cabang BP Jamsostek, Anda juga bisa melakukan pengajuan klaim secara online. Berikut ini caranya:
- Buka web-nya (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Pilih daftar pengguna bila belum memiliki akun.
- Isi kolom yang tersedia dan ikuti langkah-langkahnya sampai selesai.
- Selanjutnya Anda sudah siap melakukan login.
- Setelah login, cari menu e-Klaim dan pilih menu tersebut.
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan data yang diminta dan ikuti langkah-langkahnya hingga selesai.
- Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi yang dikirimkan ke email milik Anda, apakah berkas-berkas yang di-upload layak di klaim atau tidak.
- Apabila layak, maka Anda akan menerima formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan Anda sekaligus melakukan pencairan.
Baca Juga: Tutorial Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Secara Mudah!
Apabila Anda ingin tetap melakukannya secara manual, sebaiknya Anda melakukan registrasi antrean online terlebih dahulu, dengan cara:
- Buka web: antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi kolom yang tersedia.
- Klik simpan, selanjutnya tiket antrean online BPJS Ketenagakerjaan sudah siap. Anda hanya perlu datang sesuai dengan waktu yang tercantum pada tiket antrean tersebut.
Itulah tadi informasi seputar cara mengisi formulir pengajuan JHT. Semoga artikel ini membantu. Untuk melihat lebih banyak konten tentang akuntansi, finansial, pajak, dan lainnya, silakan klik di sini!